Headline.co.id, Jakarta ~ Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan LPPM Universitas Riau (UNRI) resmi diresmikan di Kampus Universitas Riau, Pekanbaru, Jumat (18/9/2026). Pusat studi ini dibentuk melalui kolaborasi Polri dan perguruan tinggi untuk menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kejahatan lingkungan yang semakin kompleks. Penguatan kerja sama dilakukan melalui kajian, penelitian, dan penyusunan solusi berbasis bukti untuk mendukung pendekatan Green Policing.
Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., menyambut positif peresmian pusat studi tersebut. Menurut dia, keterlibatan perguruan tinggi penting untuk memperkuat transformasi Polri melalui pengembangan ilmu pengetahuan, riset, dan kolaborasi lintas sektor.
“Atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia, saya menyampaikan apresiasi kepada Rektor dan seluruh sivitas academica atas prakarsa dan komitmen dalam mewujudkan Pusat Studi Kepolisian ini. Keikutsertaan perguruan tinggi merupakan langkah penting untuk memperluas jejaring kolaborasi akademis di bidang ilmu kepolisian serta memperkuat Tridharma Perguruan Tinggi dan mendukung transformasi Polri,” kata Dedi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Green Policing Hadapi Kejahatan Lingkungan
Persoalan lingkungan dinilai memiliki keterkaitan erat dengan keamanan dan kehidupan masyarakat. Karhutla, pertambangan ilegal, pembalakan liar, serta kejahatan terhadap ekosistem tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga berdampak pada kesehatan, pendidikan, perekonomian, keselamatan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Green Policing tidak hanya menempatkan kepolisian pada penegakan hukum setelah kerusakan terjadi. Pendekatan ini juga mencakup pencegahan, edukasi, penelitian, penegakan hukum, kolaborasi, dan pemulihan lingkungan.
Wakapolri mengatakan pusat studi tersebut harus mampu mempertemukan ilmu pengetahuan dengan persoalan yang dihadapi di lapangan. Dengan demikian, riset yang dihasilkan dapat memberikan solusi yang relevan bagi masyarakat.
“Pusat Studi Kepolisian harus menjadi jembatan ilmu pengetahuan dan persoalan nyata di lapangan, sekaligus memperkuat kolaborasi untuk melahirkan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Dedi.
Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan LPPM UNRI diharapkan menjadi ruang pengembangan kajian dan riset yang mendukung penanganan masalah lingkungan secara lebih menyeluruh. Kolaborasi Polri dan UNRI juga diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi yang berbasis bukti.
Riau Jadi Ruang Strategis Kajian Lingkungan
Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si., mengatakan peresmian pusat studi tersebut menjadi langkah konkret untuk mempertemukan kekuatan akademik dengan pengalaman empiris kepolisian.
“Dimensi keamanan, perekonomian, pendidikan, kelestarian lingkungan, demokrasi, teknologi, hingga penegakan hukum saling bertaut erat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” kata Sri Indarti.
Menurut dia, perguruan tinggi memiliki kekuatan melalui tradisi keilmuan, riset, dan daya intelektual. Kekuatan tersebut dapat dipertemukan dengan pengalaman empiris kepolisian dalam menghadapi berbagai persoalan di tengah masyarakat.
Melalui pusat studi itu, UNRI dan Polri diharapkan dapat menghasilkan kajian multidisipliner serta rekomendasi yang relevan dengan persoalan lingkungan di Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Hermawan mengatakan karakteristik persoalan lingkungan di Riau menjadikan daerah tersebut sebagai ruang strategis untuk mengembangkan kajian Green Policing.
“Dengan kompleksitas persoalan karhutla, pertambangan tanpa izin, pembalakan liar, dan ancaman terhadap satwa, Riau merupakan laboratorium strategis bagi pengembangan kajian kepolisian yang berfokus pada perlindungan lingkungan,” ujar Herry.
119 Laporan dan 131 Tersangka
Polda Riau mencatat sepanjang 2025–2026 telah menangani 119 laporan polisi dan menetapkan 131 tersangka. Pada periode tersebut, total luas lahan terbakar mencapai 3.853,23 hektare.
Herry menyebut data itu menunjukkan bahwa persoalan lingkungan membutuhkan pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum dengan pencegahan serta perlindungan masyarakat. Dampak karhutla yang meluas membuat isu lingkungan tidak dapat dipisahkan dari persoalan keamanan.
“Dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap kesehatan, pendidikan, perekonomian, serta kehidupan sosial masyarakat menegaskan bahwa isu lingkungan pada akhirnya juga merupakan persoalan keamanan yang harus ditangani bersama,” kata Herry.
Karena itu, pusat studi yang baru diresmikan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan. Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan LPPM UNRI ditargetkan berkembang menjadi ruang riset dan kolaborasi yang menghasilkan rekomendasi berbasis bukti.
Wakapolri menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan jejaring Polri dan perguruan tinggi agar pengetahuan yang dihasilkan dapat diterapkan dalam kebijakan serta praktik kepolisian.
“Mari kita bangun jejaring keilmuan yang semakin kuat, terbuka, dan berkelanjutan, sehingga setiap pengetahuan yang dihasilkan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik kepolisian yang semakin profesional, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Dedi.















