Headline.co.id ~ Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah mengawal penilaian Ombudsman Banda Aceh terkait maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik 2026. Penilaian yang digelar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh berlangsung pada 6–7 Oktober 2026 di sejumlah unit pelayanan di Kota Banda Aceh. Pengawalan dilakukan untuk memastikan instansi yang menjadi lokus penilaian siap memenuhi aspek evaluasi sekaligus menggunakan hasilnya sebagai bahan perbaikan tata kelola pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banda Aceh Hafriza mengatakan, proses persiapan telah dilakukan sejak Agustus 2026. Bagian Organisasi juga berperan sebagai jembatan komunikasi tim penilai Ombudsman dan instansi yang menjadi lokus penilaian.
Empat Lokus Penilaian Ombudsman Banda Aceh
Hafriza menjelaskan, penilaian Ombudsman tahun ini berfokus pada empat lokus pelayanan masyarakat. Keempatnya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), RSUD Meuraxa, Dinas Sosial, dan SMP Negeri 3 Kota Banda Aceh.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Proses penilaian tahun ini berfokus pada empat lokus pelayanan masyarakat, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), RSUD Meuraxa, Dinas Sosial, dan SMP Negeri 3 Kota Banda Aceh,” ujar Hafriza.
Menurut Hafriza, pendampingan yang dilakukan Bagian Organisasi tidak hanya berkaitan dengan kesiapan administratif. Pendampingan tersebut mencakup empat aspek utama yang menjadi perhatian dalam penilaian Ombudsman, mulai dari kesiapan sumber daya hingga hasil evaluasi pelayanan.
Empat Aspek yang Dievaluasi
Aspek pertama adalah kesiapan sumber daya atau input. Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan jajaran pimpinan, petugas loket, hingga pengelola pengaduan pada unit pelayanan siap mengikuti proses wawancara dan evaluasi.
Aspek kedua berkaitan dengan kelengkapan administrasi atau process. Dalam bagian ini, unit pelayanan perlu memenuhi Standar Pelayanan (SP) serta menata sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan layanan.
Aspek ketiga adalah sistem pengaduan atau complaint handling. Pemko Banda Aceh mendorong setiap unit layanan memiliki mekanisme penanganan keluhan masyarakat yang responsif, terukur, dan dapat ditindaklanjuti.
Adapun aspek keempat merupakan penilaian kinerja atau output. Koordinasi dilakukan terhadap hasil evaluasi pelayanan publik yang terintegrasi dengan kementerian pembina di tingkat pusat.
Keempat aspek itu menjadi bagian dari pendampingan yang dilakukan Bagian Organisasi kepada instansi yang masuk dalam lokus penilaian. Pemerintah kota berupaya memastikan seluruh unit terkait dapat mengikuti proses evaluasi sesuai aspek yang diperiksa.
Ombudsman Fasilitasi Survei Kepercayaan Masyarakat
Selain mendampingi empat aspek penilaian, Bagian Organisasi juga memfasilitasi survei Kepercayaan Masyarakat atau Public Trust. Survei tersebut dilakukan Ombudsman melalui wawancara dengan warga dan pemindaian kode QR pada setiap unit layanan.
Survei itu menjadi bagian dari rangkaian penilaian pelayanan publik. Melalui wawancara dan pemindaian kode QR, Ombudsman menghimpun penilaian masyarakat terhadap layanan pada unit-unit yang menjadi lokus evaluasi.
Pemko Banda Aceh memandang penilaian Ombudsman bukan semata-mata sebagai proses evaluasi eksternal. Penilaian tersebut juga diposisikan sebagai instrumen untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Hasil Penilaian Jadi Bahan Pembenahan
Melalui pendampingan secara berkelanjutan, pemerintah kota berupaya memastikan hasil penilaian Ombudsman dapat digunakan sebagai bahan evaluasi internal. Hasil tersebut diharapkan mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pada setiap unit layanan.
Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemko Banda Aceh dalam mewujudkan visi dan misi Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, khususnya dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas.
Pemko Banda Aceh berharap penilaian Ombudsman dapat memberikan gambaran objektif mengenai kualitas pelayanan di unit-unit yang dievaluasi. Gambaran tersebut selanjutnya diharapkan menjadi dasar untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















