Headline.co.id, Pekanbaru ~ Polresta Pekanbaru mengungkap 82 perkara tindak pidana narkotika sepanjang Mei hingga September 2026. Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap 128 tersangka di wilayah Pekanbaru, Riau. Pengungkapan dilakukan untuk menindak peredaran narkotika, dengan barang bukti berupa sabu-sabu, pil ekstasi, pil Happy Five, serta kartrid vape yang mengandung etomidate.
Kepala Satresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko menyampaikan informasi itu di Pekanbaru, Senin (14/9/2026). Dari 128 tersangka, sebanyak 105 orang merupakan laki-laki dan 23 lainnya perempuan.
Polresta Pekanbaru Amankan Beragam Barang Bukti
Dalam rangkaian pengungkapan 82 kasus narkoba, polisi mengamankan 1.124 gram sabu-sabu, 3.131 butir pil ekstasi, 130 butir pil Happy Five, serta 107 kartrid vape yang mengandung etomidate.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Noki, jumlah barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap ribuan orang. “Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan diperkirakan kita telah menyelamatkan sekitar 10.579 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Noki.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Polisi juga memusnahkan sebagian barang bukti yang telah diamankan pada Senin.
Pemusnahan Barang Bukti Dilakukan Sesuai Prosedur
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 1.473 butir pil ekstasi dan 31 kartrid vape yang mengandung etomidate. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender.
Setelah dihancurkan, barang bukti tersebut dicampurkan dengan cairan pembersih agar tidak dapat digunakan kembali. Noki mengatakan pemusnahan itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas perkara narkotika yang telah diungkap.
“Pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Ini komitmen kita bersama terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Noki.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur sebagai bagian dari penanganan perkara narkotika. Langkah tersebut juga memastikan barang bukti yang telah disita tidak kembali dimanfaatkan.
Tersangka Pengedar dan Bandar Dijerat Pasal Narkotika
Para tersangka yang berperan sebagai pengedar maupun bandar dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut dilakukan terhadap perkara narkotika yang berhasil diungkap sepanjang Mei hingga September 2026. Polresta Pekanbaru terus memproses perkara itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Noki juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Masyarakat diminta tidak memberikan ruang kepada bandar maupun pengedar untuk menjalankan aktivitasnya.
“Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar ruang gerak bandar dan pengedar semakin sempit dan mata rantai peredaran narkotika dapat diputus bersama-sama,” katanya.

















