Headline.co.id ~ Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 1,5 hektare lahan di Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, Sumatera Selatan. Kebakaran terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dan diketahui setelah polisi mendeteksi titik panas (hotspot) di wilayah tersebut. Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Selatan kemudian melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Polisi menduga lahan tersebut sengaja dibakar untuk membuka area perkebunan. Dalam pemeriksaan di titik koordinat -4,6972290, 104,1505120, petugas menemukan vegetasi berupa semak dan rumpun bambu yang terbakar. Lahan itu diketahui merupakan milik warga bernama Basromi.
Polisi Telusuri Penyebab Karhutla di Buay Pemaca
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan, Unit Pidsus Satreskrim diterjunkan setelah pantauan hotspot menunjukkan adanya kebakaran di Desa Sidodadi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kami bergerak cepat menindaklanjuti pantauan titik panas (hotspot) dengan melakukan pemeriksaan lapangan (ground check) di Desa Sidodadi,” kata I Made Redi dalam keterangan tertulis yang diterima dari Palembang, Sabtu (3/10/2026).
Dari hasil ground check, polisi memastikan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 1,5 hektare. Petugas juga memeriksa kondisi vegetasi di lokasi serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa pembakaran untuk kepentingan penyelidikan.
Kondisi lahan yang terbakar mengarah pada dugaan pembukaan area perkebunan dengan cara membakar. Namun, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan penyebab kebakaran.
Barang Bukti Diamankan, Lokasi Dipasang Plang
Selain mengamankan sisa pembakaran, petugas memasang plang resmi di lokasi kejadian. Plang tersebut menjadi penanda bahwa lahan itu sedang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana karhutla.
Pemasangan plang dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan. Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap rangkaian kejadian kebakaran dan memastikan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti selesai dilakukan, penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan akan melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara akan digunakan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polisi Tegaskan Tidak Toleransi Pembukaan Lahan dengan Membakar
AKBP I Made Redi Hartana menegaskan, Polres OKU Selatan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Menurut dia, tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan melanggar hukum yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat luas. Saya sudah menginstruksikan jajaran untuk menindak tegas setiap pelaku tanpa kompromi,” tegasnya.
Polres OKU Selatan juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan perkebunan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, praktik tersebut dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta berujung pada proses hukum.
Penyelidikan karhutla di Desa Sidodadi masih berlangsung. Polisi akan menentukan perkembangan penanganan perkara setelah seluruh keterangan saksi dan barang bukti yang diperlukan dikumpulkan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















