Headline.co.id, Bireuen ~ Pemerintah Kabupaten Bireuen mendorong keterbukaan informasi publik menjadi budaya dalam pelayanan kepada masyarakat. Upaya tersebut diperkuat melalui monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi terhadap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan kecamatan. Wakil Bupati Bireuen Razuardi menyampaikan dorongan itu dalam upacara peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 di halaman Pendopo Bupati Bireuen, Senin (14/9/2026). Monev dilakukan untuk mengukur komitmen perangkat daerah sekaligus mengidentifikasi aspek pelayanan informasi yang masih perlu diperbaiki.
Razuardi hadir mewakili Bupati Mukhlis. Dalam amanatnya, ia mengatakan keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bagian dari pelayanan publik.
Keterbukaan Informasi Menjadi Hak Masyarakat
Menurut Razuardi, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, dan capaian pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Pemerintah, kata dia, tidak cukup hanya menjalankan program pembangunan tanpa menyampaikan informasi yang dapat dipahami masyarakat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik yang benar, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Razuardi.
Ia menjelaskan, keterbukaan informasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami kebijakan pemerintah, menyampaikan masukan, serta melakukan pengawasan. Dengan demikian, keterbukaan informasi dinilai dapat memperkuat hubungan pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
Kegiatan upacara tersebut dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan kepada SKPK yang memperoleh hasil sangat baik dan baik dalam monev keterbukaan informasi publik. Namun, Razuardi menegaskan, monev tidak semata-mata bertujuan menentukan perangkat daerah dengan nilai tertinggi.
Monev Keterbukaan Informasi Jadi Bahan Perbaikan
Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi dilaksanakan oleh tim yang melibatkan komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) yang dibentuk oleh Bupati Bireuen. Pelaksanaannya mengacu pada prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hasil evaluasi tersebut diminta menjadi bahan perbaikan bagi seluruh SKPK. Perangkat daerah yang memperoleh predikat sangat baik dan baik diharapkan dapat mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerjanya.
Sementara itu, SKPK yang belum memperoleh hasil maksimal diminta segera melakukan pembenahan. Evaluasi diharapkan tidak berhenti pada pemberian penghargaan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi di setiap perangkat daerah.
“Karena itu, monev tidak semata-mata untuk menentukan perangkat daerah dengan nilai tertinggi, tetapi juga menjadi sarana mengukur komitmen setiap SKPK dan mengidentifikasi aspek pelayanan informasi yang masih perlu diperbaiki,” kata Razuardi.
PPID Diminta Aktif Menyediakan Informasi
Penguatan keterbukaan informasi di Kabupaten Bireuen juga perlu dibarengi dengan optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap SKPK. Razuardi mengingatkan agar PPID tidak hanya berfungsi sebagai struktur formal.
PPID diharapkan aktif menyediakan, mendokumentasikan, menyimpan, dan memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, serta sesuai ketentuan. Peran tersebut dinilai penting agar kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik dapat dilayani dengan baik.
Pemerintah daerah juga didorong memanfaatkan website, media sosial resmi, dan berbagai platform digital untuk menyampaikan informasi publik. Informasi tersebut perlu disajikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
Keterbukaan informasi dinilai dapat membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Informasi yang tersedia secara terbuka dapat mengurangi kesalahpahaman, memperkuat komunikasi, dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Keterbukaan Informasi sebagai Budaya Kerja
Razuardi menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya tanggung jawab PPID atau bidang komunikasi. Prinsip tersebut perlu menjadi bagian dari budaya kerja seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penyediaan informasi publik dapat berjalan secara terbuka sekaligus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui monev dan penguatan peran PPID, Pemerintah Kabupaten Bireuen mendorong setiap SKPK dan kecamatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Langkah tersebut diharapkan memperkuat keterbukaan sebagai bagian dari pelayanan publik kepada masyarakat.



















