Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan dugaan impor ilegal beras dan garam yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak serta Kawasan Berikat Bogor. Penindakan tersebut disoroti Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman karena dinilai penting untuk melindungi petani dan menjaga swasembada pangan nasional. Dalam konferensi pers di Rawamangun, Jakarta, Selasa (22/9/2026), Mentan Amran menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bea dan Cukai atas pengungkapan kasus tersebut.
Dari dua lokasi itu, Bea dan Cukai menemukan sekitar 397,35 ton beras yang tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan. Nilai barang yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp7,853 miliar. Selain itu, Bea dan Cukai melaporkan penindakan terhadap 15 kontainer yang diduga berkaitan dengan pemasukan beras melalui kawasan berikat di wilayah Jawa Barat.
Mentan: Impor Ilegal Beras Berdampak pada 115 Juta Petani
Andi Amran mengatakan, penindakan impor ilegal beras tidak semata-mata harus dilihat dari jumlah barang yang ditemukan. Menurut dia, dampak praktik tersebut terhadap petani dan konsumen jauh lebih penting untuk diperhatikan, terutama ketika Indonesia sedang memperkuat produksi pangan dalam negeri.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pak Menkeu, Pak Dirjen, mewakili petani 115 juta orang saya terima kasih kepada Bapak. Semoga Bapak sehat memerangi mafia pangan Indonesia,” ujar Mentan Amran.
Ia menyebut penindakan beras impor ilegal tersebut merupakan kejadian yang ketiga. Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Sabang dengan temuan 200 ton dan di Batam sebanyak 1.000 ton.
“Kami mengapresiasi dan bangga pada Pak Menkeu, dan Pak Dirjen Bea Cukai bisa menangkap beras impor ilegal. Ini kejadian yang ketiga kalinya. Yang pertama dulu di Sabang, 200 ton. Kemudian Batam, 1.000 ton,” kata Amran.
Menurut Amran, masuknya beras ilegal dapat mengganggu pasar dan merugikan petani yang telah meningkatkan produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ia menilai sekecil apa pun volumenya, impor ilegal tetap berpotensi mengganggu keberlanjutan swasembada pangan.
“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya. Ini sudah sangat keterlaluan,” tegasnya.
Impor Ilegal Beras Disebut Mengancam Konsumen
Amran menjelaskan, Indonesia sebelumnya menjadi salah satu negara pengimpor beras terbesar di dunia. Pada 2023-2024, impor beras Indonesia mencapai sekitar 7 juta ton. Namun, pada 2025 Indonesia tidak melakukan impor beras.
Ia menyebut capaian tersebut menunjukkan peningkatan produksi dalam negeri dan penguatan ketahanan pangan nasional. Karena itu, pengawasan terhadap jalur masuk pangan ilegal perlu diperketat agar keberhasilan swasembada tidak terganggu.
Amran juga mengingatkan bahwa pangan ilegal tidak hanya berisiko menimbulkan persaingan harga dan mengganggu pasar. Menurut dia, komoditas yang masuk tanpa pengawasan juga berpotensi membawa penyakit.
“Yang kita takut kalau dia membawa penyakit. Kerugiannya bisa puluhan triliun, bahkan ratusan triliun,” ujar Amran.
Ia mencontohkan kasus pada sektor peternakan pada 2022-2023 ketika masuknya daging ilegal disebut berdampak besar terhadap peternak akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).
Penindakan Libatkan Sejumlah Kementerian dan Lembaga
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, masuknya beras ilegal merugikan petani sekaligus konsumen. Ia mengatakan beras produksi dalam negeri memiliki tata kelola mulai dari produksi, penyimpanan hingga distribusi sebagai bagian dari upaya pemerintah menjamin ketersediaan pangan.
“Kalau beras yang dirugikan ya para petani kita. Yang dirugikan adalah konsumen, karena beras yang masuk itu tidak bisa kita bertanggung jawabkan penyimpanannya, pengirimannya, pengepakannya, dan bagaimana kualitas beras tersebut,” kata Suahasil.
Suahasil mengapresiasi Bea dan Cukai serta kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penindakan. Kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, Perum Bulog, dan kementerian atau lembaga terkait lainnya.
Dalam kasus 15 kontainer di kawasan berikat Jawa Barat, modus yang ditemukan lain pemberitahuan jenis dan jumlah barang yang tidak sesuai. Petugas juga menemukan penggunaan kemasan yang sama untuk beras dan garam, serta penempatan barang yang disamarkan melalui pemberitahuan barang lain.
Amran menegaskan, pengawasan dan penindakan terhadap pangan ilegal harus terus diperkuat. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga produksi dalam negeri, melindungi petani, serta memastikan pangan yang beredar bagi masyarakat memenuhi tata kelola dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















