Headline.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan (IIP) 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Indeks tersebut mengukur kondisi integritas di sektor pendidikan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang menjangkau 42.810 satuan pendidikan dan 393.584 responden. Hasil pengukuran menunjukkan IIP Nasional 2026 berada pada skor 73,30 atau kategori adaptif, tetapi dimensi tata kelola mencatat skor paling rendah dibandingkan karakter peserta didik dan ekosistem pendidikan.
Pengukuran ini dilakukan untuk mengidentifikasi kerentanan integritas serta menentukan prioritas perbaikan di sekolah dan perguruan tinggi. Survei mencakup jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, termasuk sembilan negara yang menjadi lokasi satuan pendidikan Indonesia di luar negeri serta 36 domain pendidikan tinggi.
Tata Kelola Jadi Dimensi dengan Skor Terendah
Berdasarkan hasil SPI Pendidikan 2026, skor karakter peserta didik mencapai 74,24, ekosistem pendidikan 75,08, dan tata kelola 70,67. Data tersebut menunjukkan tata kelola masih menjadi pekerjaan rumah utama dalam memperkuat integritas pendidikan secara nasional.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi, mengatakan responden survei mencakup peserta didik, tenaga pendidik, kepala sekolah, serta pimpinan perguruan tinggi.
Pada jenjang SD dan sederajat, survei melibatkan peserta didik kelas empat dan lima. Untuk SMP dan sederajat, responden berasal dari kelas tujuh dan delapan. Sementara itu, jenjang SMA dan sederajat melibatkan peserta didik kelas 10 dan 11.
“Adapun responden SPI Pendidikan terdiri dari peserta didik, murid, dan mahasiswa,” kata Dian dalam peluncuran indeks di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
KPK menemukan sejumlah kerentanan dalam tata kelola pendidikan. Temuan itu mencakup praktik nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, penggelembungan biaya, serta promosi jabatan yang masih dapat dipengaruhi kedekatan dengan pimpinan satuan pendidikan atau benturan kepentingan (conflict of interest).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai capaian IIP 2026 merupakan perkembangan positif. Namun, skor tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pembenahan.
“Mari kita jadikan ini sebagai agenda bangsa. Kalau kita perbaiki bersama-sama, saya yakin hasilnya akan semakin baik. Skor ini sudah bagus, namun harus terus diperbaiki dan ditingkatkan,” ujar Setyo Budiyanto.
Menyontek dan Plagiarisme Masih Ditemukan
Selain persoalan tata kelola, SPI Pendidikan 2026 mencatat praktik yang berpotensi menggerus integritas dalam kegiatan akademik. Praktik menyontek ditemukan pada 43 persen sekolah dan 71 persen perguruan tinggi yang menjadi responden.
Sementara itu, praktik plagiarisme ditemukan pada 93 persen perguruan tinggi responden. Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas juga berkaitan dengan perilaku sehari-hari di lingkungan pendidikan, bukan hanya pelanggaran besar.
KPK juga mencatat masih adanya anggapan bahwa pemberian hadiah atau bingkisan merupakan hal yang wajar. Sebanyak 52 persen satuan pendidikan memiliki persepsi tersebut.
Di perguruan tinggi, 95 persen kampus melaporkan adanya kebiasaan memberikan bingkisan kepada dosen pada momen tertentu. Adapun 60 persen sekolah melaporkan kebiasaan serupa dari orang tua kepada guru.
Temuan itu memperlihatkan bahwa sistem, budaya organisasi, dan tata kelola turut memengaruhi perilaku yang berlangsung di sekolah maupun perguruan tinggi. Praktik yang dianggap biasa dapat menjadi kerentanan apabila tidak ditangani melalui kebijakan dan pengawasan yang tepat.
Setyo mengingatkan praktik korupsi dapat berawal dari perilaku kecil yang dianggap lumrah.
“Kita harus memahami korupsi sering kali berawal dari hal kecil yang dianggap biasa. Misalnya joki dan mencontek. Itu bisa menjadi monster jika tidak ada karakter baik dalam diri. Kecerdasan tanpa integritas adalah sesuatu yang berbahaya,” tegas Setyo.
Data IIP Menjadi Dasar Perbaikan
KPK menegaskan SPI Pendidikan tidak ditujukan untuk memberikan label atau stigma kepada sekolah, perguruan tinggi, maupun daerah tertentu. Hasil survei tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Melalui data itu, setiap pemangku kepentingan dapat mengetahui titik rawan integritas dan menentukan intervensi yang lebih tepat. KPK juga akan mendiseminasikan hasil SPI Pendidikan 2026 kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Hasil tersebut selanjutnya digunakan untuk mendampingi, memonitor, dan mengobservasi praktik baik di wilayah dengan capaian integritas yang beragam. Langkah ini menjadi bagian dari hilirisasi hasil kajian agar data tidak berhenti sebagai laporan statistik.
KPK berharap hasil pengukuran dapat diterjemahkan menjadi kebijakan, program perbaikan, serta perubahan dalam tata kelola dan budaya pendidikan. Dengan demikian, capaian IIP Nasional 2026 sebesar 73,30 menjadi dasar untuk memperkuat lingkungan pendidikan yang jujur, transparan, dan berintegritas.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















