Headline.co.id, Jakarta ~ 10 September 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan beberapa kasus. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.052 gram sabu, 4.087 butir pil ekstasi, dan 208 gram ganja. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan administrasi sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan.
Kompol Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo, Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, menjelaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali. “Bagi masyarakat yang mungkin belum mengetahui, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” ujar Avrilendy di Jakarta pada Rabu, 9 September 2026.
Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk Pengadilan, Kejaksaan, dan Propam. Barang bukti dihancurkan menggunakan mesin blender yang dicampur dengan air accu, metode ini dipilih untuk memastikan narkotika tidak dapat digunakan kembali. Sebelum dimusnahkan, kandungan narkotika diperiksa terlebih dahulu oleh tim Puslabfor Mabes Polri untuk memastikan jenis dan kandungannya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Avrilendy menambahkan bahwa seluruh tahapan pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. “Kita memastikan barang bukti yang ada hari ini betul-betul kita musnahkan dengan benar,” tegasnya. Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas peredaran narkotika dan memastikan barang bukti yang telah disita tidak kembali beredar di masyarakat.

















