Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyempurnakan sistem akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) mulai 2027. Perubahan tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9/2026). Penyempurnaan dilakukan dengan menggeser fokus penilaian dari kelengkapan administrasi dan fasilitas menuju mutu layanan, kondisi tenaga kesehatan, serta pengalaman pasien. Penilaian itu akan dilakukan melalui penguatan standar, indikator, metode evaluasi, dan pengawasan setelah akreditasi.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI mendorong penyempurnaan menyeluruh terhadap sistem akreditasi faskes. Evaluasi diminta mempertimbangkan jenis faskes, kapasitas, beban pelayanan, hingga disparitas antarwilayah.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan kesimpulan rapat yang menekankan pentingnya penyederhanaan beban administrasi. Namun, penyederhanaan tersebut tetap harus menjaga akurasi dan akuntabilitas penilaian.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Akreditasi Faskes Lebih Berorientasi pada Pasien
Salah satu perubahan utama dalam akreditasi faskes adalah penguatan perspektif pasien dan perjalanan pasien atau patient journey. Penilaian akan mencakup berbagai aspek yang langsung dirasakan masyarakat saat menerima pelayanan kesehatan.
Aspek tersebut meliputi waktu tunggu pelayanan rawat jalan dan rawat inap, kepastian pelayanan, komunikasi tenaga kesehatan, ketersediaan obat, transparansi biaya, serta kepuasan pasien.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, konsep pengendalian mutu faskes ke depan akan lebih berorientasi pada pasien dan dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Saya berharap nanti mulai tahun depan konsep pengendalian mutu ini sudah berubah dengan lebih banyak berorientasi kepada pasien, bukan hanya ke faskesnya. Ini juga lebih berorientasi berkesinambungan, bukan hanya setiap 5 tahun sekali,” ujar Budi.
Dengan arah tersebut, pengendalian mutu tidak hanya dilakukan ketika faskes menjalani proses akreditasi. Pengendalian mutu juga diarahkan menjadi bagian dari upaya perbaikan kualitas pelayanan secara terus-menerus.
Kompetensi LPA dan Surveior Akan Dievaluasi
Selain mengubah fokus penilaian, Kemenkes akan memperkuat tata kelola Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) dan surveior. Penguatan dilakukan melalui evaluasi terhadap kompetensi, integritas, dan profesionalitas.
Dalam skema tersebut, sanksi juga akan diterapkan terhadap pelanggaran. Kemenkes akan mengembangkan mekanisme pengawasan LPA melalui Komite Mutu.
Kemenkes juga akan menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil penilaian LPA dan hasil verifikasi Kemenkes. Tindak lanjut itu dapat dilakukan melalui penyesuaian status akreditasi.
Pengawasan pascaakreditasi turut diperkuat agar peningkatan mutu pelayanan tidak berhenti setelah proses akreditasi selesai. Akreditasi diarahkan tidak hanya menjadi instrumen penilaian, tetapi juga bagian dari proses perbaikan mutu yang berlangsung secara berkelanjutan.
Kondisi Tenaga Kesehatan Masuk Penilaian
Perubahan akreditasi faskes juga mencakup kondisi tenaga kesehatan. Kemenkes menilai tenaga kesehatan merupakan salah satu faktor penting yang menentukan mutu pelayanan kepada pasien.
Penilaian mutu tidak hanya melihat kondisi fisik faskes dan kelengkapan alat pelindung diri (APD). Kondisi kerja serta pemenuhan hak tenaga kesehatan, termasuk ketepatan pembayaran remunerasi dan jasa pelayanan, turut menjadi perhatian.
Dukungan terhadap kesehatan jiwa tenaga kesehatan juga akan dipertimbangkan dalam sistem penilaian. Menurut Budi, kondisi tenaga kesehatan berkaitan dengan mutu layanan yang diterima pasien.
“Ini harus melibatkan secara inklusif tenaga kesehatannya, karena tenaga kesehatan itu merupakan faktor yang sangat penting untuk bisa menghasilkan mutu yang selama ini kita jarang hitung,” ujar Budi.
Ia menambahkan, kesehatan jiwa tenaga kesehatan perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi mutu pelayanan.
“Kondisi jiwanya gimana, kalau dia enggak sehat pasti mutunya kan enggak bagus. Ya jadi hal seperti itu, juga remunerasi, ini nanti akan kita masukkan di sana,” tutur Budi.
Melalui pendekatan tersebut, sistem akreditasi faskes mulai 2027 diarahkan untuk menilai pemenuhan standar sekaligus mendorong peningkatan mutu layanan secara berkelanjutan. Penilaian akan memperhatikan pengalaman pasien, kondisi tenaga kesehatan, serta pengawasan terhadap proses dan hasil akreditasi.
















