Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

UU PPRT Atur Hak, Kewajiban, dan Penyelesaian Perselisihan

Aditya by Aditya
1 hour ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
418 4
A A
0
: Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Sugeng Heri Suseno. (Foto: Dok Kemnaker)

UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi hubungan kerja pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja. Regulasi tersebut ditegaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin (14/9/2026) melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker. UU PPRT mengatur hak, kewajiban, penempatan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan dalam hubungan kerja di ranah domestik. Pengaturan itu ditujukan untuk membangun hubungan kerja yang aman, sehat, saling menghormati, dan sesuai dengan harkat serta martabat manusia.

Contents

    • 0.1. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Panja DPR
    • 0.2. Korlantas Polri Salurkan Perlengkapan Ibadah ke Lima Masjid
  • 1. UU PPRT Atur Hak dan Kewajiban Para Pihak
  • 2. Mekanisme Penempatan PRT Diperjelas
  • 3. Perselisihan Diselesaikan melalui Musyawarah

Kemnaker menilai UU PPRT tidak hanya mengakui PRT sebagai pekerja, tetapi juga memperjelas tanggung jawab pemberi kerja dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Dengan demikian, hubungan kerja yang sebelumnya banyak didasarkan pada kesepakatan informal memiliki rambu-rambu yang lebih jelas.

You might also like

: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Kanan berbaju putih) bersama Menteri Perindustrian Agus G Kartasasmita, Menteri UMKM Maman Abdurrachman, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026). (Foto: Dok Kemnaker)

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Panja DPR

16 September 2026
Sambut HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri Salurkan Perlengkapan Ibadah di Sejumlah Masjid

Korlantas Polri Salurkan Perlengkapan Ibadah ke Lima Masjid

15 September 2026

UU PPRT Atur Hak dan Kewajiban Para Pihak

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hubungan kerja PRT dan pemberi kerja harus dibangun atas prinsip saling menghargai. Prinsip tersebut, menurut dia, harus disertai pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).

UU PPRT mengatur sejumlah aspek yang berkaitan dengan keseharian PRT. Pengaturan itu mencakup waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Melalui ketentuan tersebut, hubungan kerja di lingkungan rumah tangga tidak semata-mata bergantung pada kesepakatan informal. Hak dan kewajiban PRT maupun pemberi kerja memiliki kerangka yang lebih jelas dalam pelaksanaannya.

Mekanisme Penempatan PRT Diperjelas

Regulasi itu juga mengatur mekanisme penempatan PRT. PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja atau melalui P3RT. Ketentuan tersebut memberikan kerangka yang lebih jelas dalam proses perekrutan dan penempatan pekerja rumah tangga.

Selain mengatur hubungan PRT dan pemberi kerja, UU PPRT turut memperjelas tanggung jawab P3RT. Kemnaker menyebut regulasi tersebut memberikan pengakuan dan perlindungan bagi PRT sekaligus mengatur kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan kerja.

Pengaturan mengenai penempatan menjadi bagian penting karena hubungan kerja PRT tidak hanya berlangsung pekerja dan pemberi kerja. Dalam proses tertentu, P3RT juga dapat terlibat dalam perekrutan dan penempatan PRT.

Perselisihan Diselesaikan melalui Musyawarah

UU PPRT menyediakan mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan PRT dan pemberi kerja. Pemerintah mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagai langkah awal penyelesaian masalah.

Apabila kesepakatan tidak tercapai melalui musyawarah, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan secara adil dan mencegah konflik berkembang lebih jauh.

Kemnaker menilai penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi penting untuk menjaga hubungan kerja tetap berjalan dengan baik. Langkah tersebut juga memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan kepentingan masing-masing sebelum perselisihan dilanjutkan melalui mekanisme berikutnya.

“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” kata Sugeng.

Dengan hadirnya UU PPRT, pemerintah menempatkan kepastian hak dan kewajiban sebagai fondasi hubungan kerja yang lebih berkeadilan. Regulasi tersebut memperkuat pelindungan bagi PRT tanpa mengabaikan kewajiban pemberi kerja dalam menciptakan hubungan kerja yang aman, sehat, dan saling menghormati.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaNomorUndang

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Kanan berbaju putih) bersama Menteri Perindustrian Agus G Kartasasmita, Menteri UMKM Maman Abdurrachman, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026). (Foto: Dok Kemnaker)

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Panja DPR

by Lia
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap pembahasan Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR RI...

Sambut HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri Salurkan Perlengkapan Ibadah di Sejumlah Masjid

Korlantas Polri Salurkan Perlengkapan Ibadah ke Lima Masjid

by Wawan
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri menyalurkan perlengkapan ibadah dan alat kebersihan ke lima masjid di sekitar...

Sambut HUT ke-71 Lalu Lintas, Korlantas Polri Besuk Personel PJR yang Sakit, Sampaikan Pesan Semangat dari Kakorlantas

Korlantas Polri Besuk Personel PJR Sakit Jelang HUT ke-71

by Lia
15 September 2026
0

Headline.co.id, Tangerang ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membesuk personel Patroli Jalan Raya (PJR) Induk Bitung,...

Hari Ini, Helikopter Polri Evakuasi 2 Jenazah, 114 Korban KM Virgo Transport 8 Telah Ditemukan

KM Virgo Transport 8: Helikopter Polri Evakuasi 2 Jenazah

by Fajar
15 September 2026
0

Headline.co.id, Banjarmasin ~ Polri mengevakuasi dua jenazah korban KM Virgo Transport 8 menggunakan helikopter Dauphin AS 365 N3/P-3103, Selasa (15/9/2026)....

: Ilustrasi gambar kalender cuti bersama. (Istimewa)

Catat, Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

by wahyu
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,...

: BPBD Pulang Pisau menerima bantuan sejumlah peralatan dari BNPB untuk penanganan karhutla, menyusul meningkatnya titik api di sejumlah wilayah kecamatan dalam beberapa hari terakhir.

BNPB Kirim Peralatan, Titik Api Karhutla Pulang Pisau Meningkat

by Aditya
15 September 2026
0

Headline.co.id, Pulang Pisau ~ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengirim sejumlah peralatan untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Cuaca Hari Ini Hujan atau Panas Cek Prakiraan BMKG untuk Rabu, 1 Juli 2026

Update Cuaca Hari Ini 1 Juli 2026: Jakarta, Surabaya, Bandung, Yogyakarta hingga Jayapura Diprakirakan Begini

1 July 2026
Kapolda Kepri Pastikan Penyelidikan Kasus Kematian Bripda NS Berjalan Tegas

Kapolda Kepri Pastikan Penyelidikan Kasus Kematian Bripda NS Berjalan Tegas

15 April 2026
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Seram Bagian Timur, Maluku

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Seram Bagian Timur, Maluku

18 July 2026

Mobil Seorang Anggota TNI Menabrak Kereta Barang yang Sedang Melaju

26 August 2019
Fokus Pemulihan Aset dalam Penanganan Kejahatan Siber di Indonesia

Fokus Pemulihan Aset dalam Penanganan Kejahatan Siber di Indonesia

20 April 2026
Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Wilayah Buru Selatan, Maluku

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Wilayah Buru Selatan, Maluku

5 March 2026
Cegah Risiko Kesehatan dan Kecelakaan, Polisi Bagikan Masker di Tengah Asap Karhutla

Polisi Murung Raya Bagikan Masker untuk Lindungi Warga dari Asap Karhutla

21 August 2026

Artikel Terbaru

Klok Apresiasi Bobotoh Yang Terbang Jauh Ke Seoul

Marc Klok Apresiasi Bobotoh yang Terbang Jauh ke Seoul

16 September 2026
: Menkomdigi Meutya Hafid usai menandatangani MoU kerja sama antara Indonesia dan India dalam mengembangkan teknologi telekomunikasi dan memperkuat ekosistem digital. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Indonesia-India Teken MoU Teknologi Telekomunikasi dan Digital

16 September 2026
Siaran Pers: WIG 2026 Perkuat Gastronomi sebagai Daya Tarik Pariwisata Indonesia

WIG 2026 di Yogyakarta-Solo Bidik Ekonomi Gastronomi Indonesia

16 September 2026
: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Kanan berbaju putih) bersama Menteri Perindustrian Agus G Kartasasmita, Menteri UMKM Maman Abdurrachman, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026). (Foto: Dok Kemnaker)

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Panja DPR

16 September 2026
Libero Liberati's MotoGP Hall of Fame medal presented at Misano

Medali MotoGP Hall of Fame Libero Liberati Diserahkan di Misano

16 September 2026
:

Forsekdesi Sumenep Perkuat Kepedulian Sosial lewat Santunan Anak Yatim

15 September 2026
Sambut HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri Salurkan Perlengkapan Ibadah di Sejumlah Masjid

Korlantas Polri Salurkan Perlengkapan Ibadah ke Lima Masjid

15 September 2026

Popular Story

Jaguar Land Rover Pangkas 4.000 Karyawan di Tengah Tekanan Industri Otomotif Global
Otomatif

Jaguar Land Rover Pangkas 4.000 Karyawan di Tengah Tekanan Industri Otomotif Global

by Hendrawan
10 September 2026
0

Jaguar Land Rover akan memangkas 4.000 karyawan di tengah tekanan industri, tetapi...

Read moreDetails

Satlantas Pesawaran Siagakan Personel di Simpang Tugu Coklat

Arema FC Siap Curi Poin di Kandang PSM Makassar

Persebaya vs PSIM Berakhir 0-0 di Babak Pertama

Lima Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Erick Doakan Selamat

Polantas Sumbar Berbagi, Polri Bagikan Makanan untuk Ojol

Kasus Uang Palsu SGD Rp4,7 Miliar Naik ke Penyidikan

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Ruteng, Manggarai

Mubes Perdana KPP Sumenep Perkuat Peran Pendidikan

Persija Jakarta vs Persib: Susunan Pemain, Taktik Awal, Pemain Absen, dan Link Live Streaming

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.