Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, mengungkapkan pandangannya mengenai pernikahan massal dalam menghadapi tantangan sosial saat ini. Menurut Wamenag, nikah massal merupakan upaya perlawanan terhadap penyebaran budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer). Pernyataan ini disampaikan saat memberikan nasihat pernikahan pada acara Nikah Massal yang juga memperingati seabad Rahmi Hatta, istri mantan Wakil Presiden RI Mohammad Hatta, di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Acara tersebut diikuti oleh 34 calon pengantin dan diselenggarakan melalui kerja sama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, khususnya Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah, dengan Yayasan Mutya Hatta. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian acara Blissful Maulid. Dalam kesempatan tersebut, Wamenag menyoroti Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2025 yang mengkategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non-militer terhadap keamanan negara.
Wamenag menekankan pentingnya institusi keluarga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menilai bahwa perkawinan memberikan kepastian dan penghormatan hukum dari negara bagi pasangan yang membangun kehidupan keluarga. Kepada para pengantin, Wamenag berpesan agar menjadikan rumah tangga sebagai ruang yang nyaman untuk membangun kehidupan bersama, dengan cinta, kasih sayang, dan sikap saling terbuka sebagai dasar agar hubungan bisa langgeng dan harmonis.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain itu, Romo Syafi’i menegaskan bahwa pasangan suami istri memiliki tanggung jawab untuk merawat anugerah pernikahan sepanjang menjalani kehidupan rumah tangga. Setelah akad nikah diucapkan, calon pasangan diingatkan untuk membina dan menciptakan suasana rumah tangga yang kondusif bagi pertumbuhan, kesejahteraan, dan kehidupan sesuai dengan nilai-nilai agama.
Di sisi lain, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menekankan pentingnya posisi strategis keluarga dalam kehidupan berbangsa. Ia menyatakan bahwa pembangunan keluarga harus dimulai dari perkawinan yang sah dan memiliki kepastian hukum. Pencatatan perkawinan, menurutnya, penting untuk memberikan dasar perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Acara ini turut dihadiri oleh pendiri Yayasan Meutia Hatta, Meutia Farida Hatta; Sesdirjen Bimas Islam, Lubenah; Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, serta jajaran pejabat Kementerian Agama dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia.


















