Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah mengungkap dugaan peredaran beras fortifikasi abal-abal setelah pemeriksaan menemukan 25 dari 27 merek yang diuji tidak memenuhi persyaratan kandungan sebagaimana diklaim pada kemasan. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyampaikan temuan tersebut di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan dilakukan melalui sejumlah laboratorium bersertifikat untuk memastikan kesesuaian kandungan gizi dan mutu produk.
Temuan beras fortifikasi abal-abal menjadi perhatian pemerintah karena produk fortifikasi sebenarnya ditujukan membantu pemenuhan gizi kelompok rentan, termasuk masyarakat kurang mampu, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi. Namun, sejumlah produk yang diperiksa justru ditemukan memiliki kandungan yang diduga tidak sesuai dengan keterangan pada label dan dipasarkan dengan harga jauh lebih tinggi.
Pemerintah memperkirakan praktik beras fortifikasi abal-abal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga sekitar Rp89 triliun. Angka itu masih berupa estimasi berdasarkan perhitungan pemerintah dan disebut masih menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” kata Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dipaparkan pemerintah, sebanyak 25 dari 27 merek beras fortifikasi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, sementara dua merek lainnya memenuhi ketentuan.
Ketidaksesuaian terutama ditemukan pada kandungan gizi yang tidak sama dengan klaim produsen pada label kemasan.
Pengujian dilakukan di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), serta Eurofins Angler Biochemlab yang disebut telah memiliki sertifikasi.
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Amran.
Pemerintah menyebut produk bermasalah tersebut tidak memenuhi kandungan dan mutu yang dipersyaratkan dalam SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Temuan itu menjadi perhatian karena konsumen membeli produk berdasarkan informasi kandungan yang dicantumkan produsen pada kemasan.
Harga Beras Fortifikasi Ditemukan Tembus Rp57.000 per Kilogram
Selain persoalan kandungan, pemerintah menyoroti disparitas harga yang dinilai sangat tinggi.
Amran mengatakan beras fortifikasi semestinya dapat berada di kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram. Biaya tambahan untuk proses fortifikasi disebut hanya sekitar Rp1.000.
Namun, berdasarkan temuan pemerintah, terdapat produk yang dijual hingga sekitar Rp57.000 per kilogram.
“Beras fortifikasi dijual tertinggi Rp57.000. Mana bisa orang miskin membeli harga Rp57.000? Padahal begitu dicek, seharusnya harganya Rp13.000. Karena vitamin tadi yang disyaratkan di labelnya itu tidak sesuai. Ini diduga ya, penipuan selisih Rp44.000 per kilo, yang tertinggi ya,” kata Amran.
Dalam pemaparan lainnya, Kementerian Pertanian mencatat salah satu produk berinisial WFO dipasarkan Rp57.600 per kilogram, sedangkan harga wajarnya dihitung sekitar Rp13.500. Selisihnya mencapai sekitar Rp44.100 per kilogram.
Secara keseluruhan, rata-rata harga jual produk yang diperiksa mencapai Rp23.385 per kilogram. Sementara harga wajarnya disebut berada di sekitar Rp13.689 per kilogram sehingga terdapat selisih rata-rata sekitar Rp9.695 per kilogram.
Pemerintah Estimasikan Potensi Kerugian Rp89 Triliun
Amran memperkirakan nilai dugaan praktik tersebut dapat mencapai sekitar Rp89 triliun.
Menurut dia, perhitungan tersebut antara lain dikaitkan dengan data Badan Pusat Statistik mengenai proporsi beras premium dan fortifikasi yang beredar di pasar.
“Ini sudah tidak tepat sasaran. Kemudian saat ini juga ada praktik penipuan terhadap beras fortifikasi, nilainya ini estimasi ya, Rp89 triliun. Sesuai data BPS, 39% beras yang beredar premium dan fortifikasi. Sekarang premium hilang, menjelma menjadi fortifikasi,” tuturnya.
Pemerintah menekankan nilai Rp89 triliun tersebut merupakan estimasi, bukan nilai kerugian yang telah diputuskan secara hukum.
Pendalaman lebih lanjut diperlukan untuk menentukan besaran kerugian serta pertanggungjawaban masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Fortifikasi Seharusnya Menyasar Kelompok Rentan
Beras fortifikasi merupakan beras yang mendapatkan tambahan zat gizi tertentu. Produk tersebut ditujukan antara lain untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat rentan dan mendukung penanganan masalah stunting.
Karena tujuan tersebut, Amran menilai harga yang terlalu tinggi justru membuat produk fortifikasi kehilangan fungsi utamanya.
“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” kata Amran.
Menurutnya, masyarakat yang menjadi sasaran utama program fortifikasi justru akan kesulitan membeli produk apabila harganya lebih mahal dibandingkan beras premium maupun medium.
“Ini menyusahkan konsumen kita. Tujuan fortifikasi adalah untuk ibu hamil, menyusui, penderita stunting, dan masyarakat kurang mampu. Jadi tujuan kita tidak tercapai, kenapa justru harganya jauh lebih tinggi daripada beras premium dan medium,” ujarnya.
Daftar 25 Merek dalam Paparan Pemerintah
Dalam pemaparannya, Amran mencantumkan 25 produk yang diduga memiliki ketidaksesuaian kandungan. Daftar tersebut terdiri atas:
- Idola Fortifikasi
- Idola High Quality Whole Grain Rice
- Idola Long Grain Rice
- Ikan Mas Cupang
- AAA Wijaya Kusuma
- Cantik Manis
- Penari Bangkok
- Topi Koki Short Grain
- Topi Koki Setra Royale
- Topi Koki Long Grain Crystal
- HOK-1 Gohan
- Maknyuss Pulen Gizi
- Anak Raja Fortifikasi
- Anak Raja Nusantara
- Top Anak Raja
- PMS Induk Ayam
- Sumo
- Rasvit
- FS Nutri Rice
- Pelikan
- Rice Rojolele
- Super Kepala Beras Premium 111
- 111 Golden Number
- Putri Koki
- Wellfarm Beras Diabet
Status produk-produk tersebut dalam paparan pemerintah merupakan dugaan berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan Kementerian Pertanian. Proses pendalaman dan penegakan hukum masih diperlukan untuk menentukan pelanggaran serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Produk Diperintahkan Ditarik, Izin Dicabut dan Diproses Hukum
Pemerintah menyatakan telah mengambil tiga langkah terhadap produk yang dinilai bermasalah, yakni menarik produk dari peredaran, mencabut izin, dan memproses pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut dilakukan karena beras merupakan komoditas pangan strategis yang dikonsumsi masyarakat luas.
“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” tegas Amran.
Kasus beras fortifikasi mulai mendapat perhatian ketika Bapanas menelusuri penyebab mahal dan langkanya beras premium di pasar pada April 2026.
Pada periode tersebut, harga pembelian pemerintah untuk gabah ditetapkan Rp6.500 per kilogram, sementara produsen swasta dan Perum Bulog sama-sama menyerap pasokan gabah petani. Kondisi itu membuat pasokan yang dapat diperoleh produsen beras premium semakin terbatas.
Di tingkat konsumen, pemerintah pada saat yang sama menetapkan harga eceran tertinggi beras sekitar Rp14.900 per kilogram. Tekanan antara kenaikan biaya produksi dan pembatasan harga jual kemudian menjadi salah satu persoalan yang dihadapi produsen.
Pemerintah sebelumnya juga menemukan praktik pencampuran beras premium dengan beras berkualitas lebih rendah. Sepanjang 2024 hingga 2026, sebanyak 47 kasus terkait beras disebut telah dibongkar pemerintah.
Kini pemerintah kembali memperketat pengawasan setelah menemukan produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi tetapi diduga tidak memiliki kandungan sesuai klaim pada label. Pengawasan tersebut diarahkan tidak hanya untuk menjaga stabilitas harga, tetapi juga memastikan konsumen mendapatkan produk dengan kualitas dan kandungan yang sesuai dengan informasi yang dicantumkan produsen.



















