Headline.co.id, Sukabumi ~ Desk Ketenagakerjaan Polri telah memfasilitasi 4.236 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk kembali bekerja sejak 2025 hingga Agustus 2026. Capaian tersebut disampaikan Kapolri saat menghadiri puncak HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di Sukabumi, Senin (14/9/2026). Selain membantu pekerja kembali bekerja, Desk Ketenagakerjaan Polri menangani 358 perkara ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian persoalan hubungan industrial melalui pendekatan yang cepat, objektif, profesional, dan berkeadilan.
Desk Ketenagakerjaan Polri Tangani 358 Perkara
Kapolri mengatakan Desk Ketenagakerjaan Polri dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada pekerja ketika menghadapi persoalan hubungan industrial. Kehadiran desk tersebut juga diarahkan untuk membantu menyelesaikan persoalan yang sebelumnya berlarut-larut.
“Desk Ketenagakerjaan yang kita bentuk untuk memberikan perlindungan terhadap rekan-rekan ketika ada permasalahan industrial, hari ini bisa membantu ratusan peristiwa yang mungkin bertahun-tahun tidak selesai, bisa kita selesaikan. Kemudian ribuan pekerja juga bisa kembali bekerja,” ujar Kapolri.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Berdasarkan data hingga Agustus 2026, Desk Ketenagakerjaan Polri telah menangani 358 perkara ketenagakerjaan. Dalam periode yang sama, sebanyak 4.236 pekerja terdampak PHK difasilitasi hingga dapat kembali bekerja.
Kapolri menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan membutuhkan komunikasi dan kolaborasi antarpihak. Menurut dia, persoalan buruh tidak hanya berkaitan dengan hubungan pekerja dan perusahaan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pekerjaan serta kesejahteraan keluarga pekerja.
Polri Dorong Dialog dalam Sengketa Hubungan Industrial
Kapolri menekankan hubungan buruh dan pengusaha perlu dibangun sebagai kemitraan yang saling membutuhkan dan menguatkan. Kesejahteraan pekerja dinilai dapat mendorong produktivitas, sedangkan perusahaan yang sehat berperan menjaga lapangan kerja dan memperkuat investasi.
Karena itu, sengketa hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Polri juga berkomitmen menjaga keamanan kawasan industri sekaligus membantu penyelesaian persoalan hubungan industrial untuk melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri mengapresiasi dukungan kalangan buruh yang mendorong agar Desk Ketenagakerjaan Polri masuk dalam revisi RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, dukungan itu memberikan ruang bagi Polri untuk terus berkontribusi dalam membantu penyelesaian persoalan perburuhan.
Desk Ketenagakerjaan Polri Akan Terus Diperkuat
Desk Ketenagakerjaan Polri akan terus hadir sebagai instrumen penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Polri menargetkan penyelesaian perkara dilakukan secara cepat, objektif, profesional, dan berkeadilan.
Kapolri berharap sinergi Polri, buruh, pengusaha, dan pemerintah terus diperkuat. Dengan sinergi tersebut, kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri diharapkan semakin memberikan manfaat nyata, terutama dalam memastikan persoalan pekerja dapat diselesaikan secara adil.
Penguatan kerja sama itu juga diharapkan membuat semakin banyak buruh memperoleh kembali kepastian kerja. Capaian 4.236 pekerja yang kembali bekerja menjadi bagian dari hasil penanganan persoalan ketenagakerjaan sejak 2025 hingga Agustus 2026.


















