Headline.co.id, Denpasar ~ Sanur, Indonesia dan Singapura memiliki pendekatan berbeda dalam menyiapkan tata kelola kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Perbedaan itu dibahas Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya V Hafid bersama Menteri Pembangunan Digital dan Informasi Singapura Josephine Teo dalam rangkaian Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Kota Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026).
Indonesia menyiapkan pedoman etika, peraturan presiden, dan peta jalan AI untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi tersebut, sedangkan Singapura mengutamakan pengaturan berdasarkan risiko spesifik. Pembahasan itu dilakukan untuk mencari keseimbangan kebutuhan melindungi masyarakat, menjaga keselamatan, memberikan kepastian hukum, dan tetap membuka ruang bagi inovasi.
Meutya mengatakan, tingginya tingkat adopsi AI di Indonesia menjadi salah satu alasan pemerintah perlu mempercepat kesiapan tata kelola. Dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, Indonesia merupakan pasar besar bagi berbagai layanan teknologi digital.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Saya ingat Josephine pernah mengatakan kepada saya, ‘Selamat, Indonesia memiliki tingkat adopsi AI yang sangat tinggi,’” kata Meutya.
Namun, menurut Meutya, tingginya penggunaan AI tidak selalu menunjukkan kesiapan masyarakat dalam memahami konsekuensi teknologi. Ia mengkhawatirkan masyarakat terlalu terbuka terhadap perkembangan AI tanpa sepenuhnya mempertimbangkan aspek keamanan, etika, dan dampak penggunaannya.
Karena itu, pemerintah menilai diperlukan pengaturan yang mampu melindungi masyarakat sekaligus tidak menghambat perkembangan teknologi.
Indonesia Siapkan Regulasi dan Peta Jalan AI
Meutya menjelaskan, pemerintah telah menyusun rancangan regulasi untuk memberikan arah bagi pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia. Kebijakan tersebut mencakup pedoman etika AI serta regulasi dalam bentuk peraturan presiden yang sedang dipersiapkan.
“Regulasi tersebut bukan dimaksudkan sebagai aturan yang terlalu ketat sehingga menghambat inovasi,” ujar Meutya Hafid.
Pedoman etika AI diperlukan agar perusahaan teknologi, termasuk perusahaan global yang beroperasi di Indonesia, memahami prinsip dan standar perlindungan yang harus diperhatikan. Pemerintah juga mempersiapkan peta jalan pengembangan AI sebagai acuan bagi industri, lembaga pendidikan, pengembang teknologi, dan instansi pemerintah.
Peta jalan tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai arah pemanfaatan AI agar pengembangan teknologi tidak berjalan terpisah dari kebutuhan pembangunan nasional. Menurut Meutya, industri membutuhkan pedoman yang jelas mengenai sektor yang menjadi perhatian pemerintah serta standar yang diharapkan dalam pengembangan teknologi.
Dalam pengembangan AI nasional, pemerintah berencana menetapkan 10 sektor prioritas yang diselaraskan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kami ingin menetapkan 10 sektor prioritas untuk penerapan AI,” kata Meutya.
Sektor yang menjadi perhatian lain ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, keuangan, dan reformasi birokrasi. Penetapan sektor tersebut ditujukan agar pemanfaatan AI memberikan kontribusi terhadap agenda pembangunan nasional dalam beberapa tahun mendatang.
Pada sektor pangan, AI berpotensi membantu pengolahan data pertanian dan pengambilan keputusan produksi. Di bidang kesehatan, teknologi tersebut dapat mendukung analisis informasi medis. Sementara di sektor pendidikan, AI membuka peluang pengembangan metode pembelajaran yang lebih adaptif.
Dalam reformasi birokrasi, pemanfaatan AI berpotensi mendukung efisiensi administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Meski demikian, penerapannya tetap membutuhkan tata kelola yang memperhatikan keselamatan pengguna, keamanan informasi, serta tanggung jawab penyedia layanan.
Singapura Fokus pada Risiko Spesifik AI
Josephine Teo menjelaskan, Singapura memilih pendekatan yang berfokus pada risiko spesifik penggunaan AI. Menurutnya, pembentukan regulasi perlu didasarkan pada pemahaman mengenai persoalan yang hendak diselesaikan dan efektivitas aturan yang akan diterapkan.
“Pertanyaan yang selalu perlu diajukan adalah apa sebenarnya yang ingin diatur, apa tujuan regulasi tersebut, dan bagaimana regulasi itu dapat diterapkan secara efektif,” ujar Josephine.
Ia menilai pemerintah tidak harus membentuk undang-undang baru setiap kali muncul persoalan akibat penggunaan teknologi. Josephine mencontohkan penyalahgunaan AI untuk menghasilkan materi eksploitasi seksual anak. Perbuatan tersebut pada dasarnya telah dilarang melalui ketentuan pidana, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan apakah aturan yang tersedia sudah memadai atau membutuhkan penyesuaian.
Pendekatan yang sama dapat diterapkan pada penggunaan AI dalam proses perekrutan tenaga kerja. Apabila AI yang digunakan perusahaan menghasilkan diskriminasi terhadap pelamar, ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku dapat digunakan untuk menangani pelanggaran tersebut.
Dengan demikian, perhatian pemerintah diarahkan pada sifat pelanggaran dan dampaknya, bukan semata-mata pada penggunaan AI sebagai teknologi. Namun, Josephine mengakui perkembangan AI dapat menimbulkan risiko baru yang belum sepenuhnya terjangkau oleh peraturan yang tersedia.
Manipulasi Kandidat Pemilu Diatur Khusus
Salah satu risiko AI yang menjadi perhatian Singapura adalah penggunaan teknologi tersebut untuk menciptakan materi manipulatif dalam proses pemilihan umum. Singapura mengidentifikasi bentuk penggunaan AI yang berpotensi menyesatkan masyarakat, terutama konten yang menggambarkan kandidat secara tidak benar.
Josephine mengatakan penggunaan AI untuk meningkatkan kualitas gambar, memperbaiki warna video, atau membuat materi komunikasi kampanye lebih menarik tidak serta-merta menimbulkan persoalan hukum.
“Masalah muncul ketika AI digunakan untuk merepresentasikan seorang kandidat secara tidak benar,” kata Josephine.
Ia mencontohkan video yang memperlihatkan seorang kandidat seolah-olah menyampaikan pernyataan yang sebenarnya tidak pernah diucapkan. Hal serupa berlaku apabila AI digunakan untuk menggambarkan kandidat melakukan tindakan yang tidak pernah terjadi.
Singapura kemudian merumuskan ketentuan hukum khusus mengenai konten manipulatif dalam iklan pemilu daring. Melalui Elections (Integrity of Online Advertising) (Amendment) Act 2024, Singapura melarang bentuk tertentu dari representasi digital manipulatif dan realistis yang menyesatkan mengenai ucapan maupun tindakan kandidat selama periode pemilu.
Menurut Josephine, aturan tersebut memberikan batas yang lebih jelas penggunaan AI untuk membantu komunikasi politik dan penyalahgunaan teknologi untuk menyebarkan representasi palsu. Pembentukan aturan itu juga memperoleh dukungan lintas partai politik di parlemen Singapura.
Regulasi AI Dinilai Harus Adaptif
Josephine menilai perkembangan AI berlangsung terlalu cepat untuk selalu diantisipasi melalui satu kerangka hukum yang menyeluruh. Teknologi tersebut digunakan dalam berbagai sektor dengan karakter risiko berbeda, mulai dari pelayanan publik, kegiatan ekonomi, ketenagakerjaan, hingga proses demokrasi.
“Risiko yang berkaitan dengan AI berkembang sangat cepat, sangat beragam, dan tidak selalu muncul sebagaimana yang kita perkirakan sebelumnya,” ujar Josephine.
Menurutnya, pemerintah perlu memahami karakter risiko sebelum menetapkan instrumen pengaturan. Pemerintah dapat lebih dahulu menerapkan pedoman sukarela, mengamati dampaknya, lalu mengevaluasi apakah diperlukan regulasi yang lebih mengikat.
“Setelah memahami risikonya, kita dapat mencoba menerapkan seperangkat pedoman sukarela dan mengevaluasi efektivitasnya,” jelas Josephine.
Apabila evaluasi menunjukkan bahwa pengaturan melalui hukum lebih efektif, pemerintah dapat membentuk ketentuan baru atau memperbarui peraturan yang sudah tersedia. Pendekatan itu memungkinkan regulasi berkembang mengikuti kebutuhan tanpa terburu-buru menetapkan kewajiban yang belum tentu sesuai dengan karakter AI.
Sementara itu, Indonesia memandang kerangka regulasi dan peta jalan nasional sebagai instrumen untuk memberikan kepastian kepada industri sekaligus mengarahkan pemanfaatan AI pada sektor prioritas pembangunan. Perbedaan strategi kedua negara menunjukkan tantangan dalam menyeimbangkan inovasi, keselamatan, dan kepastian hukum di tengah perkembangan teknologi tersebut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















