Headline.co.id, Telukkuantan ~ Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Pada operasi penertiban yang dilaksanakan di aliran sungai Kelurahan Muaralembu, Kecamatan Singingi, petugas berhasil memusnahkan dua rakit yang digunakan untuk penambangan emas ilegal.
Operasi penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan pada Jumat (4/10/2024) setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan dan mencemari sumber air warga sekitar. Kapolres Kuansing, melalui Kapolsek Singingi, Linter Sihaloho, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari warga.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan dua unit rakit yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal. Namun, ketika ditemukan, kedua rakit tersebut tidak sedang beroperasi. “Kami langsung mengambil tindakan dengan memusnahkan rakit-rakit tersebut di tempat agar tidak dapat digunakan kembali,” kata Linter di Telukkuantan, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, pada Jumat (5/10/2024).
Untuk mencegah agar sarana tersebut tidak dimanfaatkan kembali, petugas memusnahkan kedua rakit di lokasi dengan cara dibakar. Linter menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif aktivitas pertambangan ilegal. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang masih ditemukan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” ujarnya.
Polres Kuansing menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang masih ditemukan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi guna mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga ketertiban masyarakat. (Mediacenter Riau/bgs)





















