Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah Didukung Densus 88

Fajar by Fajar
1 hour ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
393 29
A A
0
Densus 88 Dukung Kemenag Batasi Penggunaan Gadget di Satuan Pendidikan, Ini Alasannya

Densus 88 Dukung Kemenag Batasi Penggunaan Gadget di Satuan Pendidikan, Ini Alasannya (Dok. Kemenag RI)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mendukung pembatasan penggunaan gadget bagi siswa dan tenaga kependidikan di lingkungan pendidikan Kementerian Agama. Dukungan itu disampaikan terhadap Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 yang diterbitkan untuk membatasi penggunaan gawai di satuan pendidikan. Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan dukungan tersebut dalam keterangan tertulis pada Minggu (20/9/2026). Menurut Densus 88, pembatasan penggunaan gadget diperlukan untuk melindungi anak dari propaganda terorisme dan ekstremisme yang menyebar melalui ruang digital.

Contents

  • 1. Densus 88 Soroti Propaganda dan Rekrutmen Digital
    • 1.1. Transformasi Posyandu Gorontalo Didorong Dukung Enam SPM
    • 1.2. Kejurprov Judo HSU Jadi Uji Kesiapan Porprov 2029
  • 2. Aturan Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah
  • 3. Larangan Konten dan Aktivitas Digital
  • 4. Tujuan Kemenag Mengatur Penggunaan Gawai

Densus 88 Soroti Propaganda dan Rekrutmen Digital

Mayndra mengatakan pembatasan penggunaan gadget dapat menjadi langkah pencegahan sejak dini. Ia menilai media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan paham radikal sekaligus melakukan perekrutan.

You might also like

: Yana Suleman saat memaparkan materi pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Kader Posyandu dalam Implementasi 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Desa. (foto Fahmi)

Transformasi Posyandu Gorontalo Didorong Dukung Enam SPM

21 September 2026
: Penyelenggaraan Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Judo Kalsel 2026 yang berlangsung selama tiga hari, 18–20 September 2026, di GOR Suryanata, Amuntai.

Kejurprov Judo HSU Jadi Uji Kesiapan Porprov 2029

21 September 2026

“Densus 88 Antiteror berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung total diterbitkannya SE Nomor 19 Tahun 2026 ini,” ujar Mayndra.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, pembatasan tersebut penting untuk mencegah anak-anak terpapar propaganda radikalisme dan ekstremisme melalui media sosial.

“Langkah ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial,” jelasnya.

Densus 88 juga menyinggung kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara. Menurut Mayndra, insiden yang menyebabkan 96 siswa mengalami luka itu menunjukkan risiko paparan konten digital terhadap anak.

“SE ini memperkuat kolaborasi lintas sektor Polri dan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak radikalisme di institusi pendidikan. Kita tidak boleh kecolongan lagi. Kasus di SMAN 72 menjadi alarm keras bahwa infiltrasi digital itu nyata dan berbahaya,” ungkapnya.

Aturan Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah

SE Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Aturan tersebut mengatur penggunaan gawai bagi siswa dan tenaga kependidikan di lingkungan pendidikan Kemenag.

Di sekolah, siswa tidak diperbolehkan menggunakan gawai. Pengecualian diberikan apabila penggunaan gadget dilakukan atas instruksi guru untuk keperluan pembelajaran.

Gawai juga dapat digunakan dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas. Dengan ketentuan itu, penggunaan gadget di sekolah diarahkan tetap berkaitan dengan kegiatan belajar atau kebutuhan yang bersifat mendesak.

Aturan tersebut juga meminta orang tua atau wali murid membatasi penggunaan gawai anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

Selain pembatasan durasi, SE Kemenag mengatur jenis konten dan aktivitas digital yang dilarang. Siswa tidak diperbolehkan mengakses, menyimpan, maupun menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.

Larangan Konten dan Aktivitas Digital

SE tersebut turut melarang pengambilan, penyimpanan, atau penyebaran foto dan video yang melanggar privasi atau martabat warga sekolah tanpa izin.

Larangan juga berlaku terhadap transaksi pinjaman online, perjudian online, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Ketentuan itu menjadi bagian dari pengaturan penggunaan gadget di lingkungan satuan pendidikan Kemenag. Pembatasan tidak hanya menyangkut durasi penggunaan, tetapi juga konten yang diakses dan aktivitas yang dilakukan melalui perangkat digital.

Tujuan Kemenag Mengatur Penggunaan Gawai

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin sebelumnya mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik.

Kamaruddin menegaskan, aturan pembatasan penggunaan gadget bukan dimaksudkan untuk menjauhkan anak-anak dari teknologi.

“Kami tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kami bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” kata Kamaruddin.

Dukungan Densus 88 terhadap SE Nomor 19 Tahun 2026 menempatkan pembatasan penggunaan gadget sebagai bagian dari upaya bersama Kemenag dan Polri. Fokusnya adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang aman sekaligus mengurangi ruang penyebaran konten yang berpotensi membahayakan anak.

Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaDetasemenHeadlineJakartaKemenag

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

: Yana Suleman saat memaparkan materi pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Kader Posyandu dalam Implementasi 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Desa. (foto Fahmi)

Transformasi Posyandu Gorontalo Didorong Dukung Enam SPM

by wahyu
21 September 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Transformasi Posyandu di Provinsi Gorontalo diarahkan untuk mendukung pelayanan dasar yang mencakup enam Standar Pelayanan Minimal (SPM),...

: Penyelenggaraan Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Judo Kalsel 2026 yang berlangsung selama tiga hari, 18–20 September 2026, di GOR Suryanata, Amuntai.

Kejurprov Judo HSU Jadi Uji Kesiapan Porprov 2029

by masfajar
21 September 2026
0

Headline.co.id, Hulu Sungai Utara ~ Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Judo Kalimantan Selatan 2026 di Hulu Sungai Utara (HSU) dinilai menjadi tolok...

: Wakil Bupati SBD Dominikus A.R Kaka, Senior Menejer OJK Prov NTT Donna Bella P. Rissi, Kepala OPD dan Perwakilan Bank NTT Foto bersama Perserta Kegiatan edukasi dan literasi keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di Fortuna Convention Halll Kecamatan Kota Tambolaka, Senin (21/09/2026)

TPAKD dan OJK NTT Perkuat Literasi Keuangan UMKM Sumba Barat Daya

by Dani
21 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tambolaka, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur memperkuat literasi...

Sekjen Kemhan Terima Audiensi Direksi Bank BTN, Bahas Peluang Penguatan Kerja Sama

Kemhan-Bank BTN Bahas Penguatan Kerja Sama untuk Personel

by Dani
21 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Sekjen Kemhan RI) Letjen TNI Tri Budi Utomo menerima audiensi Direksi...

: Organisasi Amuntai Motor Sport (AMS) menggelar aksi sosial pembagian masker secara gratis kepada masyarakat dan pengguna jalan di Bundaran Sholawat, Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Minggu (20/9/2026).

Amuntai Motor Sport Bagikan Ribuan Masker untuk Tangkal Kabut Asap

by Fajar
21 September 2026
0

Headline.co.id, Hulu Sungai Utara ~ Amuntai Motor Sport (AMS) membagikan masker gratis kepada masyarakat dan pengguna jalan di Bundaran Sholawat,...

: LMY Sleman menggelar TOT Thoriqoh Yanbu’a untuk memperkuat tata kelola pendidikan Al-Qur'an sekaligus menanamkan nilai-nilai toleransi dan keberagaman sejak dini di Pondok Pesantren Sulaimaniyah, Sleman, Minggu (20/9/2026).

TOT Thoriqoh Yanbu’a LMY Sleman Fokus Perkuat Tata Kelola Pendidikan

by Dani
21 September 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Lajnah Muroqobah Yanbu’a (LMY) Kabupaten Sleman menggelar Training of Trainer (TOT) Thoriqoh Yanbu’a di Pondok Pesantren Sulaimaniyah,...

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.