Headline.co.id, Semarang ~ Kementerian Agama memperluas program Kampung Zakat yang hingga 2026 telah menjangkau 5.600 mustahik di 112 lokasi pada 21 provinsi. Program tersebut menjadi bagian dari upaya mengubah pengelolaan zakat dan wakaf dari penyaluran bantuan menuju pemberdayaan yang berdampak berkelanjutan. Capaian itu disampaikan dalam Impact & Collaboration Forum (ICF) Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Kamis (17/9/2026). Kemenag mendorong penguatan kolaborasi agar penerima manfaat dapat mengalami perubahan sosial dan ekonomi yang terukur.
Selain Kampung Zakat, Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) telah membantu 2.360 keluarga pada 236 KUA. Program itu melibatkan 96 Badan Amil Zakat (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dengan dukungan dana Rp5,23 miliar.
Di sektor wakaf, 15 lokasi dikembangkan melalui Program Inkubasi Wakaf Produktif. Sementara itu, sembilan daerah telah ditetapkan sebagai Kota Wakaf.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kemenag Dorong Zakat Berdampak
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengatakan, perkembangan Kampung Zakat dan program pemberdayaan ekonomi menunjukkan perubahan pendekatan dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Menurut dia, zakat dan wakaf tidak lagi diarahkan hanya untuk penyaluran bantuan jangka pendek, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat.
“Zakat dan wakaf bukan lagi sekadar instrumen ibadah ritual atau bantuan karitatif jangka pendek. Di bawah arahan dan kebijakan Kementerian Agama, zakat dan wakaf telah bertransformasi menjadi pilar kekuatan ekonomi umat yang terukur, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” ujar Abu Rokhmad.
Ia menegaskan, keberhasilan program harus dilihat dari perubahan yang dirasakan penerima manfaat, bukan hanya dari pelaksanaan kegiatan atau seremoni. Evaluasi juga perlu memastikan program benar-benar memberikan hasil bagi masyarakat.
“Jangan hanya seremoni dan program papan nama. Di media sosialnya luar biasa, tetapi dampaknya belum bisa maksimal. Jangan berhenti pada papan nama, masyarakat kita hanya menilai pada keberhasilannya,” katanya.
Abu Rokhmad juga mendorong adanya target perubahan status sosial-ekonomi penerima zakat. Ia menyebut penerima manfaat diharapkan dapat berkembang dari mustahik menjadi muzaki.
“Kita harus punya target. Kita bisa membuat satu keluarga yang tadinya mustahik menjadi muzaki. Ke depan, bukan hanya satu keluarga, tetapi satu kampung hingga satu kabupaten,” jelasnya.
Pengukuran Beralih ke Dampak Program
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur mengatakan, pengukuran keberhasilan program mulai diarahkan pada perubahan yang dihasilkan. Pengelola tidak hanya menghitung dana yang terkumpul dan disalurkan, tetapi juga penerima manfaat, perubahan yang terjadi, nilai ekonomi, perkembangan aset, serta keberlanjutan dampaknya.
“Kami mulai menggeser cara kita mengukur keberhasilan, dari sekadar menghitung berapa dana yang terkumpul dan disalurkan, menjadi mengukur siapa yang menerima manfaat, perubahan apa yang terjadi, nilai ekonomi yang tercipta, aset apa yang berkembang, serta keberlanjutan dampaknya,” ujarnya.
Menurut Waryono, pendekatan tersebut menjadi bagian dari penguatan program pemberdayaan zakat dan wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas. Upaya itu juga berkaitan dengan kebutuhan membangun kerja sama lintas pihak dalam pengentasan kemiskinan.
Abu Rokhmad mengingatkan pentingnya kolaborasi dalam menjalankan agenda tersebut. “Apabila kita sepakat kemiskinan adalah musuh kita, jangan sendiri-sendiri. Memberantas secara berjemaah saja belum tentu berhasil, apalagi sendiri,” tegasnya.
Wakaf Dikembangkan untuk Lingkungan
Kemenag juga mengembangkan Ekoteologi Wakaf melalui lima pilar. Program tersebut mencakup wakaf energi terbarukan, wakaf hutan dan keanekaragaman hayati, wakaf air dan ketahanan iklim, wakaf pertanian berkelanjutan, serta wakaf infrastruktur hijau.
ICF Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 mempertemukan Baznas, LAZ, Badan Wakaf Indonesia (BWI), nazir, LKS-PWU, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, media, dan penerima manfaat.
Forum tersebut menjadi ruang untuk memperluas kolaborasi serta manfaat program zakat dan wakaf. Waryono mengatakan penguatan kerja sama akan menentukan luasnya dampak pemberdayaan bagi masyarakat dan lingkungan.
“Pemberdayaan zakat dan wakaf adalah kerja bersama. Semakin kuat kolaborasi yang kita bangun, semakin luas manfaat dan semakin besar dampak yang dapat kita hadirkan bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkas Waryono.

















