Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) membekali 40 Ketua Pengadilan Kelas I melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) Batch IV. Pelatihan tersebut berlangsung di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat kemampuan pimpinan pengadilan dalam mengenali potensi penyimpangan, mengelola risiko, dan mengambil keputusan sesuai prinsip integritas. PRISMA Batch IV berlangsung selama lima hari, mulai 21 hingga 25 September 2026.
Perkuat kepemimpinan aparatur peradilan
Pelatihan KPK dan MA tersebut tidak hanya berfokus pada pemahaman aturan antikorupsi. Para peserta juga diarahkan untuk menerapkan prinsip integritas dalam pengelolaan organisasi dan pelaksanaan kewenangan kehakiman.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa mengatakan, PRISMA merupakan bentuk konkret kerja sama KPK dan MA yang sebelumnya dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama pada 24 April 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pelatihan ini bukan sekadar kegiatan pendidikan dan pelatihan, melainkan implementasi konkret Perjanjian Kerja Sama MA dan KPK,” ujar Cahya.
Sepanjang 2026, PRISMA telah dilaksanakan dalam tiga angkatan dengan total 118 peserta. Penambahan 40 peserta pada Batch IV diarahkan untuk memperluas kapasitas integritas sekaligus memperkuat kepemimpinan aparatur peradilan.
Menurut Cahya, pimpinan pengadilan memiliki posisi strategis dalam membentuk lingkungan kerja yang objektif, profesional, serta bebas dari intervensi dan transaksi kepentingan. Karena itu, integritas perlu dipandang sebagai investasi kelembagaan untuk jangka panjang.
Ia menilai aparatur penegak hukum tidak cukup hanya menjalankan kewenangan sesuai aturan. Proses hukum juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Integritas aparatur peradilan pada akhirnya menjadi salah satu fondasi legitimasi negara hukum. Setiap putusan yang lahir dari proses yang berintegritas dapat memperkuat keyakinan masyarakat terhadap hukum, sementara penyimpangan dalam proses peradilan berpotensi mengikis kepercayaan yang telah dibangun dalam waktu panjang,” jelasnya.
Diikuti pimpinan empat lingkungan peradilan
Sebanyak 40 peserta PRISMA Batch IV terdiri atas 21 Ketua Pengadilan Negeri, 14 Ketua Pengadilan Agama, dua Kepala Pengadilan Militer, dan tiga Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Materi pelatihan dirancang agar peserta tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi mampu menerapkannya dalam pengelolaan organisasi. Pembelajaran mencakup metode andragogis, sharing true story, perenungan manajemen qolbu, serta penyusunan sistem penguatan integritas.
Efektivitas pembelajaran diukur melalui pre-test dan post-test, evaluasi penyusunan sistem penguatan integritas, serta evaluasi fasilitator. Materi yang diberikan meliputi penguatan budaya organisasi, pembangunan budaya antisuap dan antigratifikasi, serta pengelolaan konflik kepentingan.
Peserta juga dikenalkan pada sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API). Rangkaian materi tersebut diarahkan untuk membangun kesadaran personal aparatur peradilan agar integritas tercermin dalam perilaku, pelaksanaan tugas, dan setiap keputusan yang diambil.
Pola hidup wajar dinilai penting
Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Syamsul Arief mengatakan, penguatan integritas perlu berjalan bersama dengan pola hidup yang wajar.
Menurut Arief, kesejahteraan aparatur peradilan juga menjadi bagian dari konteks pembentukan integritas. Penghasilan dan tunjangan yang diterima hakim, kata dia, semestinya memberikan ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak sehingga tidak membuka jalan bagi tindakan yang melanggar aturan.
“Setiap celah penyimpangan, sekecil apa pun, perlu segera dikenali dan ditutup. Potensi suap tidak selalu bermula dari perkara besar, sehingga kepekaan terhadap setiap bentuk pemberian dan keberanian untuk melaporkannya menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan lembaga peradilan,” paparnya.
Arief mengatakan, kemampuan merespons indikasi penyimpangan sejak dini merupakan bagian penting dari pencegahan korupsi. Penguatan integritas, lanjut dia, harus membangun kesiapsiagaan aparatur dalam mengenali risiko serta keberanian mengambil sikap ketika menemukan potensi pelanggaran.
Ia juga menekankan peran keluarga dalam membangun pola hidup yang wajar dan tidak berlebihan. Nilai tersebut, menurut Arief, perlu menjadi kebiasaan aparatur baik saat menjalankan tugas maupun ketika berada di lingkungan keluarga.
Dengan pola hidup yang terukur, aparatur diharapkan mampu menjaga jarak dari situasi yang dapat memunculkan konflik kepentingan maupun risiko penyimpangan.
“Integritas tidak berhenti pada pemahaman, tetapi perlu hadir dalam setiap pilihan dan tindakan agar amanah jabatan tetap terjaga sekaligus memperkuat marwah lembaga peradilan,” ujar Arief.
Melalui PRISMA, KPK dan MA berupaya memperkuat kapasitas pimpinan pengadilan dalam membangun lingkungan kerja berintegritas, mengenali risiko korupsi, serta menerapkan nilai antikorupsi dalam pelaksanaan kewenangan kehakiman. Upaya tersebut ditujukan untuk memperkuat kualitas proses peradilan dan memelihara kepercayaan publik.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















