Headline.co.id, Jakarta ~ Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mendorong penguatan peran masjid dalam menjaga lingkungan melalui ekoteologi. Gagasan itu disampaikan dalam Panel III International Grand Imam Conference (IGIC) 2026 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (26/9/2026). Menurut Kamaruddin, masjid memiliki jamaah, komunitas, dan pengaruh besar sehingga dapat menggerakkan perubahan perilaku masyarakat dalam menghadapi persoalan ekologis. Ia menilai, langkah tersebut penting karena menjaga lingkungan merupakan bagian dari pengamalan nilai-nilai keagamaan.
Kamaruddin menjelaskan, manusia memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan sebagai bagian dari perannya sebagai khalifatullah. Karena itu, keberagamaan tidak cukup diwujudkan melalui aktivitas ritual, tetapi juga melalui perilaku yang menunjukkan tanggung jawab terhadap kehidupan dan alam.
“Beragama bukan hanya rajin ke masjid untuk beribadah, tetapi juga menyadari bahwa di tugas sebagai khalifatullah adalah menjaga lingkungan,” ujar Kamaruddin di Birawa Asselmbly Hall, Jakarta.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Masjid sebagai pusat edukasi dan pemberdayaan
Menurut Kamaruddin, pemahaman mengenai tanggung jawab ekologis perlu diterjemahkan ke dalam kehidupan umat melalui institusi keagamaan yang dekat dengan masyarakat. Masjid dinilai memiliki posisi strategis karena tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi ruang berkumpulnya jamaah dan komunitas.
Perluasan fungsi itu, kata dia, dapat menempatkan masjid sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran sekaligus mengubah perilaku masyarakat dalam merespons persoalan lingkungan.
“Masjid bukan hanya tempat kita melakukan ritual keagamaan, tetapi juga harus menjadi pusat edukasi, pusat perubahan perilaku, dan pusat pemberdayaan masyarakat,” terang Kamaruddin.
Ia mengatakan, gagasan tersebut dapat diterapkan melalui praktik yang berhubungan langsung dengan pengelolaan masjid. Beberapa di antaranya adalah pengelolaan air, energi, dan sampah, serta penerapan prinsip ramah lingkungan dalam pengelolaan bangunan masjid.
Langkah itu menjadi cara untuk menerjemahkan nilai-nilai keagamaan ke dalam tindakan nyata. Dengan demikian, kepedulian terhadap lingkungan tidak berhenti pada wacana, tetapi dapat diwujudkan melalui aktivitas dan tata kelola yang dilakukan oleh masjid.
Pengalaman Indonesia melalui konsep eco-mosque
Kamaruddin menyebut pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa penguatan peran masjid dalam isu lingkungan dapat dikembangkan melalui konsep eco-mosque. Masjid Istiqlal, misalnya, telah menerapkan sejumlah prinsip bangunan hijau.
Selain pengelolaan bangunan, ia menyoroti pemanfaatan instrumen filantropi Islam untuk mendukung agenda ekologis. Instrumen yang disebut lain green zakat, eco-wakaf, dan wakaf hutan.
Menurut Kamaruddin, pengalaman Indonesia tersebut penting dibawa ke forum dialog internasional. Persoalan lingkungan, kata dia, merupakan tantangan bersama yang membutuhkan keterlibatan berbagai kelompok masyarakat, termasuk komunitas keagamaan.
“Masjid itu memiliki jamaah, memiliki komunitas, dan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perilaku masyarakat. Karena itu, bagaimana kemudian nilai-nilai keagamaan ini kita terjemahkan dalam praktik kehidupan, termasuk dalam menjaga lingkungan, menjadi sangat penting,” papar Kamaruddin.
Usulan kerja sama masjid di tingkat global
Dalam forum IGIC 2026, Kamaruddin juga mendorong penguatan kerja sama antar-masjid dan lembaga keagamaan di tingkat global. Ia menyampaikan sejumlah gagasan yang mencakup pengembangan jejaring masjid besar dunia, penguatan eco-theology dalam pendidikan Islam, serta pengembangan instrumen filantropi Islam yang mendukung kelestarian lingkungan.
Gagasan tersebut disampaikan sebagai kemungkinan tindak lanjut konkret forum yang mempertemukan para Grand Imam, Grand Mufti, dan tokoh agama dari berbagai negara. Salah satu bentuk tindak lanjut yang dibahas adalah penyusunan Jakarta Declaration.
Deklarasi itu diharapkan dapat memuat komitmen bersama mengenai peran masjid dan kepemimpinan keagamaan dalam menghadapi persoalan ekologis.
“Kita bisa membangun Global Grand Mosque Alliance. Kemudian yang kedua, kita bisa mengembangkan eco-theology sebagai bagian dari kurikulum di universitas Islam dan madrasah. Yang ketiga, bagaimana kita mengembangkan green zakat dan eco-wakaf. Dan yang keempat, kita bisa memasukkan isu ini dalam Jakarta Declaration,” ungkapnya.
Ekoteologi dan masa depan peran imam
Kamaruddin menilai, penguatan ekoteologi tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai masa depan peran imam dan masjid. Keduanya memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran umat serta menjembatani nilai-nilai agama dengan persoalan kemanusiaan kontemporer.
Pembahasan mengenai peran masjid dalam menjaga lingkungan menjadi bagian dari rangkaian IGIC 2026. Forum tersebut mempertemukan para pemimpin agama dunia untuk membahas peran imam, harmoni masjid, diplomasi keagamaan, serta kontribusi kepemimpinan agama bagi perdamaian global.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















