Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital mengevaluasi pelaksanaan enam bulan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS pada Senin (14/9/2026). Evaluasi yang digelar di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, itu dilakukan untuk menilai pemenuhan kewajiban pelindungan anak oleh platform digital. Melalui proses penilaian mandiri, verifikasi, penetapan profil risiko, serta penerapan fitur pelindungan, sekitar 28 juta anak di Indonesia telah mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan kewajiban platform tidak berhenti pada aspek administratif. Menurut dia, pelaksanaan PP TUNAS harus terlihat melalui langkah konkret yang diterapkan penyelenggara platform digital.
“Enam bulan ini menjadi tahap penting untuk melihat apakah kewajiban pelindungan anak benar-benar dijalankan oleh platform. Kami melihat ada platform yang sudah mengambil langkah konkret, tetapi masih ada yang perlu memenuhi kewajibannya,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
252 PLF dari 94 PSE Selesaikan Penilaian Mandiri
Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan proses penilaian mandiri atau self-assessment.
Dari jumlah tersebut, Kementerian Komdigi telah menyelesaikan verifikasi terhadap 60 PLF. Sebanyak 38 PLF di antaranya memiliki profil risiko rendah, sedangkan 22 PLF lainnya memiliki profil risiko tinggi.
Kementerian Komdigi kemudian menetapkan 42 PLF melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Sebanyak 18 PLF lain telah memperoleh hasil verifikasi dan masih dalam proses penetapan melalui penyusunan keputusan yang sama.
Dari 42 PLF yang telah ditetapkan, sebanyak 28 PLF memiliki profil risiko rendah. Daftar tersebut mencakup Apple Arcade, Lapak Gaming, Itemku, App Store, Apple Books, Situs Web Lazada Service, OPPO Official Website, Game Center & Games, Google Shopping, Livin’ Next-G, Eidupay, DANA, UniPin, Livin’ by Mandiri, Netflix Kids Profile, FaceTime, iMessage, Google Messages, Gmail, Canva Pendidikan, iCloud Drive & Photos, Siri, YouTube Kids, Google Maps, Gemini, Apple Maps, Apple Invites, dan Google Classroom.
Sementara itu, 14 PLF yang telah ditetapkan sebagai layanan berprofil risiko tinggi terdiri atas Aplikasi Lazada, Situs Web Lazada, Blibli, BMoney, Vidio, Hago App, Pinterest, SnackVideo, X, Sola Mahjong, Goddess of Victory: NIKKE, Age of Empires Mobile, Valorant, dan Teamfight Tactics Mobile.
Roblox Alihkan 23 Juta Akun ke Pengaturan Lebih Ketat
Penerapan PP TUNAS juga mulai terlihat melalui langkah teknis yang dijalankan sejumlah platform digital. Roblox, misalnya, menerapkan sistem age gate dan klasifikasi fitur berdasarkan usia.
Platform tersebut secara otomatis mengalihkan sekitar 23 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun ke pengaturan pelindungan yang lebih ketat. Langkah ini menunjukkan bahwa pelaksanaan PP TUNAS diarahkan untuk mendorong perubahan pada desain, fitur, dan tata kelola layanan digital.
Dengan demikian, pelindungan anak tidak hanya dilakukan melalui pemenuhan dokumen atau penilaian administratif. Platform juga didorong menerapkan mekanisme yang dapat mengurangi risiko penggunaan layanan digital oleh anak.
Batas Waktu Self-Assessment hingga 31 Desember 2026
Kementerian Komdigi masih memberikan kesempatan kepada seluruh PSE untuk menyelesaikan kewajiban self-assessment hingga 31 Desember 2026. Pemerintah menyatakan dapat menetapkan langsung PLF terkait sebagai layanan berprofil risiko tinggi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan secara langsung PLF terkait sebagai layanan berprofil risiko tinggi,” tandas Meutya.
Evaluasi pelaksanaan PP TUNAS dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur mekanisme penilaian mandiri, verifikasi, serta pelaksanaan kewajiban PSE dalam pelindungan anak.
Selain 42 PLF yang telah ditetapkan, terdapat 18 PLF yang masih berada dalam proses penetapan. Sebanyak 10 PLF dari kelompok tersebut memiliki hasil verifikasi berprofil risiko rendah, yaitu Google Play, PlayStation, Apple Music, Apple TV, Spotify, Ruangguru App dan Ruangguru Web-based, Google Workspace, Google Search, Safari, serta Google Photos.
Adapun delapan PLF lainnya memiliki hasil verifikasi berprofil risiko tinggi, yakni Apple Podcasts, WeTV (Layanan Streaming), MAXStream TV, Discord, Telegram Messenger, YouTube, Ludo World–Ludo Superstar, dan Crossfire: Legends.
Kementerian Komdigi memastikan evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukan untuk menilai kesesuaian kewajiban yang telah ditetapkan dan langkah nyata PSE dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.


















