Headline.co.id, Padang Panjang ~ PEMERINTAH Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, mengalihkan kegiatan pembelajaran ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) setelah kualitas udara di daerah itu berada pada kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 151–152. Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 14–16 September 2026, untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pemerintah Kota Padang Panjang menetapkan kebijakan itu melalui Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2026. Penyesuaian pembelajaran dilakukan dengan meliburkan PAUD dan TK serta menerapkan belajar dari rumah bagi siswa SD dan SMP secara daring.
Keputusan tersebut disampaikan Pemerintah Kota Padang Panjang pada Minggu, 13 September 2026. Pemko Padang Panjang menilai perubahan pola pembelajaran diperlukan sebagai langkah antisipasi terhadap penurunan kualitas udara yang dapat berdampak pada kesehatan warga sekolah.
Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis mengatakan pemerintah tidak ingin mengambil risiko terhadap kesehatan anak-anak. Menurut dia, pelaksanaan pembelajaran untuk sementara disesuaikan dengan kondisi udara dan perkembangan situasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kita tidak ingin mengambil risiko terhadap kesehatan anak-anak. Untuk sementara, kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kondisi udara dan perkembangan situasi,” kata Hendri Arnis, Minggu (13/9/2026).
PAUD dan TK Diliburkan, SD-SMP Belajar dari Rumah
Berdasarkan kebijakan tersebut, kegiatan belajar mengajar pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) diliburkan sepenuhnya selama masa berlaku surat edaran.
Sementara itu, peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti pembelajaran melalui PJJ atau Belajar dari Rumah (BDR) secara daring. Pengalihan ini membuat proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengharuskan siswa mengikuti aktivitas belajar secara langsung di lingkungan sekolah.
Pengaturan berbeda diterapkan pada satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Pelaksanaan PJJ untuk Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) disesuaikan dengan petunjuk teknis dari instansi pembina masing-masing.
Hal serupa berlaku bagi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh pada jenjang tersebut mengikuti petunjuk teknis instansi yang menaunginya.
Orang Tua Dukung Pembelajaran dari Rumah
Kebijakan pengalihan pembelajaran mendapat dukungan dari orang tua murid. Salah seorang orang tua murid, Ria, mengatakan kondisi kualitas udara menjadi alasan penting untuk mengurangi aktivitas anak di luar ruangan.
Ia menyebut sejumlah anak mulai mengalami batuk dalam beberapa hari terakhir. Karena itu, pembelajaran dari rumah dinilai dapat membantu menjaga kondisi kesehatan anak sekaligus mengurangi paparan aktivitas luar ruang.
“Kita bersyukur ada kebijakan ini. Apalagi beberapa hari terakhir anak-anak sudah mulai mengalami batuk-batuk. Dengan belajar dari rumah, kita bisa lebih menjaga kondisi mereka dan mengurangi aktivitas di luar ruangan,” ujar Ria.
Pemko Padang Panjang Minta Warga Batasi Aktivitas di Luar
Selain menyesuaikan kegiatan pembelajaran, Pemerintah Kota Padang Panjang mengimbau para orang tua membatasi aktivitas anak di luar ruangan. Imbauan itu disampaikan seiring kualitas udara yang berada pada ISPU 151–152.
Pemko juga mewajibkan penggunaan masker bagi warga yang harus beraktivitas di luar rumah. Orang tua diminta memperhatikan kondisi anak dan mengurangi kegiatan yang tidak diperlukan di ruang terbuka.
Kebijakan pembelajaran tersebut belum bersifat permanen. Pemerintah Kota Padang Panjang akan melakukan evaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara ke depan. Penyesuaian kegiatan belajar mengajar akan kembali ditentukan sesuai kondisi yang ada.
Dengan kebijakan ini, Pemko Padang Panjang memprioritaskan perlindungan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan selama kualitas udara menurun. Sementara itu, mekanisme pembelajaran bagi setiap jenjang pendidikan tetap disesuaikan dengan kewenangan dan petunjuk teknis instansi pembina masing-masing.



















