Headline.co.id, Rokan Hulu ~ Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta pada 17–19 September 2026. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh Kabupaten Rokan Hulu, Riau, karena wilayah itu masih diselimuti kabut asap. Melalui kebijakan ini, siswa tidak diperbolehkan mengikuti pembelajaran secara tatap muka di sekolah dan harus belajar secara daring dari rumah. Pelaksanaan PJJ akan disesuaikan kembali dengan perkembangan kualitas udara.
Perpanjangan PJJ Rokan Hulu ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Rokan Hulu Nomor 29 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Rokan Hulu, Anton, pada 16 September 2026. Kebijakan ini mencakup seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
PJJ Rokan Hulu Berlaku 17–19 September
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, Alreza Ahyu, mengatakan pemerintah daerah kembali memperpanjang pembelajaran dari rumah mulai Kamis, 17 September 2026.
“Pemkab Rohul kembali memperpanjang penerapan PJJ dari rumah untuk siswa satuan pendidikan PAUD, SD, SMP negeri dan swasta seluruh Rohul mulai Kamis (17/9/2026),” ujar Alreza.
Selama kebijakan berlaku, satuan pendidikan diminta tidak menghadirkan siswa ke sekolah. Kegiatan belajar tetap dilaksanakan secara daring dari rumah dengan harapan dapat berjalan efektif tanpa membebani peserta didik.
Perpanjangan tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya. Menurut Alreza, Pemkab Rokan Hulu telah menerbitkan SE Nomor 27 Tahun 2026 tertanggal 14 September dan SE Nomor 28 Tahun 2026 tertanggal 15 September.
Kebijakan Disesuaikan dengan Kualitas Udara
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu belum menetapkan keberlanjutan kebijakan setelah 19 September 2026. Penyesuaian pembelajaran akan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di wilayah tersebut.
Alreza mengatakan, apabila kondisi kualitas udara membaik dalam tiga hari ke depan, kebijakan pembelajaran akan disesuaikan kembali. Namun, selama masa yang ditetapkan dalam SE Nomor 29 Tahun 2026, PJJ tetap berlaku bagi seluruh PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Rokan Hulu.
“Jika kondisi kualitas udara bagus menjelang tiga hari ke depan akan disesuaikan kembali. Kebijakan PJJ berlaku bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta seluruh Kabupaten Rohul. Kami minta koordinator pendidikan kecamatan untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan SE tersebut,” kata Alreza.
Koordinator Pendidikan Diminta Memantau Pelaksanaan
Selain mengatur pelaksanaan pembelajaran dari rumah, surat edaran tersebut meminta koordinator pendidikan di tingkat kecamatan melakukan pemantauan. Monitoring dilakukan untuk memastikan kebijakan PJJ berjalan di seluruh satuan pendidikan yang berada di Kabupaten Rokan Hulu.
Satuan pendidikan juga diminta tetap menyelenggarakan pembelajaran secara daring selama masa perpanjangan. Pelaksanaan kegiatan belajar diharapkan tetap efektif, sekaligus tidak menambah beban peserta didik selama kabut asap masih menyelimuti wilayah Rokan Hulu.
Dengan demikian, siswa PAUD hingga SMP negeri dan swasta di seluruh Kabupaten Rokan Hulu menjalani PJJ selama tiga hari, yakni 17–19 September 2026. Keputusan setelah periode tersebut akan bergantung pada kondisi kualitas udara.


















