Headline.co.id (Klaten) ~ Belakangan ini media sosial digegerkan oleh seorang pria pengendara sepeda motor dengan santuy menghadang mobil sedan. melalui ungahan @kabar_klaten terlihat gambar seorang pengendara sepeda motor tengah menghadang sebuah mobil yang mengambil jalur miliknya pada Sabtu (25/1/2020).
baca juga : Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat Tanah di Jogja
Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman membenarkan kejadian tersebut terjadi di Klaten, Jawa Tengah. menurutnya kejadian tersebut terjadi di sebelah barat GOR Gelarsena, Klaten Utara. pada Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 15.20 WIB.
Bobby menjelaskan bahwa kendaraan diperbolehkan untuk mendahului di marka putus-putus dengan catatan tidak ada kendaraan lain yang berada di jalur berlawanan. dari kejadian tersebut ia menuturkan bahwa yang menyalahi aturan tersebut adalah mobil sedan.
Pasalnya, mobil sedan tersebut tetap memaksakan menyalip walaupun sudah mengetahui ada kendaraan lain di jalur berlawanan.
baca juga : Meragukan Keabsahan Grondkaart, Dosen Universitas Garut Tuai Kritik
Hingga saat ini, pihaknya masih mencari pengemudi mobil tersebut. dikarenakan pengemudi tersebut melanggar Pasal 311 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas, Ancaman hukumannya penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 3 juta.
ia juga menekankan disiplin berlalu lintas kepada seluruh masyarakat.
“Jangan memaksakan kehendak yang dapat merugikan diri sindiri dan orang lain,” pungkasnya.
View this post on Instagram