Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan lelang ulang bagi aset rampasan negara yang belum terjual dalam proses lelang pertama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset tetap terpelihara dan dapat memberikan manfaat bagi negara. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, aset tersebut juga dapat dimanfaatkan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan.
Penjelasan itu disampaikan Mungki dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (11/9/2026). Menurut dia, tidak lakunya aset dalam satu kali lelang tidak berarti aset tersebut kehilangan nilai atau tidak dapat digunakan.
Aset Rampasan KPK Dapat Dilelang Kembali
Mungki mengatakan, aset yang belum diminati dalam lelang pertama dapat kembali diajukan pada periode berikutnya. Jika tetap belum terjual, KPK dapat menempuh sejumlah jalur pemanfaatan lain dengan menyesuaikan karakteristik dan kondisi aset.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kalau barang belum laku terjual, kami tetap merawatnya dan akan kembali melakukan pengajuan lelang di periode berikutnya atau dimanfaatkan melalui beberapa mekanisme,” jelas Mungki.
Opsi pemanfaatan itu meliputi Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk kementerian atau lembaga, hibah kepada pemerintah daerah atau pemerintah desa, serta pemanfaatan melalui sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan.
Pelaksanaan sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. Dengan demikian, penyelesaian aset rampasan tidak hanya bergantung pada keberhasilan penjualan melalui satu kali lelang.
Nilai Limit Dapat Dievaluasi
KPK menyebut, aset rampasan yang tidak laku tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan dalam penetapan harga. Minat calon pembeli dapat dipengaruhi karakteristik barang, lokasi aset, serta nilai limit yang dinilai kurang kompetitif.
Dalam kondisi tersebut, jaksa eksekusi dapat melakukan evaluasi terhadap nilai limit. Apabila dinilai kurang kompetitif, nilai limit dapat diturunkan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Terhadap keadaan ini maka jaksa eksekusi akan melakukan evaluasi. Apabila memang dirasa nilai limitnya kurang kompetitif, sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, jaksa eksekusi dapat menurunkan nilai limit,” kata Mungki.
Mekanisme pengelolaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
KPK Tetap Rawat Aset yang Belum Terselesaikan
Selama aset rampasan belum terselesaikan, KPK tetap melakukan penyimpanan dan pemeliharaan. Perawatan itu diperlukan untuk menjaga kondisi aset agar tidak mengalami depresiasi atau penyusutan yang tidak perlu.
Besaran biaya penyimpanan dan pemeliharaan disesuaikan dengan jenis serta karakteristik aset. Biaya tersebut menjadi bagian dari anggaran perawatan aset secara keseluruhan setiap tahun.
“Biaya yang dikeluarkan dalam menyimpan dan memelihara aset yang tidak laku merupakan bagian dari biaya perawatan yang dianggarkan secara global setiap tahunnya. Besar kecilnya tergantung jenis barang dan kekhususan dari barang tersebut,” ujar Mungki.
Penilaian Aset Bisa Berubah dalam Lelang Ulang
Nilai aset dapat berubah apabila lelang ulang dilaksanakan setelah masa berlaku hasil penilaian sebelumnya berakhir. Penilaian barang rampasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Hasil penilaian berlaku selama enam bulan untuk barang bergerak dan satu tahun untuk barang tidak bergerak. Jika lelang ulang dilaksanakan ketika masa berlaku penilaian masih berjalan, nilai aset tetap mengacu pada hasil penilaian tersebut.
Namun, apabila masa berlaku penilaian telah berakhir, aset akan dinilai kembali dengan mempertimbangkan kondisi terkini. “Pada umumnya untuk aset tidak bergerak nilainya cenderung naik, sedangkan untuk aset bergerak cenderung turun,” kata Mungki.
Pengelolaan aset rampasan merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery. Tujuannya memastikan hasil tindak pidana korupsi tidak berhenti sebagai barang sitaan atau rampasan, tetapi kembali memberikan nilai dan manfaat bagi negara.
“Barang rampasan negara tetap harus diselesaikan dan dioptimalkan sesuai ketentuan. Kalau belum laku pada satu kali lelang bukan berarti barang itu kemudian menjadi aset yang tidak memiliki nilai atau tidak dapat dimanfaatkan. KPK dapat menempuh beberapa mekanisme dalam pemanfaatan barang rampasan,” pungkas Mungki Hadipratikto.



















