Headline.co.id, Nabire ~ Polda Papua Tengah mengungkap sembilan kasus narkotika dengan 13 tersangka dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Noken di wilayah hukumnya. Operasi yang melibatkan 120 personel tersebut berlangsung selama 20 hari, sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah dugaan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II Nabire.
Pengungkapan itu disampaikan Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol Gustav R. Urbinas di Nabire, Rabu (7/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita 46,59 gram sabu dan 100,4 gram ganja dari sejumlah perkara yang ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah serta Polres Nabire dan Polres Mimika.
Operasi Antik Noken Libatkan Polda dan Polres Jajaran
Gustav mengatakan, sembilan kasus narkotika yang diungkap melibatkan 13 tersangka. Sebanyak tiga kasus ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah, dua kasus ditangani Polres Nabire, dan empat kasus lainnya ditangani Polres Mimika.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dari 13 tersangka yang diamankan, lima orang ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah, tiga orang oleh Polres Nabire, dan lima orang oleh Polres Mimika.
“Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi, kami telah mengungkap sembilan kasus narkotika dengan jumlah tersangka 13 orang,” kata Gustav di Nabire.
Selain perkara yang menjadi target operasi, polisi juga mengungkap satu kasus non-target yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan pangan. Kasus tersebut terkait peredaran minuman keras lokal.
Dalam perkara itu, petugas menyita 187,8 liter minuman keras jenis cap tikus dan 170 liter bobo.
Dugaan Peredaran Sabu dari Lapas Nabire
Gustav menyebut terdapat tiga kasus yang menjadi perhatian dalam Operasi Antik Noken. Salah satunya adalah dugaan peredaran sabu yang melibatkan narapidana Lapas Kelas II Nabire berinisial AW dan mantan narapidana berinisial RAT.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena polisi menduga peredaran sabu dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II Nabire. Bahan artikel tidak merinci jumlah barang bukti atau peran masing-masing AW dan RAT dalam perkara tersebut.
Dalam pengungkapan kasus lainnya, polisi menangkap seorang tersangka berinisial ST. Dari penangkapan itu, petugas menemukan narkotika golongan I jenis ganja berupa 43 bungkus plastik bening berukuran kecil dan satu bungkus plastik bening berukuran sedang.
Menurut Gustav, modus yang ditemukan dalam sejumlah kasus tersebut lain mengedarkan sabu dan ganja untuk memperoleh upah maupun keuntungan di wilayah hukum Polda Papua Tengah.
Seluruh tersangka yang diamankan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi Perkuat Pencegahan Peredaran Narkotika
Selain melakukan penindakan, Polda Papua Tengah mengedepankan langkah pencegahan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya itu dilakukan melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, pemetaan wilayah rawan narkotika, serta penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat.
Gustav menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan banyak pihak, tidak hanya kepolisian.
“Kami menyadari bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan sinergi dan partisipasi aktif seluruh masyarakat,” kata Gustav.
Ia mengajak masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















