Headline.co.id, Palangka Raya ~ Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup menyosialisasikan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla). Kegiatan tersebut digelar di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (20/8/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, organisasi, serta tokoh adat. Sosialisasi dilakukan karena karhutla masih terjadi di wilayah tersebut, dengan luas lahan terbakar mencapai 241,65 hektare berdasarkan data lapangan per 17 Agustus 2026. Pemerintah berharap penerapan perda baru ini dapat memperkuat pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan karhutla melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Perda Karhutla Palangka Raya Jadi Landasan Hukum Terbaru
Sosialisasi Perda Karhutla Palangka Raya itu dihadiri unsur DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan, akademisi, organisasi, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta unsur kedamangan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengatakan Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 telah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Juli 2026. Perda tersebut menjadi landasan hukum terbaru bagi upaya pengendalian karhutla di wilayah Kota Palangka Raya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Perda ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD dalam meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong peran aktif masyarakat dalam pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” ujar Samsul.
Menurut Samsul, perda tersebut menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Penggantian dilakukan karena aturan sebelumnya dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi terkini dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Luas Karhutla Palangka Raya Capai 241,65 Hektare
Pemerintah Kota Palangka Raya menilai urgensi pengendalian karhutla semakin tinggi karena kebakaran masih terjadi. Data lapangan per 17 Agustus 2026 mencatat luas karhutla di wilayah tersebut mencapai 241,65 hektare.
Samsul mengatakan dampak karhutla tidak terbatas pada kerusakan lingkungan. Kebakaran juga dapat memengaruhi kualitas udara, kesehatan masyarakat, transportasi, dan berbagai aktivitas lainnya.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama karena dampak karhutla bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas udara, kesehatan masyarakat, transportasi, dan berbagai aktivitas lainnya,” katanya.
Tantangan pengendalian karhutla juga berkaitan dengan karakteristik wilayah Palangka Raya yang sebagian besar berupa ekosistem gambut. Dari luas wilayah 285.312 hektare, sekitar 75 persen atau 214.945 hektare merupakan ekosistem gambut.
Ekosistem gambut yang terbakar dapat menghasilkan asap pekat dan sulit dipadamkan. Kondisi tersebut membuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla membutuhkan perhatian serta kesiapsiagaan yang lebih kuat.
Pengendalian Karhutla Membutuhkan Kolaborasi
Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan bahwa pengendalian karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat, pelaku usaha, kedamangan, tokoh adat, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terlibat dalam pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta penanganan kebakaran.
Peran RT, RW, kelurahan, kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pelaku usaha juga dinilai penting untuk mendukung pencegahan sejak dini. Sosialisasi perda diharapkan tidak berhenti pada pemahaman terhadap isi aturan, tetapi turut membangun budaya sadar dan patuh hukum di tengah masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini kita ingin masyarakat memahami aturan sekaligus mengetahui pentingnya menjaga lingkungan. Jangan sampai terjadi pelanggaran karena ketidaktahuan. Kita ingin membangun kesadaran bersama agar karhutla dapat dicegah sedini mungkin,” imbuh Samsul.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari DPRD Kota Palangka Raya, Kementerian Lingkungan Hidup RI, serta tenaga ahli penyusun perda turut dihadirkan. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi dan implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2026.
Perda Diharapkan Berjalan Efektif
Seluruh pihak berkomitmen menjalankan ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2026. Pemerintah berharap pelaksanaan aturan itu dapat membuat pengendalian karhutla di Kota Palangka Raya berjalan lebih efektif serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan.
“Muatan Perda ini harus benar-benar kita implementasikan bersama. Dengan kolaborasi dan kepatuhan seluruh pihak, kita dapat menekan risiko karhutla serta menjaga Kota Palangka Raya tetap aman, sehat, dan nyaman bagi masyarakat,” kata Samsul.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















