Headline.co.id, Sorong ~ Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menyerahkan warga negara Tiongkok berinisial WS beserta sejumlah barang bukti kepada Polda Papua Barat Daya di Sorong, Selasa. Penyerahan itu dilakukan untuk mendukung proses hukum atas dugaan perburuan penyu oleh warga negara asing di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Barang bukti yang diserahkan meliputi alat selam, tas, tombak, dan laptop. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan keimigrasian setelah WS sebelumnya diterima dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Orall Robert S Wanggai mengatakan WS dan barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian untuk menjalani pemeriksaan serta penanganan perkara sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
“WNA beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Polda Papua Barat Daya untuk proses pemeriksaan dan penanganan perkara sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” kata Orall di Sorong, sebagaimana dilansir , Rabu (23/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kasus Penyu Raja Ampat Bermula dari Laporan Masyarakat
Orall menjelaskan, penanganan kasus penyu Raja Ampat bermula dari laporan masyarakat adat Suku Meos Mansar. Masyarakat melaporkan dugaan perburuan penyu yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Laporan tersebut disampaikan kepada pejabat daerah di Kabupaten Raja Ampat. Kantor Imigrasi Sorong menerima laporan itu sebagai tembusan, kemudian melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Koordinasi dilakukan untuk mengecek keberadaan WS serta rencana perjalanannya. Imigrasi menggunakan Sistem Informasi Profil Penumpang atau SIPP dalam penelusuran tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, WS diketahui memiliki rencana perjalanan ke luar negeri pada 14 September 2026. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memasukkan nama WS ke dalam sistem Subject of Interest atau SOI.
Pencegahan Keberangkatan di Makassar
Pencantuman nama WS dalam sistem SOI dilakukan untuk mencegah keberangkatannya ke luar negeri. Imigrasi dari Makassar selanjutnya berhasil melakukan pencegahan terhadap WS.
Setelah dicegah berangkat, WS dikirim kembali ke Sorong. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong kemudian melanjutkan penanganan dengan melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Menurut Orall, koordinasi dengan aparat penegak hukum dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan melalui proses hukum. Dalam tahap ini, WS beserta barang-barang yang berkaitan dengan perkara diserahkan kepada Polda Papua Barat Daya.
Imigrasi Lanjutkan Pengawasan Orang Asing
Penyerahan kepada Polda Papua Barat Daya menandai beralihnya penanganan perkara ke proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Imigrasi tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah kerjanya.
Orall mengatakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan orang asing. Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, status WS masih terkait dugaan perburuan penyu. Pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Polda Papua Barat Daya berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















