Headline.co.id, Batam ~ Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus bentrokan konflik lahan di Pulau Setokok, Kota Batam, Kepulauan Riau. Bentrokan dua kelompok itu terjadi di Jalan Trans Barelang, Kecamatan Bulang, pada Senin (14/9/2026), dan menyebabkan dua orang meninggal dunia serta sejumlah lainnya luka-luka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi untuk mengusut bentrokan yang dipicu persoalan lahan yang telah berlangsung cukup lama. Dalam peristiwa tersebut, polisi menduga sejumlah pihak menggunakan senapan angin dan senjata tajam serta melakukan provokasi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menyampaikan penetapan tersangka di Batam pada Selasa (15/9/2026). Menurut dia, ketiga tersangka memiliki dugaan peran berbeda dalam bentrokan tersebut.
“Dari hasil penyidikan, untuk sampai dengan sekarang, ada 16 saksi yang sudah diambil keterangannya, telah kami tetapkan tiga orang tersangka,” kata Anggoro.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Tiga Tersangka Memiliki Peran Berbeda
Ketiga tersangka berinisial RS, P, dan SH. Polisi masih menyebut dugaan peran masing-masing berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
RS diduga melepaskan tembakan menggunakan senapan angin ke arah korban lebih dari delapan kali. Sementara itu, P diduga membawa senapan angin dan terlihat mengokang serta membidikkan senjata tersebut ke arah korban.
Adapun SH diduga membawa senjata tajam. Ia juga diduga menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu terdiri atas dua pucuk senapan angin, satu tombak yang terbuat dari kayu nibung, dan satu unit telepon seluler milik tersangka.
Polisi Masih Mengembangkan Penyidikan
Polisi belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam bentrokan konflik lahan Batam tersebut. Penyidik masih mengembangkan perkara berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah diamankan.
“Kami akan kembangkan penyelidikan ini, apabila ditemukan adanya pelaku lainnya kami akan proses sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujar Anggoro.
Anggoro menegaskan, Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau akan menangani perkara tersebut secara objektif. Penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Persoalan lahan yang menjadi pemicu bentrokan disebut telah berlangsung cukup lama. Sebelum peristiwa terjadi, persoalan tersebut juga telah beberapa kali dimediasi oleh kepolisian.
Polisi memastikan bentrokan dua kelompok itu berkaitan dengan konflik lahan dan tidak terkait dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan.
Ancaman Hukuman Para Tersangka
Untuk tersangka RS dan P, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, SH dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan tanpa hak senjata pemukul, penikam, atau penusuk. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
SH juga dijerat Pasal 246 huruf a KUHP terkait perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana. Ketentuan itu memiliki ancaman pidana paling lama empat tahun.
Perkara ini bermula dari bentrokan dua kelompok di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok. Selain menimbulkan korban meninggal dunia dan luka-luka, bentrokan tersebut mendorong polisi melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.






