Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Kemenag Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Biaya Layanan Nikah

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
1 hour ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
418 5
A A
0
Tegaskan Tidak Ada Pungutan Tambahan dalam Layanan Nikah, Kemenag: Warga Jangan Bayar di luar Ketentuan

Tegaskan Tidak Ada Pungutan Tambahan dalam Layanan Nikah, Kemenag: Warga Jangan Bayar di luar Ketentuan (Dok. Kemenag RI)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam layanan nikah selain biaya resmi yang ditetapkan negara. Penegasan itu disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi di Jakarta, Senin (14/9/2026), menyusul aduan masyarakat mengenai indikasi penipuan yang mengatasnamakan petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Kemenag meminta calon pengantin tidak membayar melalui pesan pribadi, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim pihak yang mengaku sebagai petugas KUA tanpa verifikasi resmi.

Contents

    • 0.1. Kemkomdigi Rumuskan Denda 6 Persen bagi Platform Pelanggar PP TUNAS
    • 0.2. KMP Virgo Transport 8: 108 Penumpang Selamat Ditemukan
  • 1. Biaya Layanan Nikah Harus Sesuai Ketentuan
  • 2. Modus Penipuan Menggunakan WhatsApp dan QRIS
  • 3. KUA Diminta Perkuat Sosialisasi dan Keamanan Data

Regulasi menetapkan biaya layanan nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja sebesar Rp600.000. Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bukan pembayaran kepada individu.

You might also like

: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026) mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan. Foto: Infopublik.id/Bismo Agung

Kemkomdigi Rumuskan Denda 6 Persen bagi Platform Pelanggar PP TUNAS

14 September 2026
Hari Kedua Pencarian, Penumpang Selamat KMP Virgo Transport 8 Berjumlah 108 Orang

KMP Virgo Transport 8: 108 Penumpang Selamat Ditemukan

14 September 2026

“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” tegas Zayadi di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Biaya Layanan Nikah Harus Sesuai Ketentuan

Zayadi menjelaskan, ketentuan biaya layanan nikah mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama. Adapun tata kelola pencatatan pernikahan diatur melalui PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Ia menegaskan, calon pengantin tidak boleh dibebani biaya lain dengan alasan transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, maupun pemberian sukarela.

“Biaya Rp600.000 itu adalah PNBP, masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu. Karena itu, tidak boleh ada tambahan atas nama transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, seikhlasnya, atau istilah lain di luar ketentuan,” ujarnya.

“Warga juga jangan membayar di luar ketentuan,” sambungnya.

Selain itu, layanan nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp0. Tarif Rp0 juga dapat diberikan bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi atau korban bencana yang melaksanakan nikah di luar KUA, sesuai syarat dan tata cara dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.

“Prinsipnya, negara sudah mengatur dengan jelas. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja gratis, nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp600.000, dan ada mekanisme tarif Rp0 bagi yang memenuhi ketentuan,” terangnya.

Modus Penipuan Menggunakan WhatsApp dan QRIS

Penegasan Kemenag disampaikan setelah muncul aduan masyarakat terkait dugaan penipuan layanan nikah. Dalam modus tersebut, calon pengantin dihubungi melalui pesan WhatsApp dan diminta membayar sejumlah uang menggunakan QRIS dengan dalih biaya akomodasi atau transportasi petugas.

Zayadi meminta masyarakat berhati-hati dan memastikan informasi biaya layanan nikah melalui KUA tempat pendaftaran.

“Kami minta masyarakat berhati-hati. Jangan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan pesan pribadi, tautan, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan KUA tanpa verifikasi resmi,” ungkap Zayadi.

Ia juga meminta calon pengantin yang menerima pesan mencurigakan segera melakukan konfirmasi langsung kepada KUA. Jika sudah telanjur melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak resmi, masyarakat diminta menyimpan bukti percakapan dan transaksi untuk dilaporkan kepada aparat berwenang.

KUA Diminta Perkuat Sosialisasi dan Keamanan Data

Kemenag meminta seluruh Kepala KUA memperkuat sosialisasi mengenai biaya layanan nikah kepada masyarakat. Informasi biaya resmi harus diumumkan secara terbuka di kantor KUA dan kanal digital KUA, serta disampaikan sejak proses pendaftaran kehendak nikah.

“Kepala KUA harus memastikan setiap calon pengantin mendapat informasi yang benar sejak awal. Transparansi biaya adalah bagian dari integritas layanan dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Zayadi juga menginstruksikan jajaran KUA memperketat tata kelola data calon pengantin dalam layanan SIMKAH. Setiap akses data harus digunakan secara bertanggung jawab, tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang, dan dijaga berdasarkan prinsip keamanan layanan publik.

“Data calon pengantin adalah data layanan yang harus dijaga. Saya minta seluruh jajaran mengecek kembali disiplin penggunaan akun, keamanan akses, dan etika pengelolaan data agar tidak ada celah penyalahgunaan,” ujarnya.

Menurut Zayadi, penguatan transparansi biaya dan perlindungan data diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan KUA.

“Kami tidak ingin kepercayaan publik kepada KUA terganggu oleh praktik penipuan atau pungutan tidak sah. KUA harus menjadi layanan yang mudah, bersih, aman, dan memberi perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKemenagKementerian

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026) mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan. Foto: Infopublik.id/Bismo Agung

Kemkomdigi Rumuskan Denda 6 Persen bagi Platform Pelanggar PP TUNAS

by Dani
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kemkomdigi merumuskan denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun...

Hari Kedua Pencarian, Penumpang Selamat KMP Virgo Transport 8 Berjumlah 108 Orang

KMP Virgo Transport 8: 108 Penumpang Selamat Ditemukan

by Lia
14 September 2026
0

Headline.co.id, Banjarmasin ~ Pencarian penumpang KMP Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9) dini...

: Aset rampasan negara tidak otomatis kehilangan nilai atau berhenti dimanfaatkan ketika tidak laku dalam satu kali proses lelang. (Foto; Dok KPK)

KPK Siapkan Lelang Ulang untuk Aset Rampasan Tak Laku

by Dani
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan lelang ulang bagi aset rampasan negara yang belum terjual dalam proses lelang...

:

KPP Sumenep Perkuat Peran Komunitas di Bidang Pendidikan

by Dani
14 September 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Sumenep kembali memperkuat perannya dalam mendorong kemajuan pendidikan setelah Abd. Rahman ditetapkan sebagai...

: Istimewa

Sukiryanto Dorong Regenerasi Pengusaha Muda di ISMI Kalbar

by Aditya
14 September 2026
0

Headline.co.id, Kubu Raya ~ Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mendorong Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Kalimantan Barat memperkuat regenerasi kepengurusan...

: Kominfo Lumajang/Yongky (Istimewa)

Wabup Lumajang Ikut Riding Vespa, Silaturahmi Jadi Pesan Utama

by Lia
14 September 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma mengikuti riding Vespa bersama Komunitas Scooterist dan pengurus Pondok Pesantren An...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tim Gabungan Polda Babel Amankan 15 Orang dalam Penggerebekan Narkoba di Bangka Selatan

Tim Gabungan Polda Babel Amankan 15 Orang dalam Penggerebekan Narkoba di Bangka Selatan

28 January 2026
Terkuak! Profil Mengejutkan 5 Partai yang Gegerkan Pemilu 2024

Terungkap: Profil Detail 5 Partai Politik Dominan Pasca Pemilu 2024 yang Menggetarkan

7 August 2024
Polda Papua Serahkan Tujuh Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Jayapura

Polda Papua Serahkan Tujuh Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Jayapura

30 November 2025
Pemprov Gorontalo Susun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029

Pemprov Gorontalo Susun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029

7 March 2026
Walkot Semarang Puji Toleransi Lintas Agama yang Warnai MTQ Nasional 2026

MTQ Nasional 2026 Jadi Panggung Toleransi Lintas Agama di Semarang

11 September 2026
Link Video Kasir Indomaret Viral

Mengapa Video Viral Indo Kasir Indomaret Terus Dicari? Ini Konteksnya

21 August 2026
Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Agustus 2026: Bertahan Rp2,74 Juta, Cek Harga di Pegadaian

24 August 2026

Artikel Terbaru

Rahasia Konten Bisa Viral, Ini Strategi Marketing yang Memicu Orang Klik, Share, dan Ikut Tren

Kenapa Orang Mau Membagikan Konten? Ini Psikologi di Balik Viral Marketing Strategies

14 September 2026
: PVMBG (Istimewa)

Gunung Semeru Berstatus Siaga, BPBD Lumajang Pantau 24 Jam

14 September 2026
Polda Metro jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Jakarta Pusat

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Jakarta Pusat

14 September 2026
Bukan Sekadar Hobi, Dirlantas Bengkulu Turun di Road Race Demi Tekan Balap Liar

Road Race Rejang Lebong Jadi Upaya Dirlantas Bengkulu Tekan Balap Liar

14 September 2026
: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026) mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan. Foto: Infopublik.id/Bismo Agung

Kemkomdigi Rumuskan Denda 6 Persen bagi Platform Pelanggar PP TUNAS

14 September 2026
: Menhub Dudy Purwagandhi memprioritaskan pencarian, evakuasi, dan pendataan penumpang KMP Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan di Laut Jawa. Dari 243 orang dalam manifest, Basarnas telah mengevakuasi 107 korban selamat dan 6 korban meninggal dunia, sementara 136 orang masih dalam pencarian. (Foto: Humas Kemenhub)

KMP Virgo Transport 8, Menhub Prioritaskan Evakuasi

14 September 2026
Hari Kedua Pencarian, Penumpang Selamat KMP Virgo Transport 8 Berjumlah 108 Orang

KMP Virgo Transport 8: 108 Penumpang Selamat Ditemukan

14 September 2026

Popular Story

Polisi Natuna Berjibaku Padamkan Karhutla di Lokasi Sulit Dijangkau
Nasional

Karhutla Natuna, Polisi Gunakan Pompa Punggung Bermesin

by Ari Wibowo muhammad
11 September 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Polres Natuna, Kepulauan Riau, menangani kebakaran hutan dan lahan...

Read moreDetails

ISPA Pascagempa NTT Capai 25.017 Kasus, Kemenkes Kerahkan Relawan

Inovasi Mahasiswa UGM: Mesin Produksi Pakan Ikan Berbasis AI untuk Efisiensi Budidaya

ProSN Batang Masuk 14 Besar Nasional Semester II 2026

Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Usai Perjalanan Panjang Menuju Laga Kedua

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas ke Tiga Perairan

Pertamina Kerahkan 350 Kapal Tanker Jaga Distribusi Energi

Marc Marquez Menangi Sprint MotoGP Misano, Kalahkan Bezzecchi

Polres Sumba Barat Siapkan Trauma Healing untuk 14 Anak

MRT Jakarta Bidik Kota Tua dan Glodok, Kawasan Stasiun Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.