Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Riau berhasil menambah pendapatan daerah sebesar Rp123 miliar melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah. Pemutihan PKB ini berlangsung selama beberapa bulan dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman, menyatakan bahwa program ini tidak hanya bertujuan untuk menambah kas daerah, tetapi juga untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak. “Kami berharap dengan adanya pemutihan ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu,” ujar Herman.
Program pemutihan ini mencakup penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak yang tertunggak tanpa dikenakan denda. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Keberhasilan program ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk terus mencari terobosan dalam meningkatkan pendapatan daerah. Rencana tindak lanjut dari program ini adalah melakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu dan manfaat yang diperoleh dari pajak tersebut bagi pembangunan daerah.

















