Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Peristiwa

Razia Kendaraan ke Rumah Warga Akhir September 2026 Hoaks

Lia by Lia
39 seconds ago
in Peristiwa
Reading Time: 3 mins read
418 4
A A
0
Korlantas Polri Tegaskan Informasi Penertiban dan Penagihan Pajak Kendaraan ke Rumah Warga Akhir September adalah Hoaks

Korlantas Polri Tegaskan Informasi Penertiban dan Penagihan Pajak Kendaraan ke Rumah Warga Akhir September adalah Hoaks (Dok. Korlantas Polri)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri menegaskan informasi mengenai razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 adalah hoaks. Informasi yang beredar di media sosial itu menyebut tim gabungan bersama perusahaan pembiayaan akan menertibkan kendaraan yang menunggak pajak, tidak memiliki kelengkapan resmi, bersengketa kredit, hingga mengalami over-kredit ilegal. Korlantas Polri menyatakan narasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Klarifikasi itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang disebut telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Contents

    • 0.1. Lomba Mural Ditlantas Polda Malut Sampaikan Pesan Tertib Lalu Lintas
    • 0.2. Korlantas Polri Anjangsana ke Rumah Anggota yang Sakit
  • 1. Pemeriksaan Kendaraan Dilakukan di Jalan
  • 2. BPKB Tidak Wajib Dibawa Saat Berkendara
  • 3. Penagihan Pajak Kendaraan Memiliki Mekanisme Resmi
  • 4. Penggeledahan Rumah dan Penarikan Kendaraan Kredit

“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri, Rabu (16/8/2026).

You might also like

Jelang HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Ditlantas Polda Malut Gelar Lomba Mural

Lomba Mural Ditlantas Polda Malut Sampaikan Pesan Tertib Lalu Lintas

16 September 2026
Wujud Kepedulian di HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri Sambangi Anggota yang Sakit

Korlantas Polri Anjangsana ke Rumah Anggota yang Sakit

16 September 2026

Dalam flyer yang beredar, disebutkan adanya penertiban terhadap kendaraan dengan masa berlaku STNK atau pajak yang mati, kendaraan sengketa kredit, kendaraan yang hanya memiliki STNK atau tidak mempunyai kelengkapan resmi, serta kendaraan over-kredit ilegal yang dipindahtangankan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Korlantas Polri menjelaskan sejumlah ketentuan hukum yang menunjukkan narasi tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemeriksaan Kendaraan Dilakukan di Jalan

Korlantas Polri menyatakan pemeriksaan kendaraan bermotor oleh kepolisian dilaksanakan di jalan dengan ketentuan dan prosedur tertentu.

Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan petugas Kepolisian dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tata cara pemeriksaan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Dalam pelaksanaannya, petugas wajib memiliki surat perintah tugas, mengenakan seragam dan atribut, serta menjalankan pemeriksaan sesuai lokasi dan prosedur yang telah ditentukan.

Karena itu, ketentuan pemeriksaan kendaraan di jalan tidak dapat dijadikan dasar untuk menggelar razia kendaraan secara nasional dari rumah ke rumah.

BPKB Tidak Wajib Dibawa Saat Berkendara

Korlantas Polri juga meluruskan narasi dalam poster yang menyebut kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB akan menjadi sasaran penertiban.

BPKB bukan dokumen yang wajib dibawa pengendara saat mengoperasikan kendaraan di jalan. Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009, dokumen yang wajib ditunjukkan ketika pemeriksaan di jalan meliputi STNK atau STCK, SIM, bukti lulus uji berkala bagi kendaraan yang wajib menjalani uji, dan/atau tanda bukti lain yang sah.

Dengan demikian, narasi mengenai kendaraan “STNK only tanpa BPKB resmi” dinilai tidak tepat karena BPKB tidak termasuk dokumen yang wajib dibawa ketika kendaraan digunakan di jalan.

Penagihan Pajak Kendaraan Memiliki Mekanisme Resmi

Korlantas Polri menegaskan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pajak tersebut dipungut oleh pemerintah provinsi.

Sementara itu, Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur penagihan dilakukan melalui mekanisme resmi. Prosesnya dimulai dari surat teguran dan surat paksa. Apabila kewajiban tetap tidak dilunasi, tindakan dapat dilanjutkan oleh jurusita pajak berdasarkan surat perintah dan ketentuan daerah.

Kegiatan pendataan atau penyampaian imbauan oleh Bapenda di wilayah tertentu tidak dapat disamakan dengan razia atau penyitaan kendaraan secara mendadak oleh polisi bersama perusahaan pembiayaan.

Penggeledahan Rumah dan Penarikan Kendaraan Kredit

Korlantas Polri menyatakan memasuki dan menggeledah rumah juga tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pasal 112 sampai dengan Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana.

Pada prinsipnya, penyidik wajib memperoleh izin ketua pengadilan negeri, menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan, menghadirkan saksi, serta membuat berita acara. Ketentuan penyitaan juga harus mengikuti Pasal 118 sampai dengan Pasal 122 UU tersebut.

Korlantas Polri menegaskan tunggakan pajak kendaraan tidak serta-merta menjadi dasar bagi petugas untuk menggeledah rumah secara pidana.

Adapun penarikan kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan atau jaminan fidusia harus mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Jika tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, perusahaan pembiayaan harus menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan. Kepolisian bukan pihak yang bertindak sebagai penagih utang perusahaan pembiayaan.

“Dengan demikian, narasi mengenai adanya ‘razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan Polisi dan pihak finance’ tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi,” kata Korlantas Polri.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan informasi tersebut. Masyarakat diminta melakukan verifikasi melalui kanal resmi Polri, Samsat, Bapenda, dan perusahaan pembiayaan terkait.

Masyarakat juga diingatkan untuk melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan dokumen asli ataupun uang.

“Apabila ada pihak yang datang dengan mengatasnamakan operasi tersebut, masyarakat berhak meminta identitas dan surat tugas serta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan kendaraan, dokumen asli ataupun uang. Saring sebelum sharing. Pastikan informasi berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis Korlantas Polri.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKorlantasPolri

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

Jelang HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Ditlantas Polda Malut Gelar Lomba Mural

Lomba Mural Ditlantas Polda Malut Sampaikan Pesan Tertib Lalu Lintas

by Lia
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ KORLANTAS POLRI, Maluku Utara – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara menggelar lomba mural untuk memperingati...

Wujud Kepedulian di HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri Sambangi Anggota yang Sakit

Korlantas Polri Anjangsana ke Rumah Anggota yang Sakit

by Aditya
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Korlantas Polri menggelar anjangsana ke kediaman Iptu Heru Cahyadi di Komplek Polri Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa...

Bakti kesehatan HUT ke-71 Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kaltara Kumpulkan 50 Kantong Darah

Donor Darah Ditlantas Polda Kaltara Kumpulkan 50 Kantong

by Dwina
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tanjung Selor – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menggelar donor darah dalam...

Jelang HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Anjangsana ke Personel yang Sakit Menahun

Anjangsana Korlantas Polri Jelang HUT ke-71 Lalu Lintas

by wahyu
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan anjangsana ke kediaman Aiptu Dwi Nurhadi di...

Jelang HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, PJR Serang Bagikan Bansos untuk Ojol dan Pengojek

Bansos Ojol, PJR Serang Peringati HUT ke-71 Lalu Lintas

by wahyu
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PJR Induk Serang Korlantas Polri menyalurkan bantuan sosial kepada komunitas ojek online (ojol) dan pengemudi ojek di...

Tebar Kepedulian Jelang HUT ke-71 Lalu Lintas, Korlantas Polri Bagikan Sembako ke Petugas PPSU hingga OB

Korlantas Polri Bagikan 115 Paket Sembako Jelang HUT ke-71

by Fajar
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri membagikan 115 paket sembako kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Evaluasi Regident Jajaran, Ditlantas Polda Sulbar Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal

Ditlantas Polda Sulbar Gelar Evaluasi Regident untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

21 August 2026
: Kemenag Aceh Tenggara memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran serta disiplin ASN melalui rapat di Media Center Kemenag Aceh Tenggara, Senin (31/8/2026), sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kemenag Aceh Tenggara Dorong Transparansi Anggaran dan Peningkatan Disiplin ASN

2 September 2026
Struktur Organisasi OIKN: Landasan Kokoh untuk Kinerja Unggul dan Akuntabilitas

Struktur Organisasi OIKN: Pilar Kunci Keefektifan dan Akuntabilitas

14 August 2024
Pemkab Bener Meriah dan IAIN Takengon Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM

Pemkab Bener Meriah dan IAIN Takengon Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM

4 June 2026

Para Petani Sampaikan Harapan dari Kehadiran Bendungan Pidekso

28 December 2021

Double-Double Track Manggarai Ditargetkan 2020 Rampung

18 February 2019
: Sejumlah pelajar tingkat SD dan SMP menyelesaikan lukisan mereka dalam kegiatan Creative Recovery for Children, melukis bersama anak-anak di Aceh Tamiang. (Dok. Kemenekraf)

Kemenparekraf Luncurkan Program Kreatif untuk Anak-Anak di Aceh Tamiang

1 September 2026

Artikel Terbaru

Korlantas Polri Tegaskan Informasi Penertiban dan Penagihan Pajak Kendaraan ke Rumah Warga Akhir September adalah Hoaks

Razia Kendaraan ke Rumah Warga Akhir September 2026 Hoaks

17 September 2026
Bentrokan Maut Konflik Lahan di Batam, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Bentrokan Konflik Lahan Batam, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

17 September 2026
: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Air Force Station (AFS) Palam, New Delhi, India, pada Jumat (11/09/2026), pukul 22.00 waktu setempat. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-18 di India

17 September 2026
: Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kapuas, Yunabut dalam Sosialisasi Perpajakan dan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik yang berlangsung di Aula Kantor Bakesbangpol Kabupaten Kapuas, Jalan Pemuda KM 3,5 Kuala Kapuas, Selasa (15/9/2026).- Foto: Mc.Kapuas

Pengelolaan Banparpol Kapuas Diperkuat Lewat Sosialisasi Pajak

16 September 2026
Komitmen Bersama Jaga Sportivitas Sepak Bola Yogyakarta

Komitmen Bersama Jaga Sportivitas Sepak Bola Yogyakarta

16 September 2026
: Pemerintah Kota Palangka Raya terus mengintensifkan penanganan kesehatan masyarakat di tengah ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Melalui Puskesmas Bukit Hindu, pemerintah membuka, layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi warga terdampak di Jalan Mendawai Induk, Kota Palangka Raya, Jumat (11/9/2026). - Foto: Mc.Palangka Raya

Layanan Kesehatan Gratis Palangka Raya Siapkan Ruang Oksigen

16 September 2026
Jelang HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Ditlantas Polda Malut Gelar Lomba Mural

Lomba Mural Ditlantas Polda Malut Sampaikan Pesan Tertib Lalu Lintas

16 September 2026

Popular Story

Seminar Internasional MTQ Bahas Pengembangan Kajian Al-Qur'an di Era Digital
Pemerintah

Seminar Internasional MTQ Bahas Kajian Al-Qur’an di Era Digital

by Dwina
13 September 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ Seminar Internasional Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI di...

Read moreDetails

ETLE HUB Deteksi 72.236 Angkutan Barang dalam Sebulan

Bansos Korlantas Disambut Positif Pengemudi Ojol dan Opang

BPH Migas Pastikan Stok BBM di Sulsel Aman dan Terkendali

Polisi Selidiki Bentrokan Warga Maluku, 27 Rumah Terbakar

Evakuasi Korban Sandera KKB di Mimika Berhasil Dilakukan

OTT KPK Terkait HGB Bogor, Uang Ratusan Miliar Disita

Presiden Prabowo Disambut Mahasiswa dan Diaspora di New Delhi

MRI 3 Tesla Perkuat Layanan Pemeriksaan RSUD Sosodoro Bojonegoro

Balad Nobar Biru Dampingi PERSIB Hadapi Persija di Bandung

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.