Headline.co.id, Jakarta ~ Hasil pengujian laboratorium mengungkap 25 dari 27 merek beras fortifikasi yang diperiksa pemerintah diduga tidak memenuhi persyaratan kandungan sebagaimana tercantum pada label. Temuan beras fortifikasi abal-abal itu disampaikan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dalam ekspos di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan dilakukan melalui empat laboratorium untuk menguji kesesuaian kandungan dan mutu produk.
Pemerintah menemukan indikasi bahwa beras fortifikasi abal-abal tersebut memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim produsen. Dari total 27 merek yang diperiksa, hanya dua merek yang dinyatakan memenuhi ketentuan, sedangkan 25 lainnya masuk dalam temuan pemerintah.
Temuan beras fortifikasi abal-abal menjadi perhatian karena produk fortifikasi seharusnya digunakan untuk mendukung pemenuhan gizi kelompok rentan. Namun, selain persoalan kandungan, pemerintah juga menemukan sejumlah produk dijual jauh di atas harga yang dinilai wajar.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” kata Amran.
Diuji di Empat Laboratorium
Pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi melalui sejumlah laboratorium bersertifikat.
Pengujian dilakukan di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), serta Eurofins Angler Biochemlab.
Dari pemeriksaan tersebut, pemerintah menyebut 25 merek diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu yang seharusnya terdapat dalam produk fortifikasi.
Persyaratan yang menjadi rujukan antara lain SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Ketidaksesuaian tersebut terutama berkaitan dengan kandungan fortifikasi yang ditemukan tidak sama dengan informasi pada label kemasan.
Pemerintah menilai kondisi itu perlu ditindak karena konsumen membeli produk berdasarkan informasi yang dicantumkan produsen.
Berdasarkan paparan pemerintah, 25 dari 27 merek yang masuk pemeriksaan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, sementara dua merek lainnya memenuhi ketentuan.
Pemerintah mencantumkan 25 produk yang masuk dalam temuan tersebut, yakni:
- Idola Fortifikasi
- Idola High Quality Whole Grain Rice
- Idola Long Grain Rice
- Ikan Mas Cupang
- AAA Wijaya Kusuma
- Cantik Manis
- Penari Bangkok
- Topi Koki Short Grain
- Topi Koki Setra Royale
- Topi Koki Long Grain Crystal
- HOK-1 Gohan
- Maknyuss Pulen Gizi
- Anak Raja Fortifikasi
- Anak Raja Nusantara
- Top Anak Raja
- PMS Induk Ayam
- Sumo
- Rasvit
- FS Nutri Rice
- Pelikan
- Rice Rojolele
- Super Kepala Beras Premium 111
- 111 Golden Number
- Putri Koki
- Wellfarm Beras Diabet
Nama-nama tersebut merupakan produk yang dicantumkan dalam paparan pemerintah sebagai bagian dari hasil pemeriksaan.
Status dugaan pelanggaran terhadap masing-masing produk masih memerlukan proses pendalaman dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Soroti Kandungan Gizi yang Tidak Sesuai Label
Amran mengatakan persoalan utama dalam temuan tersebut bukan semata-mata harga, tetapi juga kesesuaian antara isi produk dan klaim yang tertera pada kemasan.
Beras fortifikasi memiliki karakteristik berbeda karena memperoleh tambahan zat gizi tertentu. Produk tersebut dimaksudkan untuk membantu kelompok yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.
“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” ujar Amran.
Karena itu, pemerintah menilai ketidaksesuaian kandungan berpotensi merugikan konsumen, terutama masyarakat yang membeli produk dengan harapan memperoleh tambahan gizi sesuai informasi pada kemasan.
Harga Ditemukan hingga Rp57.000 per Kilogram
Selain temuan hasil laboratorium, pemerintah juga menyoroti harga jual sejumlah produk.
Amran mengatakan beras fortifikasi seharusnya berada di kisaran sekitar Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram.
Namun, pemerintah menemukan produk yang dipasarkan hingga sekitar Rp57.000 per kilogram.
“Beras fortifikasi dijual tertinggi Rp57.000. Mana bisa orang miskin membeli harga Rp57.000? Padahal begitu dicek, seharusnya harganya Rp13.000. Karena vitamin tadi yang disyaratkan di labelnya itu tidak sesuai. Ini diduga ya, penipuan selisih Rp44.000 per kilo, yang tertinggi ya,” kata Amran.
Dalam paparan Kementerian Pertanian, salah satu produk berinisial WFO tercatat dijual Rp57.600 per kilogram. Sementara harga wajarnya dihitung sekitar Rp13.500 per kilogram sehingga terdapat selisih sekitar Rp44.100.
Secara rata-rata, harga jual produk yang diperiksa mencapai Rp23.385 per kilogram. Pemerintah menghitung harga wajarnya sekitar Rp13.689 sehingga terdapat rata-rata selisih sekitar Rp9.695 per kilogram.
Potensi Kerugian Diperkirakan Rp89 Triliun
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut dapat mencapai sekitar Rp89 triliun.
Amran menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi dan memerlukan pendalaman lebih lanjut bersama aparat penegak hukum.
“Ini sudah tidak tepat sasaran. Kemudian saat ini juga ada praktik penipuan terhadap beras fortifikasi, nilainya ini estimasi ya, Rp89 triliun. Sesuai data BPS, 39% beras yang beredar premium dan fortifikasi. Sekarang premium hilang, menjelma menjadi fortifikasi,” tuturnya.
Pemerintah juga menyoroti dugaan perubahan pola pemasaran beras premium menjadi produk berlabel fortifikasi.
Menurut Amran, kondisi tersebut dapat menggeser tujuan awal fortifikasi apabila produk justru dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi kepada masyarakat.
Pemerintah Perintahkan Produk Ditarik
Atas temuan tersebut, pemerintah telah mengambil langkah terhadap produk yang dinilai bermasalah.
Amran mengatakan pemerintah memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegasnya.
Pemerintah menempatkan persoalan tersebut sebagai perhatian serius karena beras merupakan pangan strategis yang dikonsumsi masyarakat luas.
Pengawasan tidak hanya diarahkan pada ketersediaan dan harga, tetapi juga mutu serta kesesuaian informasi produk yang diterima konsumen.
“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” ujar Amran.
Kasus tersebut merupakan kelanjutan dari persoalan beras yang mulai disoroti pemerintah sejak April 2026.
Saat itu, Bapanas turun ke pasar untuk menelusuri penyebab beras premium semakin mahal dan sulit ditemukan.
Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan ketidaksinkronan antara biaya produksi di tingkat hulu dan harga eceran tertinggi di tingkat hilir.
Harga pembelian pemerintah untuk gabah saat itu berada di Rp6.500 per kilogram. Pada saat yang sama, produsen swasta dan Perum Bulog sama-sama menyerap pasokan gabah petani.
Kondisi tersebut membuat pasokan yang tersedia bagi sejumlah produsen beras premium semakin terbatas.
Di sisi lain, pemerintah menetapkan HET beras sekitar Rp14.900 per kilogram. Tekanan biaya produksi dan pembatasan harga jual kemudian memunculkan sejumlah persoalan di pasar.
Dalam periode 2024 hingga 2026, pemerintah mencatat sebanyak 47 kasus terkait beras telah dibongkar.
Kini pengawasan kembali diperketat setelah hasil pemeriksaan menemukan produk beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan kandungan pada label serta dipasarkan dengan harga jauh di atas kisaran yang dianggap wajar oleh pemerintah.



















