Headline.co.id, Palangka Raya ~ Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan selama 30 hari. Status tersebut berlaku mulai 9 September hingga 8 Oktober 2026 di wilayah Kota Palangka Raya. Keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait mengevaluasi penanganan karhutla serta kekeringan di Aula BPBD Kota Palangka Raya, Senin (7/9/2026). Perpanjangan dilakukan karena kejadian dan potensi karhutla masih tinggi, sementara sejumlah titik api mulai mendekati kawasan permukiman.
Karhutla Masih Mengancam Permukiman
Evaluasi tersebut dipimpin Wali Kota Palangka Raya melalui Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini. Dalam evaluasi itu, pemerintah daerah menilai penanganan karhutla masih membutuhkan langkah yang lebih intensif dan terkoordinasi.
Achmad Zaini mengatakan, perpanjangan status tanggap darurat diperlukan untuk memastikan seluruh sumber daya dapat digunakan secara optimal dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Perpanjangan ini dilakukan agar seluruh sumber daya yang ada dapat mempersiapkan diri secara maksimal dan optimal dalam melakukan penanggulangan Karhutla,” ujar Achmad Zaini.
Menurut dia, tingginya kejadian dan potensi karhutla menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah kota memperpanjang status tanggap darurat. Selain itu, sejumlah titik api yang mulai mendekati kawasan permukiman memerlukan respons yang lebih cepat dan terkoordinasi.
Kemarau Membatasi Sumber Air
Kondisi musim kemarau juga menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut. Sejumlah sumber air di sekitar lokasi kebakaran mulai mengalami keterbatasan sehingga proses pemadaman membutuhkan dukungan yang lebih besar.
Dukungan itu mencakup personel, peralatan, sarana, dan prasarana. Keterbatasan sumber air dinilai dapat memengaruhi proses penanganan apabila tidak diimbangi dengan kesiapan sumber daya yang memadai.
Berdasarkan data BPBD Kota Palangka Raya, sejak penetapan status siaga karhutla pada 1 Juni 2026 hingga saat ini tercatat 475 kejadian karhutla. Total lahan yang terbakar dalam kejadian tersebut mencapai 837,28 hektare.
Data itu menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat penanganan selama masa perpanjangan status tanggap darurat. Pemerintah kota juga meminta agar upaya penanggulangan dilakukan secara terarah berdasarkan kondisi di lapangan.
BPBD Diminta Susun Kebutuhan Penanganan
Untuk menghadapi kondisi karhutla selama 30 hari ke depan, Achmad Zaini meminta BPBD Kota Palangka Raya menyusun rancangan kebutuhan penanganan. Rancangan tersebut meliputi kebutuhan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran.
Penyusunan kebutuhan itu ditujukan untuk mendukung kesiapan penanganan selama status tanggap darurat berlangsung. Dengan perencanaan tersebut, sumber daya yang tersedia dapat diarahkan sesuai kebutuhan di lokasi terdampak.
Selain kebutuhan penanganan, Zaini meminta pemetaan terhadap titik api dan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran diperkuat. Pemetaan itu diperlukan sebagai dasar untuk menentukan langkah penanganan dan pencegahan secara lebih cepat dan tepat.
“Selain itu, pemetaan terhadap titik api dan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran juga perlu diperkuat sebagai dasar menentukan langkah penanganan dan pencegahan secara lebih cepat dan tepat,” pungkasnya.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















