Headline.co.id, Jakarta ~ Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom Polda Papua mengembangkan penanganan perkara setelah mengamankan HN alias YN dan beberapa orang lainnya di Kabupaten Keerom, Papua. Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua. Dalam pengembangan perkara, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata laras panjang rakitan dan amunisi, dari hasil penggeledahan di rumah salah satu orang yang diamankan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta asal-usul dan keterkaitan barang bukti tersebut.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, HN alias YN disebut sebagai salah satu pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta. Dalam penindakan awal, YN diamankan bersama AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).
“ Saat ini kami tengah mendalami kasus tersebut untuk pengembangan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, serta olah TKP. Kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan,” jelas Yusuf saat diwawancarai pada Rabu, 16 September 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Barang Bukti Ditemukan dalam Penggeledahan
Dari penindakan awal, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang diperiksa. Barang tersebut meliputi senjata tajam, telepon seluler, uang tunai, airsoft gun, serta perlengkapan pribadi lainnya.
Dalam pengembangan perkara, petugas melakukan penggeledahan di rumah AM alias M, salah satu orang yang diamankan. Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti pada Kamis, 17 September 2026.
“Kepada seluruh pihak yang diamankan, dilakukan pendalaman dan proses interogasi. Maka, pada hari Kamis (17/9/2026), kita mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah senjata laras panjang rakitan serta beberapa butir amunisi kaliber 5,56 mm. Ada 30 butir amunisi senjata api laras pendek kaliber 9 mm,” kata Yusuf.
Barang lain yang diamankan berupa senjata tajam, seperti parang dan kampak. Petugas juga menemukan beberapa senjata api panjang jenis PCP serta senjata laras pendek jenis airsoft gun.
Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Keerom untuk didata dan diperiksa lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan setiap barang dengan pihak-pihak yang diamankan dalam perkara itu.
YN Disangkakan Sejumlah Pasal
Dalam perkara tersebut, YN disangkakan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE.
Pasal 306 KUHP berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 448 KUHP berkaitan dengan pemaksaan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
Sementara itu, Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE mengatur pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Yusuf.
Penyidik Masih Dalami Keterlibatan
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 mengimbau masyarakat untuk menyikapi perkembangan perkara secara bijak dan tidak mudah terpengaruh pemberitaan atau informasi hoaks yang disampaikan oleh kelompok kriminal bersenjata.
“Ini akan kerap terjadi manakala mereka, dari kelompoknya, kita tangkap, pasti mereka akan klaim bahwa itu merupakan masyarakat sipil. Padahal, proses ini telah melalui proses pemeriksaan serta pendalaman dan data awal yang telah kita miliki, dan ini adalah pengembangan. Kita akan tetap lakukan pendalaman terkait kasus ini,” katanya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai,” ujar Faizal.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga mengatakan, pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap keterkaitan pihak yang diamankan dan barang bukti yang ditemukan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap YN maupun beberapa orang lainnya yang diamankan, termasuk mendalami asal-usul dan keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dalam pengembangan perkara,” jelas Adarma.















