Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ganja seberat 62,5 kilogram di kawasan Petamburan, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB itu, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Petamburan. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggeledahan oleh petugas.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial PP (37) dan AA (62). Dari penggeledahan, polisi menemukan 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak dan disimpan di dalam tiga karung putih.
Polisi Sita 59 Bungkus Ganja
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, pengungkapan peredaran ganja 62,5 kg tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial PP (37) dan AA (62),” kata Triyatno dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas mendapati 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak. Paket-paket tersebut kemudian dilapisi dan direkatkan menggunakan lakban berwarna cokelat.
“Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram,” sambung Triyatno.
Barang bukti itu menjadi bagian utama dalam pengungkapan kasus narkotika di Petamburan. Polisi kemudian mengamankan kedua pria yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran ganja tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti Lain yang Diamankan
Selain 59 bungkus ganja, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang-barang tersebut terdiri atas tiga buah lakban cokelat, satu buah cutter, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka.
Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan bersamaan dengan penindakan terhadap PP dan AA. Polisi membawa seluruh barang bukti ke Mapolda Metro Jaya untuk mendukung proses pemeriksaan dan pendalaman perkara.
Dari barang-barang yang diamankan, polisi mencatat adanya perlengkapan yang digunakan untuk mengemas paket, yakni lakban cokelat dan cutter. Dua unit telepon seluler juga diamankan karena merupakan milik kedua pria yang ditangkap dalam kasus tersebut.
Pengakuan Lima Kali Transaksi
Triyatno menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan transaksi jual-beli ganja sebanyak lima kali.
“Pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” kata Triyatno.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka. Polisi masih mendalami aktivitas peredaran narkotika yang berkaitan dengan mereka, termasuk jaringan yang mungkin terhubung dengan kasus tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan, pendalaman masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran ganja itu.
Kasus Masih Didalami Polda Metro Jaya
Setelah penangkapan dan penyitaan barang bukti, PP dan AA dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya menjalani pemeriksaan bersama seluruh barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.
“Kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah di bawa ke kantor direktorat reserse narkoba polda metro jaya untuk di proses lebih lanjut,” sambung Triyatno.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta aktivitas peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Penanganan perkara itu dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di kawasan Petamburan.
Pengungkapan ini mencakup penyitaan ganja dengan berat bruto 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram, penangkapan dua pria, serta pengamanan barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Seluruh proses perkara selanjutnya ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















