Headline.co.id ~ Bareskrim Polri menangkap Direktur PT TSI, Tatang Winata (TW), dalam penyidikan kasus dugaan impor ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia. Tatang diamankan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (6/10/2026). Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima informasi dari petugas Imigrasi mengenai keberadaan Tatang yang masuk daftar subject of interest (SOI). Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan informasi penangkapan tersebut pada Kamis (8/10/2026). Menurut dia, Tatang sempat melarikan diri ke luar negeri saat proses penyidikan perkara dugaan penyelundupan ponsel bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.
“Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Tatang Winata yang sempat melarikan diri ke luar negeri saat dilakukan penyidikan atas perkara penyelundupan ponsel bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia,” kata Safri.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kronologi Penangkapan Direktur PT TSI
Safri menjelaskan, penyidik memperoleh informasi tentang keberadaan Tatang setelah yang bersangkutan terdeteksi baru tiba dari Seoul, Korea Selatan. Informasi itu diterima melalui koordinasi dengan petugas Imigrasi karena Tatang tercatat dalam daftar SOI.
Penyidik kemudian mendatangi lokasi pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta. Sekitar pukul 20.00 WIB, Tatang diamankan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dalam penggeledahan, petugas menyita dua unit ponsel, paspor, serta kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Tatang Winata. Setelah diamankan, Tatang dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Usai diperiksa, Tatang ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan kegiatan importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.
Peran Tersangka dalam Impor Ilegal Ponsel Bekas
Dalam perkara impor ilegal tersebut, Tatang bersama tersangka berinisial MT diduga membantu proses pembuatan, pengurusan, serta penyediaan dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal.
Sementara itu, tersangka lain berinisial DCP, yang merupakan warga negara China, diduga berperan mengendalikan kegiatan importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel. Peran tersebut mencakup pengadaan barang dari luar negeri hingga distribusinya di Indonesia.
Polisi menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp253 miliar dalam perkara tersebut. Namun, bahan keterangan yang disampaikan Bareskrim Polri tidak merinci jenis dan jumlah barang yang termasuk dalam nilai barang bukti itu.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dalam kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penangkapan Tatang menjadi bagian dari proses penyidikan Bareskrim Polri terhadap dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia. Penyidik sebelumnya berkoordinasi dengan Imigrasi setelah Tatang terdeteksi masuk ke Indonesia dari Seoul.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















