Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah bersama DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026. Target itu dibahas dalam proses legislasi yang kini memasuki Pembicaraan Tingkat I dan melibatkan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI bersama pemerintah. RUU tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memperkuat pelindungan dan kesejahteraan pekerja. Pemerintah menyelaraskan substansinya dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga serta membuka dialog dengan serikat pekerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terus dilakukan secara intensif bersama DPR RI. Ia menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” ujar Afriansyah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Panja
Target pengesahan pada Oktober 2026 sejalan dengan perkembangan pembahasan di parlemen. Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah memasuki Pembicaraan Tingkat I dan membentuk Panja untuk mendalami substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pengaturan alih daya atau outsourcing. Pemerintah membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk memperoleh masukan terhadap sejumlah hal yang masih memerlukan penyelarasan.
RUU tersebut disiapkan untuk mengonsolidasikan berbagai pengaturan ketenagakerjaan sekaligus merespons perubahan pola hubungan kerja. Substansinya mencakup hubungan kerja, alih daya, pengupahan, hingga pemutusan hubungan kerja.
Pembahasan juga mencakup kebutuhan pelindungan bagi kelompok pekerja dengan karakteristik berbeda. Kelompok itu meliputi pekerja informal, pekerja rentan, serta pekerja pada sektor ekonomi digital.
Menurut Afriansyah, penyusunan regulasi harus tetap mengedepankan dialog agar kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha dapat dibahas secara konstruktif. Arah kebijakan tersebut selaras dengan semangat Kementerian Ketenagakerjaan, yakni “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”.
Aspirasi Serikat Pekerja dan Komunitas Pengemudi Diserap
Proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berlangsung bersamaan dengan penyerapan aspirasi dari berbagai kelompok pekerja. Pada September 2026, Komisi IX DPR RI menggelar sejumlah forum untuk memperoleh masukan dari serikat pekerja dan komunitas pekerja, termasuk komunitas pengemudi.
Masukan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan RUU agar norma yang disusun dapat menjawab perkembangan hubungan kerja. Selain itu, aturan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pekerja maupun pemberi kerja.
DPR menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan RUU usul inisiatif DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025–2029. Pembentukannya lain berkaitan dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Pemerintah Jajaki Penguatan Ekosistem Ketenagakerjaan
Selain membahas RUU, pemerintah juga menjajaki penguatan ekosistem ketenagakerjaan. Salah satu usulan yang disampaikan Afriansyah adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi pekerja.
Afriansyah mengatakan ekosistem ketenagakerjaan saat ini melibatkan organisasi pekerja dalam jumlah besar. Karena itu, kanal komunikasi pemerintah, pekerja, dan pengusaha dinilai perlu terus diperkuat.
Ia menekankan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus mengutamakan mekanisme dialog, baik secara langsung maupun melalui forum hubungan industrial. Menurut dia, keberadaan perwakilan gerakan buruh dalam berbagai ruang pemerintahan perlu diikuti komunikasi yang efektif agar aspirasi pekerja dapat disampaikan melalui saluran yang tersedia.
“Dengan keberadaan tokoh perwakilan buruh dalam pemerintahan, saluran komunikasi harusnya terbangun secara tepat,” ujar Wamenaker.
Pemerintah berharap mekanisme tersebut memperkuat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui forum bipartit maupun tripartit. Dengan demikian, berbagai perbedaan kepentingan dapat dibahas sebelum berkembang menjadi perselisihan.
Target pengesahan pada Oktober 2026 menempatkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada fase penting. Substansi yang dihasilkan akan menentukan keseimbangan pelindungan pekerja, kepastian hukum, dan keberlanjutan dunia usaha dalam menghadapi perubahan dunia kerja.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















