Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memperkuat pengawasan hakim melalui pencegahan pelanggaran kode etik, koordinasi penanganan laporan masyarakat, serta pemeriksaan bersama. Komitmen itu dibahas dalam pertemuan KY dan MA di Gedung Sekretariat MA, Jakarta, yang informasinya disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (19/10/2026). Langkah tersebut ditempuh untuk membangun pengawasan peradilan yang lebih efektif dan transparan tanpa mengganggu independensi hakim. Pelaksanaannya dilakukan melalui penguatan koordinasi, pengawasan proaktif dan preventif, serta perluasan partisipasi publik.
Pertemuan itu turut dihadiri unsur Badan Pengawasan MA, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, serta Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengatakan pengawasan hakim tidak boleh hanya berfokus pada penanganan laporan dan pemberian sanksi. Menurut dia, pengawasan juga harus berfungsi sebagai instrumen pencegahan dan perbaikan berkelanjutan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pengawasan hakim diarahkan pada pencegahan
Sinergi KY dan MA diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan melalui koordinasi tindak lanjut laporan masyarakat, pemeriksaan bersama, dan penguatan mekanisme advokasi bagi hakim.
“Koordinasi ini bukan semata-mata mengenai penanganan laporan atau pemberian sanksi, tetapi juga membangun sistem pencegahan dan perbaikan berkelanjutan dalam menjaga integritas peradilan,” ujar Abhan dalam keterangan tertulis yang diterima , Senin (19/10/2026).
Sejalan dengan kebijakan MA yang mengedepankan pengawasan secara proaktif dan preventif, KY dan MA berkomitmen memastikan setiap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan proporsional. Proses tersebut juga tetap harus menjunjung prinsip independensi kekuasaan kehakiman.
Dengan pendekatan itu, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul dugaan pelanggaran, tetapi juga diarahkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik. Pada saat yang sama, mekanisme pengawasan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hakim melalui fungsi advokasi.
Konsep PERANTAU perluas pemantauan di pengadilan
Selain membahas penguatan mekanisme pengawasan internal, KY dan MA mengembangkan konsep Pengadilan Ramah Pantau (PERANTAU). Konsep ini ditujukan untuk memperluas akses pemantauan terhadap perilaku hakim di lingkungan pengadilan.
PERANTAU dirancang dengan dukungan fasilitas bagi petugas pemantau. Dengan dukungan tersebut, proses pemantauan diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan efektif serta tidak mengganggu jalannya persidangan.
Pengembangan konsep itu diharapkan menciptakan ekosistem pengawasan yang lebih terbuka dan meningkatkan akuntabilitas lembaga peradilan. Abhan mengatakan keterbukaan lingkungan pengadilan dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga integritas peradilan.
“Lingkungan pengadilan yang ramah pantau akan dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas peradilan,” kata Abhan.
Konsep PERANTAU juga dipandang sebagai langkah untuk memperkuat pengawasan berbasis partisipasi publik. Namun, pelaksanaannya tetap harus menjaga independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
KY buka ruang laporan dugaan pelanggaran etik
Dalam pertemuan tersebut, Abhan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga marwah lembaga peradilan dengan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Laporan yang disampaikan perlu disertai bukti pendukung.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan dan kewenangan KY. Penanganan laporan juga dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan keseimbangan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap hakim.
“Kami mempersilakan penyampaian bukti kepada KY atas dugaan pelanggaran etik. Setiap informasi akan ditangani secara proporsional dengan memperhatikan fungsi pengawasan sekaligus perlindungan terhadap hakim melalui advokasi,” tegas Abhan.
Penguatan sinergi KY dan MA diharapkan membuat sistem pengawasan hakim semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pencegahan. Langkah tersebut juga diharapkan memperkuat integritas peradilan dan kepercayaan publik, serta mendukung penegakan hukum yang profesional, independen, dan berkeadilan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















