Headline.co.id, Jakarta ~ Implementasi wajib halal Indonesia mendapat dukungan dari ekosistem halal global. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan lebih dari 80 negara siap menerima kebijakan kewajiban sertifikasi halal Indonesia. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan hal itu seusai penutupan The 5th Summit of Halal 20 (H20) 2026 di Jakarta, Minggu (20/9/2026). Dukungan tersebut dibangun melalui sosialisasi dan komunikasi dengan komunitas halal internasional karena kebijakan itu juga berlaku terhadap produk yang masuk dan beredar di pasar Indonesia.
Haikal mengatakan kesiapan negara-negara tersebut merupakan hasil komunikasi yang terus dilakukan Indonesia dengan komunitas halal internasional. Upaya itu diperkuat melalui forum internasional yang mempertemukan lembaga halal dan pemangku kepentingan dari berbagai negara.
“Yes, 80 negara lebih dong yang telah siap untuk menerima ini semua. Dan kita telah sosialisasi semua itu,” ujar Haikal.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
H20 2026 Jadi Forum Sosialisasi Wajib Halal Indonesia
H20 2026 menjadi salah satu forum yang dimanfaatkan BPJPH untuk memperluas pemahaman komunitas internasional mengenai kebijakan wajib halal Indonesia. Pertemuan tersebut diikuti perwakilan dari 48 negara dan menjadi ruang komunikasi serta kolaborasi antarlembaga halal dari berbagai negara.
Menurut Haikal, komunikasi internasional penting karena implementasi kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan produk dalam negeri. Kebijakan tersebut juga menyangkut produk yang masuk dan beredar di pasar Indonesia.
“Ini salah satu wadah dan wahana untuk memasyarakatkan dan memperluas pengetahuan tentang wajib halal Oktober. Artinya dunia telah menerima, dunia telah siap,” ujarnya.
Pelaksanaan H20 2026 juga menjadi bagian dari penguatan kerja sama internasional di sektor halal. Pertemuan itu membahas penguatan perdagangan dan ekonomi halal lintas negara dengan mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dari komunitas halal global.
Pemerintah Pastikan Kebijakan Wajib Halal Berlanjut
Di dalam negeri, BPJPH memastikan pemerintah tetap melanjutkan persiapan implementasi kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Haikal menegaskan pemerintah tidak mengubah arah kebijakan penerapan kewajiban sertifikasi halal.
Kesiapan implementasi terus dibangun bersama kementerian dan lembaga, pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, lembaga halal luar negeri, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Dalam negeri pasti siap. Dalam negeri sudah siap. Dan kita enggak mundur dan tidak ada lagi kesan untuk mundur,” tegas Haikal.
Menurut Haikal, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) memiliki dasar hukum yang kuat. Dasar hukum itu lain Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kerangka regulasi tersebut menjadi dasar pemerintah dalam memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai kategori dan tahapan kewajiban yang telah ditetapkan.
Jaminan Produk Halal untuk Perlindungan Masyarakat
Penerapan kewajiban sertifikasi halal ditempatkan sebagai bagian dari upaya negara memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat. Kebijakan itu ditujukan agar masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal.
“Jadi sekarang waktunya kita terapkan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” pungkas Haikal.
Bagi Indonesia, H20 2026 juga menjadi ruang untuk memperkenalkan kebijakan nasional di bidang JPH sekaligus memperkuat komunikasi dengan lembaga halal dari negara mitra. Komunikasi tersebut diperlukan untuk membangun pemahaman yang sama mengenai sistem jaminan produk halal.
Pemahaman itu mencakup proses sertifikasi, pengakuan dan kerja sama antarotoritas halal, serta akses produk halal dalam perdagangan internasional. Dengan semakin luasnya jejaring kerja sama, BPJPH mendorong ekosistem halal nasional meningkatkan kesiapan menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal.
Implementasi kewajiban sertifikasi halal juga diarahkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai halal global. Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan mitra perdagangan internasional dalam menjalankan aktivitas ekonomi halal di Indonesia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















