Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, SGL, sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Penetapan itu dilakukan pada Selasa (22/9/2026) setelah KPK mengembangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi, termasuk Manado dan Jakarta. KPK menduga SGL menetapkan fee dalam proyek pemerintah serta mengatur calon pelaksana sebelum proses lelang berlangsung. Setelah gelar perkara dan memperoleh kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menahan SGL.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara dugaan pemerasan proyek itu bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup.
“Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke KPK, yang ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan dan diperoleh adanya dugaan tindak pidana,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
KPK Duga Ada Fee dalam Pengadaan Proyek
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga SGL menetapkan fee sebesar 10 persen untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Selain itu, terdapat dugaan penetapan fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta 1 persen untuk kelompok kerja pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menduga calon pelaksana proyek telah diatur sebelum proses pengadaan dimulai. Daftar proyek di lingkungan Dinas PUPR disebut telah dilengkapi nama calon vendor sebelum proses lelang berlangsung.
Menurut KPK, Kepala Dinas PUPR diduga menghadap bupati dengan membawa daftar pekerjaan dan calon vendor. Nama calon pemenang kemudian diduga ditentukan melalui proses plotting sebelum tahapan pengadaan dilaksanakan.
Setelah calon pemenang ditentukan, proses administrasi pengadaan diduga dikondisikan agar vendor tersebut dapat memenangkan pekerjaan. Pihak swasta juga diduga diminta mempersiapkan administrasi untuk memenuhi persyaratan pengadaan.
Uang Rp200 Juta Diamankan dalam OTT
Salah satu proyek yang masuk dalam perkara tersebut adalah pembangunan jalan wilayah Sangkub 4 dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Berdasarkan dugaan fee 10 persen, uang yang harus diserahkan diperkirakan sekitar Rp190 juta.
Dalam OTT, KPK mengamankan uang Rp130 juta yang diduga merupakan bagian dari fee tersebut. Uang itu ditemukan di kamar hotel di Jakarta. Secara keseluruhan, barang bukti uang tunai yang diamankan mencapai Rp200 juta.
Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta berada dalam sebuah koper di rumah bupati, dan Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Bolmut.
Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan 14 orang yang berada di sejumlah lokasi, termasuk Manado dan Jakarta. Enam orang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan satu orang diperiksa di Manado.
Enam orang yang diperiksa di Jakarta terdiri atas SGL selaku Bupati Bolmut periode 2025–2030, SYF selaku Kepala Dinas Pertanian Pemkab Bolmut, NH selaku Kepala BPKAD Bolmut, YK selaku asisten pribadi bupati, ISM selaku sekretaris bupati, serta RM dari pihak swasta yang diperiksa secara intensif di Manado.
SGL Ditahan hingga 11 Oktober 2026
Selain dugaan pemerasan dalam pengadaan proyek, KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh SGL dalam kurun 2023 hingga 2026. Achmad menyebut nilai penerimaan yang saat ini diduga mencapai sekitar Rp11,14 miliar.
Salah satu penerimaan yang telah diidentifikasi berasal dari seorang pejabat yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan dan kini menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bolmut. Nilainya sekitar Rp350 juta.
KPK masih menelusuri dugaan penerimaan lain senilai sekitar Rp10,79 miliar. Dugaan penerimaan itu berkaitan dengan masa ketika SGL menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut pada 2023–2024 dan kemudian sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030.
“Total penerimaan lain senilai Rp10,79 miliar ini akan didalami berikutnya dalam kegiatan penyidikan ke depan,” kata Achmad.
SGL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menahan SGL untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK Soroti Pengawasan Pengadaan di Bolmut
Achmad menilai perkara tersebut menunjukkan risiko ketika proses pengadaan barang dan jasa telah ditentukan sejak awal. Kondisi itu dinilai dapat membuat tahapan lelang hanya menjadi formalitas.
“Ketika pekerjaan proyek di pemerintah daerah sudah di-setting dari awal dan pada setiap tahapan pengadaan hanya menjadi kegiatan formalitas belaka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP), Kabupaten Bolmut memiliki nilai 79, sedangkan sektor pengadaan barang dan jasa berada pada angka 75 atau kategori kuning. Pada 2025, nilai MCP Kabupaten Bolmut tercatat 76 dan area pengadaan barang dan jasa berada pada angka 58 atau kategori merah.
KPK juga mencatat skor integritas Pemerintah Kabupaten Bolmut berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) pada 2024 sebesar 72,76 atau kategori rentan. Skor area pengadaan barang dan jasa saat itu tercatat 63. Pada 2025, skor integritas meningkat menjadi 76 dan area pengadaan barang dan jasa mencapai 87,1.
KPK menilai peningkatan tersebut tetap perlu diikuti pengawasan dan pengendalian yang kuat. KPK mendorong pemerintah daerah menindaklanjuti hasil MCP dan SPI untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan, kompetitif, dan akuntabel.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















