Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, dan SMP sederajat pada Rabu, 16 September 2026, setelah kualitas udara hari ini memburuk hingga masuk kategori berbahaya. Berdasarkan data IQAir pada pukul 05.00 WIB, indeks kualitas udara atau AQI Kota Padang tercatat mencapai 904. Kebijakan PJJ ditempuh untuk mengurangi paparan udara buruk terhadap anak-anak dan menjaga proses belajar tetap berlangsung dari rumah.
Kondisi kualitas udara hari ini membuat pembelajaran tatap muka yang sebelumnya sempat berjalan kembali harus dihentikan sementara. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yovi Krislova mengatakan, keputusan mengalihkan pembelajaran ke rumah merupakan langkah perlindungan terhadap kesehatan peserta didik.
“Melihat kondisi kualitas udara yang berada pada kategori berbahaya, pembelajaran bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP sederajat dilakukan secara jarak jauh. Ini sebagai upaya menjaga kesehatan anak-anak,” kata Yovi dalam keterangannya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Perubahan kebijakan tersebut dilakukan setelah kualitas udara hari ini kembali memburuk dibandingkan kondisi sebelumnya. Peserta didik diminta tetap mengikuti kegiatan pembelajaran melalui perangkat masing-masing dari rumah, sedangkan orang tua diharapkan memberikan pendampingan agar kegiatan belajar tetap berjalan efektif.
“Peserta didik tetap mengikuti pembelajaran dari rumah dan kami mengimbau orang tua memberikan pendampingan selama proses PJJ,” ujar Yovi.
AQI Padang Capai 904 pada Rabu Pagi
Berdasarkan data pemantauan IQAir pada Rabu pukul 05.00 WIB, AQI Kota Padang berada pada angka 904 dan termasuk kategori berbahaya.
Dalam informasi lain yang disampaikan Pemerintah Kota Padang, konsentrasi polutan PM2.5 juga menjadi perhatian di tengah memburuknya kondisi udara. Situasi tersebut mendorong pemerintah mengambil langkah pencegahan dengan mengurangi aktivitas peserta didik di luar rumah.
PJJ pada Rabu ini bukan menjadi kebijakan pertama yang diterapkan akibat memburuknya kondisi udara. Sebelumnya, pembelajaran dari rumah juga diberlakukan pada 9-11 September 2026.
Peserta didik kemudian kembali menjalani pembelajaran tatap muka mulai Senin, 14 September 2026. Namun, perubahan kondisi udara membuat pemerintah kembali menyesuaikan kegiatan pendidikan.
Sebelum PJJ, Siswa Masih Belajar di Sekolah dengan Masker
Sebelum kembali memberlakukan PJJ, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang masih menjalankan pembelajaran tatap muka dengan sejumlah penyesuaian.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/28/Dikbud-Pdg/IX/2026 yang ditujukan kepada kepala PAUD/TK, kepala SD negeri dan swasta, serta kepala SMP negeri dan swasta se-Kota Padang.
Pada Selasa, 15 September 2026, Yovi menyebut data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukkan angka di atas 300 untuk PM2.5 dan masuk kategori berbahaya. Saat itu, pemerintah masih memilih mempertahankan kegiatan belajar di sekolah dengan kewajiban memakai masker.
“Kami mengambil kebijakan untuk murid PAUD/TK, SD, SMP sederajat se-Kota Padang untuk wajib pakai masker. Artinya proses belajar mengajar tetap berlangsung di sekolah. Kebijakan ini tentu akan melihat perkembangan kondisi kualitas udara di kemudian hari,” katanya.
Sekolah juga diminta tidak menggelar kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya di luar ruangan. Seluruh proses pembelajaran diarahkan berlangsung di dalam kelas.
“Begitu juga dengan para guru, dilarang melaksanakan kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya di luar ruangan. Jadi seluruh proses belajar yang tetap berjalan yang di dalam ruang kelas saja. Seperti olahraga ditiadakan dulu,” tegas Yovi.
Peserta didik yang mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA juga diperkenankan tidak mengikuti pembelajaran langsung di sekolah.
Sekolah Sempat Terapkan Penggunaan Masker
Penerapan protokol penggunaan masker sempat dijalankan di sejumlah sekolah di Kota Padang sebelum pemerintah memutuskan kembali menerapkan PJJ.
Kepala SDN 34 Simpang Haru, Zulmarlaini, mengatakan pihak sekolah menyediakan masker cadangan bagi siswa yang tidak membawanya.
“Penerapan penggunaan masker saat ini berjalan sangat efektif. Bagi siswa yang belum membawa masker, kami terus mengimbau dan pihak sekolah juga menyediakan cadangan masker,” ujar Zulmarlaini.
Kebijakan serupa diterapkan di SMP Negeri 30 Padang. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Negeri 30 Padang, Dian Putra, menyebut tingkat kepatuhan siswa dalam menggunakan masker telah mencapai sekitar 90 persen.
“Tingkat kepatuhan siswa kami sudah mencapai sekitar 90%. Proses belajar di sekolah tetap berjalan efektif di dalam kelas, hanya saja seluruh kegiatan lapangan ditiadakan. Fokus kami adalah memastikan anak-anak tetap belajar dengan aman,” kata Dian.
Namun, kondisi udara yang kembali memburuk pada Rabu pagi membuat kebijakan tersebut kembali diperketat dengan menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka.
Pemkot Padang Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Selain mengalihkan peserta didik ke PJJ, Pemerintah Kota Padang mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara masih berada dalam kategori berbahaya.
Melalui informasi yang disampaikan pemerintah kota, masyarakat diminta menjaga kesehatan, menggunakan masker, serta menghindari aktivitas luar ruangan yang tidak diperlukan.
“Mari bersama jaga kesehatan. Tetap di rumah, jaga kebersihan, gunakan masker, dan hindari aktivitas luar ruangan yang tidak perlu,” demikian imbauan yang disampaikan melalui kanal resmi Pemerintah Kota Padang.
Kebijakan PJJ saat ini berlaku bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, dan SMP sederajat di Kota Padang. Sementara itu, kebijakan untuk SMA, SMK, dan MA sederajat berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pemerintah daerah akan terus melihat perkembangan kondisi udara untuk menentukan penyesuaian kegiatan pendidikan selanjutnya. Selama kualitas udara belum kembali aman, masyarakat, peserta didik, dan orang tua diminta membatasi paparan udara luar serta mengikuti informasi resmi dari pemerintah.



















