Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Eks Santriwati di Sleman Hamil, Polisi Naikkan Kasus Kekerasan Seksual ke Penyidikan

Hendrawan by Hendrawan
49 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 6 mins read
406 17
A A
0
Kasus Eks Santriwati Sleman Jadi Sorotan, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual

Kasus Eks Santriwati Sleman Jadi Sorotan, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita:

  • Kasus dugaan pemerkosaan santriwati Sleman berawal dari laporan FN, alumni ponpes berusia 21 tahun yang kini tengah mengandung.
  • Kuasa hukum menyebut dugaan kekerasan seksual berlangsung pada Desember 2025 dan Januari 2026.
  • Keluarga mengatakan trauma yang dialami korban turut membuat laporan ke polisi tertunda.
  • Polresta Sleman telah meningkatkan kasus menjadi penyidikan, sementara NH masih berstatus terlapor.
  • Ponpes menyebut NH bukan pengasuh, tetapi staf pengajar sekaligus menantu keluarga pondok.
  • Pihak pondok menyatakan NH diberhentikan pada 6 Juli 2026 setelah investigasi internal.
  • Keterangan keluarga dan ponpes berbeda mengenai keberadaan korban di Magelang dan rencana penanganan setelah kehamilan diketahui.

Headline.co.id, Jakarta ~ Kehamilan seorang alumni pondok pesantren berinisial FN, 21 tahun, menjadi bagian penting dalam pengusutan kasus dugaan pemerkosaan santriwati Sleman yang kini telah masuk tahap penyidikan di Polresta Sleman. Kuasa hukum korban menyebut dugaan kekerasan seksual terjadi dua kali pada Desember 2025 dan Januari 2026 ketika FN sedang menjalani masa pengabdian di pondok pesantren tempat ia sebelumnya belajar sejak SMP hingga SMA. Keluarga baru mengetahui persoalan tersebut setelah korban mengabarkan kehamilannya, sementara polisi memastikan proses hukum terus berjalan dengan NH masih berstatus terlapor.

Contents

  • 1. Highlight Berita:
    • 1.1. Kasus Eks Santriwati Sleman Naik Penyidikan: Kronologi, Versi Keluarga, Klarifikasi Ponpes, dan Status Terlapor
    • 1.2. Hukum: Polisi Ungkap Beragam Kasus pada 3-5 September 2026
  • 2. Korban Menjalani Pengabdian Setelah Lulus dari Ponpes
  • 3. Keluarga Baru Mengetahui Setelah Korban Mengabarkan Kehamilan
  • 4. Polisi Pastikan Perkara Sudah Masuk Penyidikan
  • 5. Ponpes Sampaikan Versi Berbeda Mengenai Penanganan FN

FN disebut telah menjalani pengabdian atau khidmah selama sekitar dua tahun setelah menyelesaikan pendidikan di pondok pesantren tersebut. Menurut kuasa hukum korban Gusti Rian Saputra, pengabdian dilakukan tanpa gaji dengan alasan berkhidmat kepada pondok.

You might also like

Polisi Usut Dugaan Pemerkosaan Eks Santriwati Sleman hingga Hamil, Kasus Masuk Penyidikan

Kasus Eks Santriwati Sleman Naik Penyidikan: Kronologi, Versi Keluarga, Klarifikasi Ponpes, dan Status Terlapor

11 September 2026

Hukum: Polisi Ungkap Beragam Kasus pada 3-5 September 2026

11 September 2026

Dalam bahan perkara yang disampaikan terdapat perbedaan inisial untuk terduga pelaku. Bagian awal keterangan kuasa hukum menyebut inisial GN, sedangkan keterangan resmi kepolisian serta klarifikasi Pondok Pesantren Ash-Asholihah menggunakan inisial NH. Polisi dalam perkembangan terbaru menyebut NH sebagai terlapor.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Korban Menjalani Pengabdian Setelah Lulus dari Ponpes

Gusti menuturkan dugaan peristiwa pertama terjadi pada Desember 2025. Menurut keterangan korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, korban diminta mendatangi ruangan terduga pelaku dengan alasan yang bersangkutan sedang sakit dan membutuhkan bantuan.

Kuasa hukum menyebut setelah FN masuk, pintu ruangan dikunci dan dugaan kekerasan seksual kemudian terjadi. Setelah kejadian tersebut, korban disebut berada dalam kondisi takut, bingung, tertekan, dan mengalami trauma.

Gusti mengatakan korban juga diminta tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun. Korban disebut khawatir keluarganya terpukul apabila mengetahui kejadian yang dialaminya. Dugaan peristiwa kemudian disebut kembali terjadi pada Januari 2026.

Korban saat ini tengah mengandung. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, hari perkiraan lahir berada pada Oktober 2026. Dalam proses hukum, tim kuasa hukum telah menyerahkan salinan foto ultrasonografi atau USG sebagai bukti tambahan kepada penyidik Polresta Sleman.

“Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Apalagi dia bersumpah menjadi alat bukti tambahan. Dan USG ini, USG sudah jelas hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Gusti di Mapolresta Sleman, Kamis (10/9).

Pernyataan Gusti tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum korban. Penyidik kepolisian masih melakukan proses untuk menguji seluruh keterangan dan bukti dalam perkara ini.

Keluarga Baru Mengetahui Setelah Korban Mengabarkan Kehamilan

Kakak korban, MM, mengatakan kondisi psikis FN mulai membaik setelah sebelumnya mengalami trauma. Menurutnya, trauma tersebut turut menyebabkan korban membutuhkan waktu sebelum perkara dilaporkan kepada kepolisian.

MM yang tinggal di Ngawi mengaku menjadi salah satu keluarga yang lebih awal menerima kabar mengenai kehamilan FN. Setelah mendapat informasi mengenai kondisi adiknya, ia mengetahui FN berada di wilayah Geger, Magelang, dan kemudian memutuskan menjemputnya.

MM mengatakan korban sempat menghubunginya melalui WhatsApp dan bertanya mengenai kemungkinan dirinya dibawa ke Lampung. Dalam pesan yang diceritakan MM, terdapat rencana agar korban melahirkan di Lampung, bayi yang dilahirkan diadopsi, kemudian FN kembali ke rumah.

“(Korban) mengabari saya bahwa lewat WA seperti ini, ‘Mas, kalau saya dibawa ke Lampung bagaimana, Mas? Nanti di sana lahirannya di sana, bayinya nanti setelah lahir diadopsi, terus nanti saya pulang-pulang bersih, Mas.’ Saya bilang, ‘Nggak boleh seperti itu,'” kata MM.

“Itu untuk adik saya bilang seperti itu ada usulan dari pondok seperti itu. Maka sebelum dibawa ke Lampung itu terjadi, saya dari Ngawi langsung menjemput ke tempat persembunyiannya yang disembunyikan di wilayah Geger, Magelang. Saya jemput secara tiba-tiba,” sambungnya.

Keluarga selanjutnya mendampingi FN bersama tim kuasa hukum dan meminta polisi mengusut perkara tersebut secara profesional. Selain penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, keluarga meminta adanya perlindungan terhadap korban.

Polisi Pastikan Perkara Sudah Masuk Penyidikan

Laporan mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut masuk ke Polresta Sleman pada 7 September 2026. Setelah melakukan proses awal, kepolisian kemudian meningkatkan status penanganannya ke tahap penyidikan.

Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan peningkatan status perkara dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor NH.

“Untuk perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor NH, statusnya saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Argo, Jumat (11/9).

Meski telah masuk tahap penyidikan, polisi belum mengumumkan adanya perubahan status hukum NH. “Statusnya (NH) masih terlapor,” kata Argo.

Polisi juga belum menjelaskan jumlah saksi yang telah dimintai keterangan. Argo hanya memastikan penyidik tetap melanjutkan tahapan penanganan perkara. “Selanjutnya, penyidik masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ponpes Sampaikan Versi Berbeda Mengenai Penanganan FN

Pondok Pesantren Ash-Asholihah, Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, turut menyampaikan klarifikasi atas perkara tersebut. Pihak ponpes mengatakan NH bukan pengasuh, melainkan staf pengajar sekaligus menantu keluarga pondok.

Menurut pihak ponpes, NH telah diberhentikan dari jabatannya pada 6 Juli 2026 setelah yayasan melakukan investigasi internal. Ahmad Khairul Anwar, putra pengasuh Ponpes Ash-Asholihah KH Muh Marom, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihak pondok menyimpulkan NH melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina.

“Pihak pondok tidak tinggal diam. Dengan terjadinya kejadian yang terulang kemudian di bulan Juli, pengurus yayasan setelah melakukan investigasi dan tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan/perbuatan zina,” kata Ahmad, Jumat (11/9).

Pihak pondok menyebut FN saat peristiwa terjadi merupakan alumni yang sedang menjalani khidmah, sehingga menurut mereka bukan lagi santriwati aktif. Ponpes juga menyatakan hubungan NH dan FN terjadi pada Desember 2025 serta kembali pada 29 Januari 2026, ketika istri NH sedang melahirkan.

Menurut ponpes, persoalan tersebut baru diketahui pada Juli 2026 setelah FN menceritakannya kepada dua kakak ipar istri NH. Pihak ponpes mengaku kemudian melakukan mediasi secara kekeluargaan dan memfasilitasi pernikahan siri NH dengan FN pada 7 Juli 2026 yang disebut dihadiri keluarga kedua pihak.

Ponpes membantah tudingan bahwa FN disembunyikan di Geger, Magelang. Menurut versi pihak pondok, pemindahan FN dilakukan atas permintaan orang tuanya untuk mengungsikan korban. Sementara terkait dugaan pemaksaan yang menjadi pokok laporan hukum, pihak ponpes menyatakan tidak memberikan komentar karena hal tersebut merupakan ranah perbuatan NH.

Perbedaan keterangan antara keluarga korban dan pihak pondok menjadi bagian dari informasi yang muncul di luar proses penyidikan. Polisi kini melanjutkan penyidikan untuk menentukan fakta hukum berdasarkan keterangan, bukti, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tags: Ash-AsholihahEks SantriwatiKekerasan SeksualPolresta SlemanPonpes Sleman

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polisi Usut Dugaan Pemerkosaan Eks Santriwati Sleman hingga Hamil, Kasus Masuk Penyidikan

Kasus Eks Santriwati Sleman Naik Penyidikan: Kronologi, Versi Keluarga, Klarifikasi Ponpes, dan Status Terlapor

by Hendrawan
11 September 2026
0

Kronologi kasus eks santriwati Sleman, versi keluarga dan ponpes, hingga alasan polisi menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Hukum: Polisi Ungkap Beragam Kasus pada 3-5 September 2026

by Wawan
11 September 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Berita hukum yang dimuat Polri pada 3-5 September 2026 mencakup pengungkapan sejumlah kasus oleh kepolisian di berbagai...

Polisi Bongkar Sindikat Narkotika Jenis Sabu di Bekasi, Sita Senpi dan Airsoft Gun

Polisi Ungkap Jaringan Sabu di Bekasi, Sita Senpi

by Fajar
10 September 2026
0

Headline.co.id, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Mengungkap Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Di Tambun Selatan ~ Kabupaten Bekasi, Jawa...

Uang Dolar hingga Euro Raib di Bantul, Dua Terduga Pelaku Akhirnya Ditangkap

Polisi Tangkap Dua Terduga Pembobol Rumah di Bantul, Uang Rp92 Juta Disebut Habis untuk Judi Online

by Hendrawan
10 September 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Polisi menangkap dua pria berinisial YM alias A (39) dan ER (39), warga Bandung, Jawa Barat, yang...

Ilustrasi gambar kekerasan seksual

Pondok Pesantren Ash-Sholihah Sleman Disorot, Santriwati Laporkan Dugaan Pemerkosaan 2 Kali dan Kini Hamil 8 Bulan

by Hendrawan
10 September 2026
0

Highlight Berita: Santriwati berinisial FN melaporkan dugaan pemerkosaan yang disebut terjadi dua kali di Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman. Dugaan...

Polisi Dalami Laporan Santriwati di Sleman, Dugaan Kekerasan Seksual Disebut Terjadi Dua Kali

Santriwati Hamil 8 Bulan Laporkan Pengasuh Pesantren di Sleman, Polresta Sleman Buka Suara

by Hendrawan
10 September 2026
0

Highlight Berita: Santriwati berinisial FN melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman. Dugaan peristiwa...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bukan Cedera! Ini Alasan Lionel Messi Dicadangkan dalam Laga Argentina vs Yordania di Piala Dunia 2026

Lionel Messi Masuk Menit 60 saat Argentina vs Yordania, Strategi Lionel Scaloni Jadi Sorotan

28 June 2026
Cuaca Besok Kamis 30 Juli 2026 di Jawa, Jakarta dan Bandung Berpotensi Hujan

Cuaca Besok di Jawa: Jakarta dan Bandung Hujan, Yogyakarta-Surabaya Berawan

29 July 2026
Pembentukan Kampung Siaga Bencana ke-33 di Sleman Resmi Diluncurkan

Pembentukan Kampung Siaga Bencana ke-33 di Sleman Resmi Diluncurkan

30 July 2026

Muncul Ormas yang Meminta THR Paksa ke Pengusaha, Kemendagri: Laporkan ke Polisi

14 May 2020
Bupati Nagan Raya Dorong Sinkronisasi RPJM untuk Pembangunan Daerah

Bupati Nagan Raya Dorong Sinkronisasi RPJM untuk Pembangunan Daerah

2 March 2026
Manchester City Tundukkan Chelsea 3-0 di Stamford Bridge

Manchester City Tundukkan Chelsea 3-0 di Stamford Bridge

13 April 2026
Baznas dan Pemkab Pinrang Gelar Khitanan Massal Gratis

Baznas dan Pemkab Pinrang Gelar Khitanan Massal Gratis

14 January 2026

Artikel Terbaru

Wujud Nyata Semangat Bahagiamu, Bahagiaku, Polres Ende Gotong Royong Bersihkan Puing Masjid Pasca Gempa

Polres Ende Bersihkan Puing Masjid Daarul Jamaal Pascagempa

11 September 2026
: Sebanyak 10.867 peserta lintas agama akan menyanyikan Mars MTQ Nasional dalam agenda Pancaran Ilahi Gema MTQ di Semarang. Keterlibatan umat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu menjadi gambaran toleransi dan kebersamaan masyarakat Kota Semarang. (Foto: Humas Kemenag)

MTQ Nasional XXXI Semarang Libatkan 10.867 Peserta Lintas Agama

11 September 2026
Dapur Presisi Kasih Polres Ende Hadirkan Santapan Bergizi dan Ukir Senyum Anak-Anak Pascabencana Gempa

Dapur Presisi Kasih Polres Ende Bantu Anak Pascagempa

11 September 2026
Kasus Eks Santriwati Sleman Jadi Sorotan, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual

Eks Santriwati di Sleman Hamil, Polisi Naikkan Kasus Kekerasan Seksual ke Penyidikan

11 September 2026
Ditreskrimsus Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Kenali Asam Atas

Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih ke Warga Kenali Asam Atas

11 September 2026
: SATRIA merupakan program pemberdayaan jejaring pendidikan antikorupsi yang dikembangkan Direktorat Jejaring Pendidikan (Jardik) KPK. (Foto: Dok KPK)

KPK Perkuat Integritas Guru di Tengah Tantangan AI

11 September 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,4 Guncang Mbay, Nagakeo, Nusa Tenggara Timur

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,4 Guncang Mbay, Nagakeo

11 September 2026

Popular Story

Polri Perkuat Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial di 2026
Peristiwa

Polri Tingkatkan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial di Tahun 2026

by Lia
8 September 2026
0

Headline.co.id, Korlantas Polri ~ Bogor – Dalam upaya menghadapi potensi bencana alam...

Read moreDetails

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Sumur, Banten, Pusat di Barat Daya

Persib vs PSM Jadi Ujian Awal Era Igor Tolic, Maung Bandung Bawa Modal Tiga Kemenangan Beruntun

SDN Parsanga 1 Peringati Maulid Nabi dengan Penanaman Nilai Akhlak

Empat Provinsi Prioritas Pengendalian Karhutla Catat Penurunan Hotspot High Confidence

Satlinmas Condongcatur Dikonsolidasikan untuk Cegah Bencana

GIIAS Bandung 2026: Harga Tiket, Jam Buka, dan Syarat Test Drive yang Wajib Diketahui

BMKG Terbitkan 50 SIGMET, Abu Anak Krakatau Ganggu Penerbangan dan Ruang Udara

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Ribuan Gram Narkotika

Jembatan Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Ombudsman Pertanyakan Siapa yang Menjamin Kelayakannya

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.