Headline.co.id, Gorontalo ~ Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie meminta dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat penataan sejumlah lahan di Provinsi Gorontalo. Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Penataan lahan tersebut berkaitan dengan investasi dan sejumlah program strategis nasional, termasuk hilirisasi ayam serta pembangunan Sekolah Garuda. Idah menyampaikan usulan itu melalui pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para kepala daerah.
Salah satu lahan yang menjadi perhatian ialah area Hak Guna Usaha (HGU) seluas 110 hektare di Kabupaten Gorontalo Utara. Lahan itu direncanakan untuk mendukung program hilirisasi ayam yang dinilai berpotensi mendorong investasi dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
“Kami dari Gorontalo mengusulkan agar tanah yang akan digunakan untuk hilirisasi ayam di Kabupaten Gorontalo Utara seluas 110 hektare itu sekiranya dipercepat karena merupakan program strategis nasional. Program tersebut tentunya bisa membantu masyarakat Gorontalo dalam menciptakan lapangan kerja,” ujar Idah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penataan Lahan Gorontalo Berkaitan dengan Investasi
Dalam forum tersebut, Idah menyampaikan sejumlah persoalan pertanahan yang masih membutuhkan tindak lanjut. Selain lahan HGU untuk program hilirisasi ayam, ia menyoroti HGU di Desa Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.
Lahan di Desa Libuo itu disebut telah memperoleh rekomendasi gubernur, tetapi hingga kini belum dilakukan penataan. Idah juga menyampaikan persoalan HGU di Gorontalo Utara yang direncanakan untuk pemanfaatan pembangunan Sekolah Garuda.
Menurut Idah, pembangunan Sekolah Garuda menjadi peluang penting bagi Gorontalo karena program tersebut hanya dilaksanakan di sejumlah provinsi di Indonesia. Karena itu, ia berharap pemanfaatan lahan HGU untuk kebutuhan tersebut dapat segera direalisasikan.
“Tentunya saya berharap tindak lanjut tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan sekaligus membuka ruang bagi investasi, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Gorontalo,” tutur Idah usai pertemuan.
ATR/BPN Bahas Usulan Penataan HGU
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menanggapi aspirasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Ia menyampaikan bahwa Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo telah mengajukan surat mengenai sejumlah persoalan dan usulan penataan HGU di daerah.
Selain lahan yang berkaitan dengan program hilirisasi ayam dan Sekolah Garuda, beberapa peruntukan lahan juga tengah dibahas. Salah satunya ialah lahan yang akan digunakan untuk kebutuhan Makodam.
Pembahasan mengenai penataan lahan itu menjadi bagian dari agenda rapat kerja dan RDP Komisi II DPR RI yang juga membahas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Forum tersebut mempertemukan kementerian, Badan Bank Tanah, serta gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.
Komisi II Minta Tindak Lanjut Persoalan Pertanahan
RDP Komisi II DPR RI menghasilkan sejumlah kesimpulan terkait penanganan persoalan pertanahan. Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menyelesaikan konflik agraria dan menetapkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pemerintah juga diminta menginventarisasi tanah eks HGU, HGB, HPL, serta tanah terlantar. Inventarisasi itu diarahkan agar lahan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dan program strategis nasional.
Komisi II turut mendorong pembaruan regulasi mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu, penyederhanaan penetapan Hak Pengelolaan pada Badan Bank Tanah juga didorong agar pemanfaatan dan redistribusi tanah dapat diselesaikan maksimal 60 hari.
Seluruh persoalan pertanahan yang disampaikan para kepala daerah, termasuk aspirasi dari Gorontalo, diminta ditindaklanjuti secara konkret oleh Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri. Hasil tindak lanjut tersebut harus dilaporkan secara tertulis kepada Komisi II DPR RI paling lambat satu bulan.




















