Headline.co.id, Probolinggo ~ Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah kawasan gunung di Jawa Timur masih berlangsung hingga Minggu (13/9/2026) pukul 18.00 WIB. Tim gabungan melakukan pemadaman, pembasahan, pemantauan, dan observasi udara untuk mengendalikan titik api serta mencegah penyebaran ke wilayah lain. Karhutla terjadi di kawasan Gunung Bromo, Gunung Semeru, Gunung Argopuro, dan Gunung Kawinajang. Penanganan dilakukan dengan menyesuaikan kondisi medan, cuaca, akses, serta keselamatan personel.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan kondisi medan yang terjal, akses terbatas, kabut, dan angin kencang menjadi kendala dalam penanganan karhutla di lapangan.
Karhutla Gunung Bromo, Kunjungan Wisata Ditutup
Di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, kepulan asap masih terpantau di kawasan Gunung Kursi dan sekitar Jemplang. Berdasarkan informasi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), kebakaran pertama kali diketahui pada Kamis (10/9/2026) pukul 16.30 WIB di kawasan Savana Pengol.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Api kemudian berkembang ke arah Gunung Kursi. Pada Sabtu (12/9/2026), api kembali muncul di kawasan Pengol dan bergerak menuju Pos Jemplang sekitar pukul 16.20 WIB akibat angin kencang.
Hingga Minggu (13/9/2026), tim gabungan masih melakukan pemadaman dan pembasahan melalui jalur darat pada lokasi yang dapat dijangkau. Operasi water bombing belum dapat dilakukan karena kondisi angin yang kencang.
BB TNBTS menutup seluruh kunjungan wisata Gunung Bromo dari seluruh pintu masuk mulai Sabtu (12/9/2026) hingga batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.
“Untuk mendukung penanganan dan menjaga keselamatan pengunjung, BB TNBTS menutup seluruh kunjungan wisata Gunung Bromo dari seluruh pintu masuk mulai Sabtu (12/9/2026) hingga batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut,” jelas Berton.
Titik Api Masih Terpantau di Gunung Semeru
Di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, observasi udara pada Sabtu (12/9/2026) menggunakan Helikopter PK-DAP menunjukkan masih terdapat kepulan asap. Titik api baru juga terpantau di sekitar Pos 3 jalur pendakian.
Tim gabungan melalui jalur darat telah memadamkan bara api di Pos Watu Rejeng untuk memastikan bara benar-benar padam dan mencegah potensi penjalaran ke wilayah yang lebih rendah. Namun, titik api di sekitar Pos 3 belum dapat ditangani secara langsung karena kondisi medan yang terjal.
Perkembangan titik api di kawasan tersebut terus dipantau dari Pos Watu Rejeng dan Pos 2.
Penanganan Manual di Gunung Argopuro
Di kawasan Gunung Argopuro, Kabupaten Jember, kepulan asap masih terlihat. Sejumlah titik api berada di wilayah lereng yang sulit dijangkau, lain Gunung Gilap dan Cikasur, Aeng Kenek di Area Cemara Lima, serta Gunung Pinggang.
Tim gabungan melakukan pemadaman secara manual menggunakan metode gepyok di kawasan Aeng Kenek. Kabut yang menutup kawasan Gunung Argopuro menjadi salah satu perhatian dalam proses pemantauan.
Perhutani KPH Jember turut melakukan patroli dan pemantauan. Sementara itu, tim gabungan melanjutkan penanganan di lokasi yang dapat dijangkau.
Asap Tebal Terpantau di Gunung Kawinajang
Di kawasan Gunung Kawinajang, Kabupaten Blitar, observasi udara menggunakan Helikopter PK-DAP pada Minggu (13/9/2026) menunjukkan kepulan asap tebal. Hasil pemantauan memperlihatkan adanya titik api yang mengarah menuju wilayah Savana Gunung Butak, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
BPBD Provinsi Jawa Timur bersama BPBD Kabupaten Blitar dan BPBD Kabupaten Malang terus melakukan asesmen serta pemantauan terhadap perkembangan titik api dan kondisi wilayah di sekitar lokasi.
Hingga Minggu (13/9/2026) pukul 18.00 WIB, tidak terdapat laporan korban jiwa akibat karhutla di lokasi-lokasi tersebut. Dampak kejadian masih dalam proses pendataan.
BNPB mengingatkan masyarakat agar tidak mendekati lokasi kebakaran dan mematuhi arahan petugas, termasuk ketentuan penutupan kawasan wisata. Masyarakat juga diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran serta segera melaporkan titik api atau kepulan asap kepada petugas maupun pemerintah daerah setempat.




















