Highlight Berita:
Headline.co.id, Bantul ~ Polisi mengamankan pria berinisial AF (23), warga Kraton, Kota Yogyakarta, setelah diduga menganiaya Handika Putra (23) di sebuah warmindo di Jalan Imogiri Timur, Dusun Wonokromo I, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul. Penganiayaan terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB ketika korban sedang makan di warung tersebut. Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga diduga mendapat ancaman akan ditembak menggunakan airsoft gun dan rumahnya dibakar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan AF di wilayah Caturharjo, Sleman.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, peristiwa bermula ketika korban sedang makan di warmindo. AF kemudian datang ke lokasi dan diduga langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
“Awalnya korban sedang makan di warmindo. Kemudian terlapor datang dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong,” kata Rita saat dikonfirmasi Headline.co.id, Selasa (15/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar dan bengkak pada pipi kanan serta bagian sekitar mata kanan. Setelah melakukan kekerasan, terlapor kemudian meninggalkan lokasi.
Tak hanya melakukan penganiayaan secara fisik, AF juga diduga melontarkan ancaman kepada korban. Terlapor disebut mengancam akan menembak korban menggunakan airsoft gun serta membakar rumah korban.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pleret. Laporan tersebut ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Pleret dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.
Polisi juga melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terlapor. Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi mengajukan permohonan visum et repertum terhadap korban ke RS Nur Hidayah untuk mendokumentasikan luka yang dialaminya.
Dari serangkaian penyelidikan tersebut, petugas memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan AF. Polisi kemudian mengamankan pria berusia 23 tahun tersebut di wilayah Caturharjo, Sleman.
Menurut Rita, AF mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Keterangan tersebut sekaligus mengungkap bahwa kekerasan tidak hanya dilakukan menggunakan tangan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku melakukan kekerasan dengan cara menendang dan memukul korban,” ujar Rita.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar visum et repertum yang dikeluarkan RS Nur Hidayah. Dokumen medis tersebut menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum kasus penganiayaan tersebut.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

















