Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik dan kepentingan masyarakat. Pembahasan dilakukan bersama Kantor Pertanahan Kota Padang di Kantor Pertanahan Kota Padang, Senin (7/9/2026). Sejumlah lahan yang menjadi perhatian meliputi lahan Sekolah Rakyat, tanah wakaf Muhammadiyah, tanah ulayat, serta lahan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM di Gunung Pangilun. Percepatan ditempuh melalui penataan administrasi dan penguatan kepastian hukum agar lahan dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan pembangunan.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mengatakan, kejelasan legalitas lahan menjadi hal penting karena sejumlah program pembangunan daerah bergantung pada ketersediaan tanah dengan status yang jelas.
“Harapannya, berbagai persoalan pertanahan ini dapat segera diselesaikan sehingga kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat bisa ditindaklanjuti,” ujar Maigus setelah menemui Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sertifikasi Lahan Sekolah Rakyat Dikebut
Salah satu agenda utama dalam koordinasi tersebut adalah penyelesaian sertifikat lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif mengatakan, penerbitan sertifikat lahan itu diupayakan selesai pada pekan ini.
Lahan yang disiapkan untuk kebutuhan tersebut terdiri atas 48 hektare lahan yang akan diganti rugi dan 2,2 hektare lahan hibah. Dengan demikian, total lahan yang masuk dalam proses penyediaan lahan Sekolah Rakyat mencapai 50,2 hektare.
Percepatan sertifikasi diharapkan memberikan kepastian administrasi pertanahan. Kepastian tersebut diperlukan agar proses penyediaan lahan bagi pembangunan Sekolah Rakyat dapat berjalan sesuai tahapan.
Dua Opsi Lahan IPA PDAM di Gunung Pangilun
Pemko Padang dan Kantor Pertanahan Kota Padang juga membahas penyediaan lahan untuk pembangunan IPA PDAM di Gunung Pangilun. Maigus menyebut terdapat dua opsi lahan yang sedang dipertimbangkan.
Opsi pertama belum dapat ditindaklanjuti karena harga yang diminta pemilik lahan berada di atas nilai appraisal. Sementara itu, opsi kedua memiliki dasar administrasi pertanahan yang lebih jelas karena telah dilengkapi sertifikat.
Namun, lahan pada opsi kedua saat ini masih dikuasai pihak lain. Pemko Padang akan melengkapi dokumen dan bahan yang diperlukan agar opsi tersebut dapat dikaji serta diproses melalui Kantor Pertanahan sesuai ketentuan.
“Untuk opsi yang kedua, secara administrasi pertanahannya lebih jelas karena sudah memiliki sertifikat. Tinggal melengkapi bahan yang dibutuhkan untuk proses selanjutnya,” kata Maigus.
Rencana Wakaf dan Sertifikat Tanah Ulayat
Koordinasi lintas instansi itu turut membahas rencana wakaf lahan untuk Muhammadiyah. Dari total lahan seluas 2,8 hektare, sekitar 1,5 hektare direncanakan untuk diwakafkan.
Hanif menjelaskan, proses administrasi wakaf perlu diawali dengan penurunan waris bagi pemegang hak yang telah meninggal dunia. Setelah status hak tersebut diselesaikan, sertifikat tanah akan dipisahkan bagian yang akan diwakafkan dan sisa lahan.
Langkah itu dilakukan agar proses wakaf memiliki dasar administrasi dan kepastian hukum yang jelas. Selain rencana wakaf, persoalan pengurusan sertifikat tanah ulayat juga menjadi bagian dari pembahasan Pemko Padang dan Kantor Pertanahan Kota Padang.
Koordinasi Lintas Instansi
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang Atos, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Malvi Hendri, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus, perwakilan organisasi perangkat daerah terkait, serta pemangku kepentingan lainnya.
Pemko Padang berharap koordinasi tersebut dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dengan tetap mengedepankan ketepatan administrasi dan kepastian hukum. Dengan demikian, lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan fasilitas publik maupun kepentingan masyarakat dapat segera dimanfaatkan.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















