Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp37,35 miliar. Penyidikan perkara tersebut dilakukan terhadap proyek yang melibatkan PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkom Infra), PT Green Line Indonesia, dan PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018–2019. Dalam proses penyidikan, polisi menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor untuk mencari dokumen serta barang bukti. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian, menelusuri alur proyek, dan mengungkap dugaan kerugian negara.
Enam tersangka yang ditetapkan berinisial MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR. Empat tersangka merupakan pihak dari PT Telkom Infra, sedangkan dua lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.
Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Victor Dean Mackbon mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi alat konstruksi tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” kata Victor, Minggu (20/9/2026).
Sembilan lokasi yang digeledah tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor. Di lokasi tersebut adalah kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor serta kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik juga mendatangi sejumlah lokasi lain yang berada di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan. Penggeledahan dilakukan untuk menemukan dokumen maupun barang lain yang dapat membantu penyidik mendalami perkara.
Polisi Amankan Dokumen dan Barang Bukti
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang dinilai penting untuk penyidikan. Barang-barang tersebut selanjutnya diperiksa dan dianalisis guna memperkuat pembuktian dalam perkara.
Victor menyebut barang bukti yang ditemukan meliputi dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, serta dokumen kendaraan roda dua dan roda empat.
“Penyidik menemukan sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua, dan roda empat, serta dokumen lainnya,” tuturnya.
Dokumen dan barang yang diamankan diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh alur proyek pekerjaan alat konstruksi yang menjadi objek penyidikan. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mendalami keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik Telusuri Aset Terkait Perkara
Kasus ini berkaitan dengan proyek pekerjaan alat konstruksi yang melibatkan PT Telkom Infra dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi. Proyek tersebut berlangsung pada periode 2018–2019 dan kini tengah disidik Polda Metro Jaya.
Dalam perkara itu, dugaan kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp37,35 miliar. Namun, penyidik masih memeriksa dan menganalisis seluruh barang bukti yang ditemukan untuk memperkuat pembuktian serta mendalami rangkaian proyek tersebut.
Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik Polda Metro Jaya juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Penelusuran aset dilakukan untuk mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Penetapan enam tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan setelah polisi mengumpulkan alat bukti dan menggeledah sejumlah lokasi terkait. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap dokumen, barang bukti, serta aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















