Headline.co.id, Batang Hari ~ Polda Jambi menyidik dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di areal perusahaan di Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Sarolangun, Senin (21/9/2026). Kebakaran tersebut melanda lahan milik PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) dan PT Samhutani dengan total luas sekitar 55 hektare. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti di lokasi.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko mengatakan, kedua perkara karhutla itu telah masuk tahap penyidikan. Polisi masih mencocokkan keterangan para saksi dengan fakta serta bukti yang ditemukan di lapangan.
Penyidikan Karhutla di Dua Areal Perusahaan
Hadi menyebut kebakaran di areal PT REKI, Kabupaten Batang Hari, menghanguskan sekitar lima hektare lahan. Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa tujuh orang untuk menggali informasi mengenai kejadian, kondisi lokasi, serta pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sementara itu, karhutla di areal PT Samhutani, Kabupaten Sarolangun, mencakup sekitar 50 hektare lahan. Penyidik telah memeriksa lima orang saksi dalam perkara tersebut.
“Dua perusahaan yang diselidiki yakni PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batang Hari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun,” kata Hadi di Jambi, Senin (21/9/2026).
Ia juga merinci luasan lahan yang terbakar di masing-masing perusahaan. “PT REKI luas lahan terbakar lima hektare, sedangkan PT Samhutani luasan yang terbakar 50 hektare,” kata Hadi.
Polisi Belum Tetapkan Pihak Bertanggung Jawab
Dengan pemeriksaan terhadap tujuh orang dalam perkara PT REKI dan lima saksi dalam perkara PT Samhutani, total 12 orang telah dimintai keterangan. Namun, polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam dua perkara karhutla tersebut.
Penetapan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu proses pendalaman penyidikan. Polisi terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan keterkaitan masing-masing pihak dengan kebakaran yang terjadi di dua areal perusahaan tersebut.
“Mohon waktu, penyidik masih perlu untuk membuktikan kasus karhutla kedua korporasi tersebut. Selain meminta keterangan, penanganan perkara juga akan melibatkan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memeriksa sarana dan prasarana pengendalian karhutla,” ujar Hadi.
Pemeriksaan sarana dan prasarana pengendalian karhutla menjadi bagian dari proses penyidikan terhadap kedua perkara. Pelibatan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dilakukan untuk memeriksa fasilitas pengendalian kebakaran yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Polda Jambi Tangani 16 Laporan Karhutla
Selain menyidik karhutla di areal PT REKI dan PT Samhutani, Polda Jambi bersama jajaran menangani 16 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan. Total luas lahan terbakar dalam seluruh perkara tersebut mencapai sekitar 75,25 hektare.
Seluruh laporan itu telah masuk tahap penyidikan. Dari 16 laporan polisi tersebut, polisi telah menetapkan 14 tersangka.
Hadi mengatakan, perkara karhutla yang ditangani Polda Jambi dan jajaran terdiri atas kasus di lahan pribadi dan lahan korporasi. Sebanyak 14 perkara terjadi di lahan pribadi, sedangkan dua perkara berlangsung di lahan korporasi.
“Sejauh ini, Polda Jambi dan jajaran menangani 16 laporan polisi. Semuanya dalam proses penyidikan dan sudah ada 14 tersangka. Dari 16 laporan tersebut, 14 perkara terjadi di lahan pribadi dan dua perkara di lahan korporasi,” kata Hadi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















