Headline.co.id, Bandung ~ Polisi membongkar rumah produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pengungkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang sebuah rumah kontrakan yang tertutup dan dicurigai digunakan untuk aktivitas ilegal. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan kakak beradik serta menemukan hasil produksi uang palsu yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kasus rumah produksi uang palsu di Bandung itu terungkap setelah penyelidikan dilakukan menindaklanjuti laporan warga. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Komisaris Polisi Dwi Rio Andrian menyampaikan keterangan tersebut pada Kamis (17/09/2026).
Polisi Ungkap Rumah Produksi Uang Palsu di Bandung
Dwi mengatakan, anggota kepolisian awalnya memperoleh informasi mengenai rumah kontrakan yang selalu tertutup dan terlihat mencurigakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi menemukan aktivitas pembuatan uang palsu di dalam rumah tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Berawal dari tindak penyelidikan yang dilakukan anggota setelah ada laporan dari masyarakat yang menyebut ada satu rumah dicurigai tertutup, dilihat mencurigakan,” kata Dwi.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan MAR alias Ronald dan SYA bin Syaikani. Keduanya disebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu.
MAR berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia tempat, alat, dan bahan baku. Ia juga mengerjakan desain hingga tahap akhir pembuatan uang palsu.
Sementara itu, SYA bertugas mencetak uang palsu dan menjaga tempat penyimpanan peralatan produksi. Kedua tersangka disebut menjalankan aktivitas tersebut sebagai kakak beradik.
Produksi Disiapkan Sejak Juli 2026
Menurut Dwi, aktivitas produksi uang palsu mulai disiapkan sejak Juli 2026. Para tersangka menyewa rumah kontrakan, membeli bahan baku secara bertahap, serta mengumpulkan peralatan yang digunakan dalam proses produksi.
Peralatan yang dikumpulkan terdiri atas delapan unit printer dan satu laptop. Kedua tersangka menjalankan pembuatan uang palsu secara otodidak.
Mereka mengunduh desain uang dari internet, kemudian mengeditnya menggunakan aplikasi Photoshop. Desain tersebut selanjutnya dicetak menggunakan kertas yang menyerupai uang asli.
Dwi menyebut produksi dalam satu pekan terakhir mencapai sekitar Rp300 juta uang palsu.
“Seminggu terakhir ini mereka memproduksi kurang lebih dalam kurun waktu seminggu mereka menghasilkan 300 juta uang palsu,” ujarnya.
Sekitar Rp7,1 Juta Siap Diedarkan
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi memperkirakan total uang palsu yang telah dicetak mencapai sekitar Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,1 juta diketahui sudah siap diedarkan.
Selain itu, sekitar Rp1 juta lainnya diduga telah beredar di tengah masyarakat. Uang palsu tersebut diduga diedarkan melalui sejumlah transaksi di warung kecil dan penjual bensin eceran.
Dwi mengatakan, uang palsu tersebut pada awalnya diduga digunakan sendiri oleh para tersangka. Namun, polisi menduga rencana tersebut dapat dikembangkan dengan mencari pihak lain untuk menyalurkan uang palsu.
“Dia ingin dipakai sendiri mungkin awalnya, tapi untuk mungkin pengembangan lebih lanjut, dia pasti mengembangkan mencari kaki-kaki untuk disalurkan ke kaki-kakinya itu,” kata Dwi.
Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 374 dan 375 KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun. Polisi masih mendasarkan pengungkapan perkara tersebut pada hasil penyidikan terhadap aktivitas produksi dan dugaan peredaran uang palsu dari rumah kontrakan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

















