Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mendukung pembatasan penggunaan gadget bagi siswa dan tenaga kependidikan di lingkungan pendidikan Kementerian Agama. Dukungan itu disampaikan terhadap Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 yang diterbitkan untuk membatasi penggunaan gawai di satuan pendidikan. Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan dukungan tersebut dalam keterangan tertulis pada Minggu (20/9/2026). Menurut Densus 88, pembatasan penggunaan gadget diperlukan untuk melindungi anak dari propaganda terorisme dan ekstremisme yang menyebar melalui ruang digital.
Densus 88 Soroti Propaganda dan Rekrutmen Digital
Mayndra mengatakan pembatasan penggunaan gadget dapat menjadi langkah pencegahan sejak dini. Ia menilai media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan paham radikal sekaligus melakukan perekrutan.
“Densus 88 Antiteror berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung total diterbitkannya SE Nomor 19 Tahun 2026 ini,” ujar Mayndra.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia menambahkan, pembatasan tersebut penting untuk mencegah anak-anak terpapar propaganda radikalisme dan ekstremisme melalui media sosial.
“Langkah ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial,” jelasnya.
Densus 88 juga menyinggung kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara. Menurut Mayndra, insiden yang menyebabkan 96 siswa mengalami luka itu menunjukkan risiko paparan konten digital terhadap anak.
“SE ini memperkuat kolaborasi lintas sektor Polri dan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak radikalisme di institusi pendidikan. Kita tidak boleh kecolongan lagi. Kasus di SMAN 72 menjadi alarm keras bahwa infiltrasi digital itu nyata dan berbahaya,” ungkapnya.
Aturan Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah
SE Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Aturan tersebut mengatur penggunaan gawai bagi siswa dan tenaga kependidikan di lingkungan pendidikan Kemenag.
Di sekolah, siswa tidak diperbolehkan menggunakan gawai. Pengecualian diberikan apabila penggunaan gadget dilakukan atas instruksi guru untuk keperluan pembelajaran.
Gawai juga dapat digunakan dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas. Dengan ketentuan itu, penggunaan gadget di sekolah diarahkan tetap berkaitan dengan kegiatan belajar atau kebutuhan yang bersifat mendesak.
Aturan tersebut juga meminta orang tua atau wali murid membatasi penggunaan gawai anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Selain pembatasan durasi, SE Kemenag mengatur jenis konten dan aktivitas digital yang dilarang. Siswa tidak diperbolehkan mengakses, menyimpan, maupun menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.
Larangan Konten dan Aktivitas Digital
SE tersebut turut melarang pengambilan, penyimpanan, atau penyebaran foto dan video yang melanggar privasi atau martabat warga sekolah tanpa izin.
Larangan juga berlaku terhadap transaksi pinjaman online, perjudian online, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Ketentuan itu menjadi bagian dari pengaturan penggunaan gadget di lingkungan satuan pendidikan Kemenag. Pembatasan tidak hanya menyangkut durasi penggunaan, tetapi juga konten yang diakses dan aktivitas yang dilakukan melalui perangkat digital.
Tujuan Kemenag Mengatur Penggunaan Gawai
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin sebelumnya mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik.
Kamaruddin menegaskan, aturan pembatasan penggunaan gadget bukan dimaksudkan untuk menjauhkan anak-anak dari teknologi.
“Kami tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kami bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” kata Kamaruddin.
Dukungan Densus 88 terhadap SE Nomor 19 Tahun 2026 menempatkan pembatasan penggunaan gadget sebagai bagian dari upaya bersama Kemenag dan Polri. Fokusnya adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang aman sekaligus mengurangi ruang penyebaran konten yang berpotensi membahayakan anak.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






