Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah mengevaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) setelah berjalan selama enam bulan. Evaluasi tersebut dilakukan bersama kementerian/lembaga, organisasi masyarakat, lembaga pelindungan anak, akademisi, psikolog, pakar teknologi, dan perwakilan generasi muda di Jakarta, Rabu (7/10/2026). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan platform digital tidak cukup hanya menonaktifkan akun anak, tetapi juga perlu mengubah fitur yang berpotensi menimbulkan risiko. Pemerintah menggunakan tujuh kelompok risiko sebagai acuan untuk mendorong ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Tujuh kelompok risiko tersebut meliputi risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental. Pemerintah bersama tim pakar akan menyusun turunan dari ketujuh risiko itu secara lebih rinci agar platform memiliki panduan dalam menurunkan setiap risiko.
“Yang dicatat oleh pemerintah bukan hanya jumlah akun yang telah diputus aksesnya, tetapi yang utama juga perubahan fitur-fitur menjadi fitur yang lebih aman untuk anak-anak,” kata Meutya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Meutya, evaluasi penerapan PP Tunas juga harus mencakup edukasi kepada pengguna dan orang tua. Penindakan terhadap akun anak dinilai tidak cukup apabila pengguna tidak memahami bahaya di platform maupun fitur keamanan yang tersedia.
Ia mencontohkan fitur pengaturan komunikasi yang dapat dikendalikan orang tua. Fitur tersebut tidak akan efektif jika orang tua tidak mengetahui keberadaan dan cara penggunaannya.
“Jadi tidak hanya men-take down tapi penggunanya tidak diedukasi mengenai bahayanya, mengenai fitur-fitur yang ada di dalam platform tersebut,” ujarnya.
Platform Didorong Terapkan Safety by Design
Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Najeela Shihab mengatakan penerapan PP Tunas sejak awal telah mengedepankan pendekatan safety by design. Pendekatan ini menempatkan fitur keamanan sebagai bagian dari rancangan awal produk dan layanan digital, bukan hanya mengandalkan kemampuan anak atau orang tua untuk melindungi diri.
“Sejak awal PP Tunas, feature safety by design-nya, cara komunikasinya dengan platform itu sangat terdepan dibandingkan dengan negara-negara lain,” ujar Najeela.
Menurutnya, pelindungan anak tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada orang tua atau anak. Platform digital perlu merancang sistem yang secara otomatis memberikan perlindungan, khususnya bagi pengguna anak.
Salah satu penerapannya adalah pengaturan bawaan atau default setting yang aman. Dengan cara itu, perlindungan dasar tetap berjalan meskipun orang tua belum memahami seluruh fitur pengamanan.
“Setting-an default itu mesti no, bukan yes. Jadi meskipun orang tuanya tidak tahu, memang sudah no,” jelas Najeela.
Ia menilai pengaturan bawaan yang memberikan akses luas dapat meningkatkan risiko apabila orang tua tidak mengetahui cara mengubahnya. Sebaliknya, pengaturan awal yang aman dapat memberikan perlindungan meskipun pengguna belum memahami seluruh mekanisme teknologi. Pendekatan tersebut perlu diterapkan pada produk media sosial dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya.
Regulasi Turunan dan Data Independen
Najeela juga menyampaikan sejumlah pemerintah daerah mulai menerbitkan regulasi turunan PP Tunas dalam bentuk surat edaran dan petunjuk dari organisasi perangkat daerah terkait. PSPK mendampingi pemerintah daerah melalui program Lingkar Daerah Belajar untuk menerjemahkan kebijakan pelindungan anak digital sesuai kebutuhan provinsi, kabupaten, dan kota.
“Sudah cukup banyak daerah yang kemudian memang membuat regulasi-regulasi turunan dalam bentuk surat edaran, petunjuk-petunjuk dari dinas-dinas yang terkait untuk kemudian memang mengimplementasikan PP Tunas dengan lebih baik di konteks provinsi, kabupaten maupun kota masing-masing,” katanya.
Namun, penerapan kebijakan tersebut membutuhkan data independen untuk mengukur efektivitasnya. Data dapat dihimpun melalui survei dan pengalaman pengguna, termasuk pengalaman anak ketika menggunakan platform digital.
“Bukan hanya dari sudut regulasi, tetapi ada data independen di mana kita mengumpulkan pengalaman user untuk kemudian menjadi data pembanding,” ujar Najeela.
Data tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah risiko yang hendak dicegah melalui PP Tunas benar-benar berkurang di lapangan serta mengevaluasi dampak pelindungan terhadap keamanan anak.
Peran Keluarga dan Masyarakat
Psikolog pendidikan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., mengatakan pelindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan masyarakat. Orang tua, sebagai pihak yang paling dekat dengan anak, perlu memahami tujuan dan mekanisme pelindungan dalam PP Tunas agar dapat mendampingi anak menggunakan teknologi secara aman.
“Namun yang paling penting adalah peran serta masyarakat. Salah satunya adalah yang paling terdekat dengan anak adalah orang tua itu sendiri,” ujar Rose Mini.
Ia menambahkan, sekolah dan guru juga perlu membantu mengaplikasikan aturan pemerintah melalui pendidikan mengenai penggunaan teknologi secara sehat.
“Kita perlu membantu dari sisi pendidikan, sekolah dan juga guru untuk membantu mengaplikasikan apa yang sudah diatur oleh pemerintah ini. Pemahaman masyarakat tentang ini harus diberikan dengan baik agar mereka tahu apa yang akan kita lakukan untuk melindungi anak kita di Indonesia,” jelasnya.
Rose Mini menilai penerapan PP Tunas merupakan pekerjaan jangka panjang yang perlu terus dikawal. Ia juga menyebut Indonesia berpotensi menjadi contoh bagi negara lain dalam membangun regulasi dan implementasi pelindungan anak di ruang digital.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengapresiasi penerapan PP Tunas dan mendorong keterlibatan masyarakat mulai dari keluarga, RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga kabupaten dan kota.
“Suatu langkah yang sangat berani dengan PP Tunas ini dan perlu didukung oleh seluruh masyarakat,” kata Kak Seto.
Ia memperkenalkan konsep SPARTA, yakni Seksi Perlindungan Anak di tingkat Rukun Tetangga (RT), sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat. Kak Seto juga mengingatkan pentingnya komunikasi langsung di keluarga dan lingkungan serta ruang bagi anak untuk bersosialisasi melalui permainan tradisional dan aktivitas bersama.
“Jangan sibuk dengan dunia digital saja, tidak saling berkomunikasi,” ujarnya.
Perlindungan Anak di Era AI
Evaluasi PP Tunas juga diarahkan pada pelindungan anak di tengah perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI, koalisi global yang mendorong pelindungan hak anak dalam perkembangan teknologi AI.
Pemerintah akan melanjutkan pembahasan mengenai pelindungan anak di era AI melalui pertemuan global yang direncanakan berlangsung pada November 2026.
Meutya menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan platform digital untuk memastikan kepatuhan terhadap PP Tunas. Namun, platform diminta tidak menunggu batas waktu kepatuhan penuh pada Maret 2027 untuk melakukan perubahan.
“Ruang diskusinya ada dan tolong dipergunakan dan tidak menunggu Maret 2027 untuk kemudian melakukan kepatuhan penuh,” tegasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















